Jakarta, Tribuanapos.net – Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Imanuel E. Blegur, Lomboan Djahamau mengucapkan selamat atas kemengan Mendagri di sidang gugatan TUN Jakarta.
Ditolaknya gugatan administratif Imanuel E. Blegur oleh Hakim PTUN Jakarta membuat Lomboan mengakui sahnya SK pengangkatan Bupati/Wabup Amon Djobo-Imran Duru Periode 2019-2024. Dia pun mengucapkan selamat mengemban tugas, melayani masyarakat Alor.
“Dengan keputusan tingkat awal ini terus membuktikan bahwa SK Mendagri untuk pengangkatan Bupati Amon dan Wakil, tetap sah. Saya ucapkan selamat dan terus melayani masyarakat,” ujar Lomboan, Jumat (25/10/2019) saat menghubungi wartawan dari Jakarta.
Ia kemudian mengajak seluruh masyarakat Alor, menerima dan menghormati putusan Pengadilan TUN Jakarta yang diketok Hakim pada tanggal 23 Oktober 2019.
“Sebagai masyarakat sadar hukum, kita patut menghormati proses hukum termasuk keputusan hukum yang walaupun menyakitkan ini,” sambung dia.
Lomboan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan di Alor yang terus mengupdate, mengikuti bahkan ikut bergumul mendoakan perkara ini.
Belum Pasti Banding
Terkait upaya hukum banding dari kliennya Imanuel E. Blegur, Lomboan belum bisa memastikan. Walau begitu ia katakan kemungkinan ada upaya banding dari kliennya Imanuel E. Blegur.
“Apabila ada upaya hukum banding dari penggugat berarti secara formal hukum, posisi dan jabatan Bupati Amon dan Wakil juga kembali menjadi belum aman,” lanjut Lomboan.
Apakah keputusan banding atau kasasi nantinya Hakim akan membatalkan SK pengangkatan Bupati/Wakil Amon Djobo – Imran Duru oleh Mendagri?
“Karena apabila di tingkat banding, Majelis tingkat banding membatalkan SK Mendagri maka Amon dan Imran pun batal menjadi Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya, penuh optimis.
Apakah ada upaya rekonsiliasi darinya pasca putusan PTUN Jakarta? Lomboan berpendapat bahwa konflik politik dingin antara Imanuel E. Blegur dan Amon Djobo tidak akan mungkin berakhir hingga ada kepastian hukum sengketa Pasal 71 UU No.10/2016 di Jakarta.
“Saya menduga kalau tidak ada jalinan hubungan baik antara dua tokoh besar Alor ini, maka Amon pun tidak akan aman dalam kedudukannya. Apalagi gaya kepemimpinan yang terus mengancam dan mengintimidasi bahkan pemecatan (ASN),” pungkasnya.
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan TUN Jakarta 23 Oktober 2019, memutus perkara, menolak gugatan administratif Imanuel E. Blegur. Amar putusannya, Hakim pun malah tidak menyinggung sedikitpun petitum Imanuel E. Blegur maupun pokok perkara.
Sebelumnya Imanuel E. Blegur menggugat keputusan TUN Mendagri Tjahjo Kumolo mengangkat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Drs. Amon Djobo – Imran Duru, S.Pd sebagai Bupati/Wakil Bupati Periode 2019-2024.
Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 UU No.10 Tahun 2016, yang dilakukan Petahana Amon Djobo di masa tahapan Pilkada Alor, 27 Juni 2018 lalu. (*dm).