Kalabahi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Alor, NTT, mengumumkan keputusan KPU RI soal pemekaran daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
Keputusan pemekaran itu ditetapkan KPU RI hari ini setelah mendapat usulan dari KPU Kabupaten Alor baru-baru ini.
Ketua KPU Kabupaten Alor Maria Goreti Padu Keray mengatakan, dirinya telah mendapatkan salinan keputusan KPU RI soal pemekaran Dapil dari semula 4 menjadi 5 Dapil.
“(Benar, pemekaran Dapil) sudah ditetapkan (KPU RI),” kata Maria dihubungi, Selasa 7 Februari 2023 di Kalabahi.
Segala tindak lanjut mengenai proses pencalegkan akan disampaikan lebih lanjut oleh KPU Alor ke pimpinan partai politik masing-masing.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kabupaten Alor Divisi Teknis Penyelenggara, Munawir Laamin mengatakan, pihaknya telah mengusulkan dua draf pemekaran Dapil ke KPU RI.
Munawir menjelaskan usulan pemekaran Dapil dari semulan 4 menjadi 5 ini dilakukan KPU Alor sesuai PKPU No 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum. (*dm).