Pernah Dipidana, Semuel Padama Kini Nyatakan Diri Maju Caleg DPRD Alor

Semuel Martiul Victor Padama. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Semuel Martiul Victor Padama. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Semuel Martiul Victor Padama menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus penggelapan Sepeda Motor di PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Alor pada tahun 2016.
Semuel didakwa sebagaimana pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Kala itu Semuel bertindak sebagai Pimpinan PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Alor yang bertugas melakukan penarikan Sepeda Motor Milik perusahaan tersebut pada tahun 2016 di wilayah Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/11/pernah-dipidana-junus-simson-doeka-kini-nyatakan-diri-maju-caleg-dprd-alor/
Kasus Penggelapan Sepeda Motor itu ditangani penyidik Reskrim Polres Alor Polda NTT tahun 2016. Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi pada tahun 2017.
Semuel divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi sesuai putusan Pengadilan Nomor: 79/Pid.B/2017/PN Klb, tanggal 22 Agustus 2017.
Semuel tidak mengajukan banding. Ia terima Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi dan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Kalabahi pada tahun 2017.
“Saya divonis oleh Majelis Hakim 3 bulan kurungan. Saya ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi hingga bebas pada tanggal 6 September 2017,” kata Semuel, Kamis (11/5/2023) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/07/wakil-bupati-alor-imran-duru-tutup-usia-pemkab-siapkan-upacara-pemakaman-kedinasan/
Setelah menjalani masa tahanan secara penuh, Semuel dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas IIB Kalabahi sesuai Surat Lepas Kementerian Hukum dan HAM Nomor: W22 – EP.PK.01.01.02-106, tanggal 6 September 2017.
Semuel Martiul Victor Padama kini mendaftarkan diri maju Caleg DPRD Kabupaten Alor tahun 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Pemilihan Alor 2 yang mencakup wilayah Kecamatan Alor Tengah Utara, Lembur, Alor Timur Laut, Alor Timur dan Pureman.
Pernyataan diri secara terbuka sebagai mantan Narapidana ini Semuel sampaikan sebagai syarat maju Caleg DPRD Kabupaten Alor pada tahun 2024 mendatang. (*dm).