Kalabahi– Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang Dr. Detji Nuban, SH.,M.Hum memberikan kuliah umum Restoratif Justice dan Polisi Virtual di kampus Untrib Kalabahi.
Kuliah umum dengan tema: penerapan restorative justice dalam tindak pidana ITE dan kehadiran Polisi Virtual itu digagas oleh komunitas diskusi Aufklarung, Selasa 14 Februari 2023.
Pengurus Aufklarung Tridiliyanto Weni Ratu mengatakan, kelompoknya menggagas diskusi ini dengan maksud untuk memberikan ilmu hukum kepada mahasiswa tentang restorative justice dan Polisi Virtual.
“Jadi kegiatan kuliah umum ini kami gagas karena kebetulan ibu Dr. Detji Nuban sedang ada agenda perkunjungan ke kampus Untrib. Kami minta waktu beliau berbagi ilmunya kepada kami. Kami senang sekali bisa mendengar materinya dari seorang Doktor Hukum. Sangat bermanfaat,” kata Tridiliyanto, Sabtu (18/2) di Kalabahi.
Ia menjelaskan, komunitas diskusi Aufklarung ini dibentuk oleh BEM Fakultas Hukum Untrib. Komunitas ini hadir untuk mendiskusikan isu-isu aktual di masyarakat yang lagi hangat.
“Semangat kami hadir untuk diskusikan isu-isu hukum dan tatanegara yang berkembang di masyarakat. Karena kita Alor ini juga banyak kita mahasiswa dan masyarakat belum mengetahui apa itu restorative justice dan Polisi Virtual jadi kami senang sekali bisa adakan kegiatan ini, sekaligus memperdalam ilmu yang kami dapat di kampus,” ujarnya.
Tridiliyanto berharap kuliah umum ini bisa diadakan lagi ke depan bersama Dr. Detji Nuban untuk mendiskusikan isu-isu aktual tentang berbagai masalah hukum dan ketatanegaraan yang sering terjadi di masyarakat namun sulit terselesaikan.
Dekan Fakultas Hukum Rudi Lema, SH.,M.Hum mengatakan, pihaknya bangga pada komunitas Aufklarung yang menggagas diskusi publik dengan tema: restorative justice dan Polisi Virtual.
Selaku dekan, Rudi sangat mendukung diskusi-diskusi ilmiah seperti itu sehingga memberikan ilmu kepada mahasiswa dalam mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Untrib.
Rudi berharap, Aufklarung bisa menjadi wadah belajar yang baik untuk memberikan pencerahan-pencerahan hukum di masyarakat tentang bermedia sosial yang cerdas dan bijak serta memberikan pemahaman tentang restorative justice dan Polisi Virtual.
“Kita harap kegiatan ini ada manfaat dalam penerapan tindak pidana khusus ITE, dan kasus-kasus ITE juga dapat terselesaikan dengan pendekatan restorative justice tetapi tidak menghilangkan unsur keadilan dan pemanfaatan hukum,” katanya.
Rudi juga meminta Kepolisian di Alor juga terus gencar melakukan sosialisasi tentang restorative justice dan Polisi Virtual karena banyak masyarakat belum memahami program Kapolri itu.
Sementara, Wakil Rektor II Elia Maruli, SE.,MM mengatakan, Rektor Untrib Alvonso F. Gorang bangga atas diskusi yang digelar komunitas Aufklarung ini.
Elia meminta diskusi tentang ilmu hukum harus terus dilakukan di kampus untuk memacu nalar kritis mahasiswa.
Warek Elia juga bangga atas kehadiran Dr. Detji Nuban yang meskipun dalam agenda kunjungan ke LPPM Untrib untuk kepentingan KKN mahasiswa Undana tetapi masih sempatkan waktu berdiskusi dengan mahasiswa Aufklarung.
Elia berharap, kerja sama antara Untrib dan Undana Kupang dalam hal penelitian dan pengabdian masyarakat ini terus ditingkatkan ke depan.
Dr. Detji Nuban mengaku bangga bangga bisa hadir di Untrib dan memberikan kuliah umum kepada komunitas diskusi Aufklarung.
Detji memastikan, ia akan kembali ke Alor untuk berbagi ilmunya bersama mahasiswa Untrib.
Pemaparannya, Dr. Detji memaparkan materi tentang konsep dan penerapan restorative justice yang mencakup cara, pelibatan, keadilan, suasana semula dan pemulihan.
Kemudian, prinsip-prinsip restorative justice, mengapa perlu restorative justice, dan keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum restorative justice.
Selain itu, Dr. Detji juga menguraikan tentang konsep Polisi Virtual: bagaimana keberadaan Polisi Virtual dapat membangun kesadaran budaya etika media sosial, dan apakah kehadiran Polisi Virtual dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Mantan Pengurus Komisariat Taurat GMKI Kupang itu pun menguraikan tentang seperti apa kehadiran Polisi Virtual dihadapkan dengan kebebasan berpendapat, dan jaminan negara atas kebebasan berpendapat.
Pantauan wartawan, diskusi berlangsung alot karena rata-rata mahasiswa bertanya mengenai problem penerapan Polisi Virtual dan restorative justice dalam praktek hukum di Kabupaten Alor dan NTT. (*dm).