DPRD Hormati Surat Gubernur NTT yang Belum Bisa Terbitkan SK Pemberhentian Ketua DPRD Alor

Wakil Ketua II DPRD Alor, Sulaiman Singh, SH. (Foto: tribuanapos.net/dm).
Wakil Ketua II DPRD Alor, Sulaiman Singh, SH. (Foto: tribuanapos.net/dm).
Kalabahi, Tribuanapos.net, – DPRD Kabupaten Alor merespon surat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang belum bisa menerbitkan keputusan peresmian pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor karena sengketa itu masih digugat di Pengadilan TUN Kupang.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor Sulaiman Singh menerangkan, pihaknya sangat menghormati surat Gubernur NTT karena itu merupakan keputusan politik yang bijaksana.
“Kita belum dapat surat secara fisik ya. Tapi kalau ada surat Gubernur seperti itu ya tentu kita hormati karena itu sudah menjadi domain Pak Gubernur. Saya kira itu keputusan yang bijaksana dari Pak Gubernur sambil menunggu putusan PTUN di Kupang nanti seperti apa ya de. Kita menunggu saja,” kata Sulaiman, Jumat (10/2) di kantornya, Kalabahi Kota.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/11/rocky-winaryo-ajak-wisatawan-kunjungi-destinasi-wisata-alor/
Sulaiman mengatakan, Pimpinan DPRD pada prinsipnya sudah mengikuti semua tahapan usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Alor kepada Gubernur NTT melalui Bupati Alor pasca putusan Badan Kehormatan.
Selanjutnya menjadi ranah Gubernur sehingga pihaknya tidak berwenang mengintervensi keputusan Gubernur. Sulaiman meminta masyarakat Alor menunggu apapun keputusan Gubernur nanti pasca putusan Pengadilan TUN Kupang.
“Murni itu menjadi ranah Gubernur sehingga kita hormati apapun keputusannya. Intinya kita menunggu saja apapun keputusan Gubernur pasca putusan Pengadilan TUN ya tentu kita akan tindaklajutinya sesuai ketentuan yang ada,” ujar politisi senior partai Golkar itu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/07/begini-kata-kpu-alor-soal-pemekaran-dapil/
Sementara, Sekda Alor Soni O. Alelang mengatakan pihaknya belum menerima surat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat soal belum bisa terbitkan SK peresmian pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor.
“Belum terima om,” tulis Sekda Soni dihubungi via WhatsApp, Jumat (10/2) di Kalabahi.
Sekda menjelaskan jika memang surat Gubernur itu isinya benar belum bisa menerbitkan SK peresmian pemberhentian Ketua DPRD Alor karena masih digugat oleh Enny Anggrek di PTUN Kupang, maka tentu pemerintah sangat menghormatinya.
Sekda juga memastikan akan melanjutkan surat Gubernur kepada pimpinan DPRD Alor untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. Ia pun meminta masyarakat Alor menunggu keputusan Gubernur setelah ada putusan PTUN Kupang.
“Memang ada gugatan di  PTUN Kupang jadi kita tunggu saja,” kata Soni.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/01/warga-desa-ampera-alor-amankan-seorang-pria-tidak-dikenal-polisi-klarifikasi-pria-itu-bukan-pelaku-penculikan-anak/
Gubernur NTT Viktor Laiskodat sebelumnya mengirimkan surat kepada Bupati Alor Amon Djobo perihal Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor. Surat Nomor: Pem. 121.1/I/15/II/2023, tertanggal 3 Februari 2023 itu diteken Pj Sekda NTT Johanna Lisapaly atas nama Gubernur.
Adapun isi suratnya yang dilihat tribuanapos.net itu memuat antara lain:
  1. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan verifikasi dokumen usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor atas nama Enny Anggrek, SH dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota;
  1. Sesuai hasil verifikasi, diketahui bahwa usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor dikarenakan melanggar Sumpah/Janji Jabatan dan Kode Etik berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Badan Kehormatan Nomor: 1/BK/DPRD/2022, tanggal 25 November 2022;
  2. Pemerintah Provinsi menerima surat dari Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Alor atas nama Marthen Maure, S.H dan Rekan yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan nomor: 49/SP/KH-EA/I/2023, tanggal 25 Januari 2023 Perihal Mohon Menolak setidaknya menunda Keputusan Pemberhentian Enny Anggrek, SH dari Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor Periode 2019-2024;
  3. Isi dari surat dimaksud ialah menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Alor telah mengajukan gugatan terhadap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, Pimpinan DPRD Kabupaten Alor, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor dan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan telah terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan register perkara Nomor: 73/G/2022/PTUN-KPG, tanggal 22 Desember 2022;
  4. Sehubungan dengan itu, dalam rangka menghormati proses hukum yang telah berjalan dari tanggal 22 Desember 2022, maka Pemerintah Provinsi NTT belum dapat menerbitkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor, sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Badan Kehormatan DPRD Alor sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor karena terbukti melanggar kode etik.
Keputusan Badan Kehormatan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (29/11/2022) di ruang sidang utama kantor DPRD, Kalabahi Kota.
Merasa tidak terima dengan keputusan BK tersebut, Enny Anggrek melalui kuasa hukumnya Marthen Maure, SH melayangkan gugatan ke Pengadilan TUN Kupang. Hingga kini proses sidang masih berlangsung di Pengadilan TUN Kupang.
Penulis: Demas Mautuka