Kalabahi, Tribuanapos.net – Dinas Nakertrans Kabupaten Alor, mengancam pidanakan kontraktor CV. Sumber Bahagia, Jianfri Elim. Sebab, sudah tiga tahun kontraktor yang mengerjakan Proyek Air Kolana Utara itu belum bayar upah pekerja sebesar Rp.92 juta lebih.
“Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019, kami lanjutkan mediasi. Kalau tidak ada titik temu maka kita serahkan ke tim penyidik, selidiki. Kalau sudah begitu ya tentu larinya nanti ke Pidana,” ujar Kabid PHI Dominggus Plaikol, SH di kantornya.
Menurutnya, kasus tunggakan upah proyek air Kolana Utara masuk kategori perselisihan normatif, sehingga kontraktor wajib membayar.
“Itu perselisihan normatif dan fasilitasi mediasi sudah kami lakukan berkali-kali tapi kontraktor belum sanggup bayar dengan alasan macam-macam. Kalau tidak ada hasil dari mediasi maka tentu bisa lari ke pidana,” katanya.
Pengawas Disnaker Provinsi NTT Jhon Mabileti mengatakan, surat undangan mediasi terakhir sudah dikirim kepada kontraktor CV. Sumber Bahagia Jianfri Elim, konsultan pengawas Frid Malaikosa, PPK James Langkola dan pekerja.
“Surat undangan sudah kami kirim. Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 jam 9 pagi kami gelar mediasi. Kami harap semua pihak bisa hadir,” tutur Jhon, Senin (7/10/2019) di kantornya, Kalabahi.
Sebelumnya mediasi tunggakan upah pekerja proyek air Kolana Utara sudah empat kali dilakukan SPSI dan Disnaker Alor. Meski demikian, kontraktor tetap bersih kukuh tidak ingin membayar tunggakan upah yang jumlahnya hanya sekitar Rp.92 juta saja.
Reporter: Demas Mautuka