Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Provinsi NTT Erwin Steven Padademang, SE.,MM menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam (sebilah pisau) tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kala itu Erwin melakukan tindak pidana tanpa hak memasukan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa satu bilah pisau menyerupai Keris.
Kasus itu terjadi pada tanggal 6 Maret 2010 di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Perbuatan terdakwa itu diancam sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kasus Erwin ini ditangani penyidik Polres Kupang Kota Polda NTT. Kemudian kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 2010. Erwin divonis Majelis Hakim 5 bulan 15 hari penjara sesuai putusan Pengadilan Nomor: 237/Pid.B/2010/PN-Kpg, tanggal 4 Agustus 2010.
“Kasus membawa senjata tajam berupa sebilah pisau menyerupai Keris ini saya divonis oleh hakim 5 bulan 15 hari penjara. Saya menjalani masa hukuman di Sel Mapolres Kupang Kota, kemudian lanjut di Lapas Dewasa Kelas IIA Kupang hingga bebas,” kata Erwin, Jumat (12/5/2023) di Kalabahi.
Kala itu Erwin tidak mengajukan banding. Ia terima Putusan Pengadilan Negeri Kupang dan menjalani masa tahanan sejak di Sel Mapolres Kupang Kota sejak tanggal 7 Maret-26 Maret 2010, kemudian tahanan Jaksa 27 Maret-5 Mei 2010, dan tahanan di Lapas Dewasa Kelas IIA Kupang hingga bebas tanggal 20 Agustus 2010.
“Saya menjalani masa hukuman penuh dan dinyatakan bebas pada tanggal 20 Agustus 2010,” ujar Erwin.
Erwin Steven Padademang kini mendaftarkan diri maju sebagai Caleg DPRD Provinsi NTT tahun 2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Daerah Pemilihan NTT 6 meliputi wilayah Kabupaten Alor, Lembata dan Flores Timur.
Pernyataan diri secara terbuka sebagai mantan Narapidana ini Erwin Steven Padademang sampaikan sebagai syarat mendaftar diri di KPU Provinsi NTT untuk maju Caleg DPRD Provinsi NTT tahun 2024 mendatang. (*dm).