BK Tolak Laporan Lomboan Soal Pelanggaran Kode Etik Pejabat DPRD Alor Curi Listrik

Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor, Sony Magangsau
Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor, Sony Magangsau

Kalabahi –

Badan Kehormatan (BK) DPRD Alor, NTT, menolak laporan Lomboan Djahamou soal ada dugaan pelanggaran kode etik pejabat DPRD yang diduga mencuri aliran listrik. BK menilai laporan Lomboan Djahamou salah alamat sehingga ditolak.

“Surat itu tidak boleh langsung ke BK. Harusnya ke Pimpinan (DPRD) baru Pimpinan disposisi ke BK untuk BK tindaklanjuti,” kata Ketua BK Sony Magangsau, Rabu (20/1) di sela Rapat Kerja Komisi I bersama Kabag Umum di Gedung DPRD, Batunirwala.

Baca juga: https://tribuanapos.net/2021/01/21/bangun-kantor-baru-dprd-alor-rp-25-m-di-tengah-pandemi-dewan-dan-bupati-dinilai-tak-punya-rasa/

Sony mengatakan, BK menolak surat aduan Lomboan Djahamou karena surat itu ditujukan langsung kepada Ketua BK tanpa melalui Pimpinan DPRD. Itu sebabnya BK menolak dan tidak dapat memproses laporan Lomboan.

BK meminta Lomboan Djahamou memperbaiki laporannya itu bila ingin melaporkan kembali aduannya.

“Kalau memang berniat mau melaporkan (lagi maka), perbaiki,” pungkas Politisi PDIP Alor itu.

Lomboan Djahamou yang dikonfirmasi terpisah mengatakan ia cukup kesal laporannya ditolak BK. Sebab, kata dia, laporannya itu sudah sesuai aturan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/20/pemda-alor-anggarkan-rp-25-miliar-bangun-gedung-baru-kantor-dprd/

“Loh, surat saya itu kan bunyinya ditujukan kepada Pimpinan DPRD Cq Ketua BK. Apanya yang salah di situ?” katanya heran.

“Kalau kamu bilang itu laporan salah maka seharusnya aturan mekanisme pelaporan itu disosialisasikan kepada masyarakat dong. Kamu tidak pernah sosialisasi baru bilang laporan kita salah,” sambung dia.

Lomboan lalu membandingkan Laporan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek kepada Dony M. Mooy, Lukas Reiner Atabuy, Deni Padabang, Ernes Mokoni, Him Nampira cs waktu lalu yang katanya ditujukan langsung kepada Ketua BK dan BK memproses.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/21/anggaran-proyek-gedung-baru-kantor-dprd-alor-rp-25-miliar-sudah-disetujui-dprd/

“Ketua DPRD lapor Dony Mooy dengan Reiner Atabuy dorang itukan langsung ke Ketua BK. Kenapa itu diproses dan punya saya bilang salah? Tolonglah, jangan karena pejabat yang lapor kamu bilang itu sesuai mekanisme, kita na ditolak. Mau jadi apa daerah ini,” kesalnya.

“Saya akan ke Alor dan perbaiki laporan saya. Saya harap itu diproses. Saya akan kawal,” tutup Lomboan via ponsel dari Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Lomboan Djahamou melaporkan seorang oknum pejabat DPRD Alor ke BK waktu lalu. Laporan tersebut terkait dugaan pencurian aliran listrik yang diduga melanggar kode etik DPRD.

Tonton video penjelasan Ketua BK tolak laporan Lomboan Djahamou:

(*dm).