Kalabahi –
EM, eks Kepala Desa Tamanapui Alor Selatan dilaporkan ke Polisi. Ia diduga korupsi Dana Desa (DD) selama menjabat Kades Periode 2014-2019. Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dilayangkan tokoh masyarakat desa, Yohanis Nasa.
“Kami baru saja antar surat laporan pengaduan dugaan korupsi Dana Desa oleh Mantan Kepala Desa Tamanapui Efraim Manibila kepada Bapak Kapolres. Surat kami sudah diterima staf Bapak Kapolres Alor. Tadi ada juga Bapak Kapolsek Alor Selatan jadi kami sudah kasih beliau punya surat tembusan,” kata Yohanis, Senin (23/12/2019).
Surat pengaduan bernomor: 01/XII/2019, tertanggal 23 Desember 2019, dilayangkan Yohanis kepada Kapolres AKBP Dermawan Marpaung, SI.K., M.Si di Mapolres Alor, Kalabahi.
Pada tembusan surat yang dikirim kepada wartawan, Yohanis mengatakan, dirinya melaporkan eks Kades Tamanapui ke Polisi. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD selama menjabat Kades Periode 2014-2019.
Lampiran 1 (satu) eksemplar surat itu berisi data Hasil Pemeriksaan Irda tertanggal 26 Maret 2019 dan LPJ Kepala Desa Tahun 2018.
Berikut isi suratnya:
Berdasarkan perihal surat di atas maka kami warga masyarakat Desa Tamanapui Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor Propinsi NTT datang menghampiri Bapak Kapolres Alor, seraya melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Tamanapui Efraim Manibila selama menjabat Kepala Desa Tamanapui Periode 2014-2019.
Berikut beberapa hal-hal yang perlu kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Alor sebagai bahan pertimbangan untuk dijadikan bukti permulaan menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Tamanapui Kecamatan Alor Selatan:
Kesatu: Bahwa berdasarkan Data Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor terhadap Pertanggungjawaban Akhir Kepala Desa Tamanapui atas nama Efraim Manibila tanggal 26 Maret 2019, maka ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut. Hal yang kami nilai janggal adalah tidak ada laporan pertanggungjawaban secara rinci terkait penggunaan Dana Desa sejak Periode menjabat 2014-2019.
Hasil Audit Irda
Kedua: Bahwa hasil pemeriksaan Irda tersebut ditemukan penggunaan Dana Desa Tamanapui untuk program-program dan kegiatan di tingkat Desa tidak dipertanggungjawabkan secara baik disertai bukti-bukti otentik berupa kwitansi, faktur dan lain-lain. Oleh sebab itu kami menilai ada unsur dugaan praktek korupsi yang telah dilakukan Kades Efraim Manibila dan jajarannya.
Ketiga: Bahwa hasil pemeriksaan Irda juga ditemukan sejumlah program-program fisik yang dibiayai Dana Desa kami duga tidak dilaksanakan secara baik. Hal tersebut tidak dipertanggungjawabkan atau dilaporkan secara terperinci dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa. Semua hasil kegiatan fisik pelaksanaan pembangunan Desa pun tidak disampaikan dalam bentuk berita acara serahterima pekerjaan. (Data Hasil Pemeriksaan Irda, terlampir).
Keempat: Bahwa laporan audit Irda ditemukan sejumlah dana pajak galian C tahun 2016 sebesar Rp.24.189.041,67 dan tahun 2017 sebesar Rp. 31.980.000,00 sudah dipungut namun belum disetor ke kas daerah. (Data Irda halaman 9, terlampir). Hal ini kami duga terjadi praktek korupsi karena bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan terkait.
Pajak Belum Bayar
Kelima: Bahwa hasil audit Irda juga ditemukan dana pajak Negara tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 35.445.990 (PPN 10% sebesar Rp. 30.822.600,00 dan PPh22 1,5% sebesar Rp.4.623.390) dan tahun 2017 sebesar Rp. 24.721.652,87 (PPN 10% sebesar Rp.21.497.089,45 dan PPh22 1,5% sebesar Rp. 3.224.563,42) telah dipungut tetapi belum disetor ke kas Negara. (Data Irda halaman 11-13, terlampir). Hal ini kami duga terjadi praktek korupsi.
Keenam: Hasil audit Irda ditemukan terdapat saldo Kas Tunai tahun 2016 sebesar Rp. 133.510.799,82 dan tahun 2017 sebesar Rp. 84.494.990,60. Total Saldo Kas Tunai tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 218.005.790,42 masih ada di Bendahara dan belum disetor ke Rekening Kas Desa. (Data Irda halaman 15, terlampir). Hal itu kami duga ada indikasi korupsi.
Ketujuh: Hasil audit Irda juga ditemukan sejumlah alat-alat dalam paket pekerjaan pembangunan Desa tahun 2015-2018 tidak diinventarisasi secara baik. Kami menduga barang yang menjadi aset desa tersebut sudah diselewengkan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.
Kedelapan: Kami masyarakat menilai ada indikasi praktek korupsi Dana Desa sejak tahun 2014-2019 karena menurut kami, sejumlah program desa tidak berjalan dengan baik. Selain itu laporan pertanggungjawab keuangan juga tidak dipertangungjawabkan secara baik dengan bukti-bukti otentik. Hal tersebut bisa dilihat dalam salah satu laporan pertanggunjawaban Kepala Desa Tahun 2018. (Dokumen terlampir).
Diduga Korupsi
Berdasarkan fakta-fakta temuan Irda di atas maka kami masyarakat menduga ada indikasi praktek korupsi yang dilakukan Kepala Desa Tamanapui Efraim Manibila semenjak ia menjabat Kepala Desa Periode 2014-2019.
Oleh sebab itu kami memohon bantuan dan kerjasama Bapak Kapolres Alor, mengirimkan Tim Tipikor Polres Alor untuk menyelidiki kasus ini agar kami masyarakat tidak dirugikan dari manfaat dana desa yang dikucurkan Bapak Presiden Joko Widodo.
Demikian laporan pengaduan ini disampaikan, atas bantuan, dukungan dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Tuhan kiranya memberkati Bapak Kapolres Alor dalam tugas menegakkan hukum yang seadil-adilnya bagi kami masyarakat Desa Tamanapui.
Surat tersebut terbusannya dikirim kepada; Kapolda NTT di Kupang, Bupati Alor, Ketua DPRD Alor, Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, Camat Alor Selatan, Kapolsek Alor Selatan dan pimpinan media cetak/elektronik di Kalabahi.
Eks Kades Tamanapui EM belum bisa dikonfirmasi wartawan hingga berita ini dipublish.
Sebelumnya diberitakan, tahun 2019, Polisi telah menerima 10 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Kapolres Alor AKBP Dermawan Marpaung, SI.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos mengatakan, laporan tersebut akan diproses tuntas di tahun 2020.
“Tahun depan ini kita proses, mungkin ada dua atau tiga pasti bisa masuk (bui). Sekarang prosesnya lagi jalan. Kita sesuaikan dengan anggaran (penanganan kasus korupsi) yang ada (di Polres Alor),” ujarnya saat ditemui pewarta di ruang kerjanya, Senin (25/11/2019).
Sementara, Kadis PMD Alor Muhamad Bere mengatakan, pihaknya siap membantu aparat penegak hukum, memproses dugaan korupsi Dana Desa. Kadis PMD mengajak penegak hukum berkoordinasi dengannya guna menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan nanti.
“Kita di Dinas ini kan pihak penegak hukum harus koordinasi dengan kita terkait dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, misalnya SPJ-nya (Kades) seperti apa, terus APBDes-nya seperti apa. Tentu kita menyiapkan itu untuk memberi dukungan, kalau memang itu betul-betul dibutuhkan,” ucap Kadis Muhamad saat ditemui di gedung DPRD belum lama ini. (*dm).