Rektor Untrib Buka Kegiatan OJK Mengajar di Kalabahi

Rektor Untrib Alvonso F. Gorang, S.Sos.,MM menyerahkan cindera mata kepada Kepala OJK Provinsi NTT Robert HP. Sianipar usai membuka acara OJK Mengajar di aula kampus Untrib Kalabahi, Kamis (22/8).
Rektor Untrib Alvonso F. Gorang, S.Sos.,MM menyerahkan cindera mata kepada Kepala OJK Provinsi NTT Robert HP. Sianipar usai membuka acara OJK Mengajar di aula kampus Untrib Kalabahi, Kamis (22/8).

Kalabahi, Tribuanapos.com – Rektor Untrib Alvons Gorang, S.Sos.,MM, membuka kegiatan OJK Mengajar di Kalabahi, Kamis, 22 Agustus 2019.

Rektor mengaku bangga Untrib dipercaya dan terpilih menjadi tuan rumah OJK Mengajar tahun 2019 di Kalabahi.

“Kami sangat menyambut baik kegiatan OJK Mengajar yang terlaksana di Untrib Kalabahi hari ini,” ujar Rektor di pembukaan acara OJK Mengajar di aula kampus Untrib Kalabahi, pagi tadi.

“Kalau OJK sudah melihat kami maka sejujurnya kami bukan hanya ada di Alor tapi kami juga sudah dikenal dunia luar dan oleh OJK,” kata Alvons.

Rektor menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kemitraan untuk memberi informasi layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada civitas Untrib.

“Banyak kita belum memahani urusan-urusan yang kaitannya dengan OJK maupun perbankan. Ada yang belum tahu mau pinjam uang dengan cara apa dan bunganya bagaimana. Kita harap kegiatan ini bisa terjawab,” ungkapnya.

Alvons kemudian membagi informasi seputar praktek penipuan berkedok layanan jasa keuangan online yang marak terjadi di masyarakat Alor.

Ia berharap OJK Mengajar dapat memberi informasi dan solusi atas masalah layanan perbankan dan investasi di Indonesia termasuk di Alor.

“Kesempatan ini sangat baik untuk kita lebih mengenal OJK, investasi ilegal, industri perbankan dan industri keuangan bank dan pasar modal,” pungkas Rektor Alvons.

Rektor meminta mahasiswa dan para dosen untuk mengikuti rangkaian OJK guna menambah ilmu ekonomi khususnya perbankan.

Tugas OJK; 3M

Kepala OJK Provinsi NTT Robert HP. Sianipar mengatakan, OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No.21 tahun 2011.

“Tugas OJK itu ada 3M; Mengatur, Mengawasi dan Melindungi,” kata Robert di sambutannya.

Menurutnya, tugas OJK itu mengatur seluruh sektor jasa keuangan yang ada dan beroperasi di seluruh Republik Indonesia.

Ada tiga sektor jasa keuangan yang diatur OJK; perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Sesuai UU, Perbankan itu ada dua jenis; bank umum dan bank perkreditan rakyat. Itu berdasarkan jenis usaha.

“Berdasarkan jenis kepemilikan; ada bank milik pemerintah, bank milik swasta dan bank milik asing. Macam-macam,” tutur Robert.

Kemudian industri keuangan non bank terdiri dari; pegadaian, finance, BPJS, asuransi, dana pensiun dan banyak lainnya.

“Lalu pasar modal. Apa itu pasar modal? Apa itu produk-produk yang ditawarkan atau dijual di pasar modal? Di kampus biasanya ada mata kuliah saham, oblikasi, reksa dana. Bagaimana caranya beli saham? Semuanya akan dijelaskan narasumber OJK Mengajar,” sebut dia.

Robert menambahkan, tugas OJK mengatur adalah membuat aturan bagaimana syarat pendirian suatu bank, cara bank membuka cabang, berapa modal yang harus disetor. Semuanya diatur oleh OJK agar tertib.

Setelah jasa keuangan beroperasi, tugas OJK selanjutnya adalah memberikan pengawasan.

“Kita sudah berikan izin lembaga jasa keuangan beroperasi. Kita melakukan pengawasan, supaya operasionalnya itu bisa berjalan lancar. Masyarakat yang menyimpan uangnya di bank, pada saat diperlukan bisa ditarik, uangnya ada. Itu gunanya diawasi,” ujarnya.

Selanjutnya, OJK memberi perlindungan kepada seluruh konsumen pengguna jasa keuangan agar hak dan kewajibannya terlindungi.

“Kita semua, adik-adik mahasiswa ini kan pengguna jasa keuangan. Pengguna bank atau finance atau asuransi. Pada waktunya, misalnya asuransinya sudah jatuh tempo, tidak bisa dicairkan. Financenya, motornya sudah lunas, BPKB belum bisa diambil. Nah, semua itu harus diawasi,” kata Robert.

OJK pun menyiapkan layanan pengaduan. Layanan pengaduan itu dibuka 1 x 24 jam. Tujuannya, memberikan akses kepada masyarakat atau konsumen untuk mengadukan layanan jasa keuangan yang tidak memuaskan/bermasalah.

“Bisa saja ada keluhan. Ko catatan bank tidak cocok dengan data saya. Saya transfer uangnya tapi teman saya belum terima? Nah, kita menerbitkan aturan, semua lembaga jasa keuangan harus menangani pengaduan. 1 × 24 jam harus ditanggapi. Kalau tidak puas, mereka punya waktu 20 hari kerja. Itu penyelesaian sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan,” Robert menjelaskan.

Bila dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian sengketa maka konsumen diminta mengadukan masalahnya kepada OJK untuk diselesaikan.

NTT Marak Kasus Pinjaman Online

Robert juga menyinggung maraknya kasus pinjaman online ilegal di Provinsi NTT. Ia bilang, di NTT kurang lebih ada sekitar 14 investasi ilegal yang pernah beroperasi. Kerugiannya capai ratusan triliun.

“Kalau kita pernah dengar, ada Mitra Tiara Larantuka. Di Sumba ada Koperasi Amanda Prima. Adik-adik mahasiswa harus bisa edukasi masyarakat, hati-hati terhadap tawaran investasi ilegal,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pihaknya terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktek penipuan investasi ilegal.

“Cara edukasinya, kita melakukan sosialisasi OJK Mengajar. Hati-hati yang menawarkan investasi dengan keuntungan yang tidak wajar,” imbuhnya.

Robert menghimbau kepada masyarakat yang ingin berinvestasi agar cek legalitas jasa keuangan secara baik. Laporkan OJK melalui layanan aduan konsumen jika ditemukan lembaga jasa keuangan yang ilegal.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Rektor Untrib Alvonso F. Gorang, S.Sos.,MM atas kerjasama terselenggaranya kegiatan OJK di Untrib Kalabahi.

Kepala OJK pun berharap, para mahasiswa bisa gunakan layanan jasa keuangan di Alor untuk berinvestasi buka usaha skala mikro dan kecil.

“Kepada mahasiswa dan masyarakat, mari gunakan jasa keuangan yang ada untuk berinvestasi di Alor. Alor punya segudang potensi pariwisata. Ada wisata Dugong, pantai, laut, budaya dan macam-macam. Gunakan itu untuk berusaha. Jangan berharap jadi PNS,” tutup Robert.

Acara OJK Mengajar dihadiri Kabag IKNB Husein Triarsa. Kabag PM Ny. Lu Putu Candrawasih. Kepala BP BPD Kalabahi Detsui E. Obisuru, SE. Perwakilan BEI Mataram Arta Sasmita. Pimpinan Cabang Mandiri Sekuritas, Ahmad Rasyid.

Hadir pula Kepala Cabang BRI Kalabahi Narta Simamora dan pimpinan perbankan lainnya serta pimpinan lembaga keuangan non bank di Alor.

Acara tersebut dipaketkan dengan pameran perbankan dan lembaga keuangan non bank di halaman kampus Untrib Kalabahi. *(dm).