Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Junus Simson Doeka menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Lama Kalabahi tahap I tahun anggaran 2012 dan tahap II tahun anggaran 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor.
Junus didakwa sebagaimana pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Kala itu Junus bertindak sebagai Konsultan Pengawas CV Sains Grup Konsultan yang bertugas melakukan pengawasan teknik pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Lama Kalabahi tahap I dan II pada tahun 2012 dan 2013 di Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara.
Kasus korupsi proyek Pasar Lama Kalabahi itu ditangani penyidik tindak pidana korupsi atau Tipikor Polda NTT.
Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada tahun 2016/2017.
Junus Simson Doeka divonis hukuman 1 tahun penjara, subsider 1 bulan oleh Pengadilan Tipikor Kupang sesuai putusan Nomor: 67/PID.SUS-TPK/2016/PN.KPG, tanggal 8 Februari 2017.
Junus tidak mengajukan banding. Ia terima Putusan Pengadilan Tipikor Kupang dan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Kupang, kemudian ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kalabahi pada tahun 2017.
“Saya divonis oleh Majelis Hakim 1 tahun kurungan ditambah kurungan subsider 1 bulan jadi total masa tahanan saya itu sebanyak 1 tahun 1 bulan. Saya ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang baru pindah ke Lapas Kelas IIB Kalabahi,” kata Junus, Kamis (11/5/2023) di Kalabahi.
Setelah menjalani masa tahanan secara penuh, Junus Simson Doeka dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas IIB Kalabahi sesuai Surat Lepas Kementerian Hukum dan HAM Nomor: W22 – EP.PK.01.01.02-124, tanggal 21 Oktober 2017.
Junus Simson Doeka kini mendaftakan diri maju Caleg DPRD Kabupaten Alor tahun 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Pemilihan Alor 5 yang mencakup wilayah Kecamatan Kabola, ABAL dan Pulau Pura.
Pernyataan diri secara terbuka sebagai mantan Narapidana ini Junus Simson Doeka sampaikan sebagai syarat maju Caleg DPRD Alor tahun 2024.
Hal itu sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 tahun 2023 yang membolehkan mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024.
Peraturan KPU ini membolehkan mantan Napi korupsi bisa maju calon legislatif dengan syarat hanya perlu membuat keterangan pernah dipenjara sebagai syarat administratif pencalonan.
Selain itu yang bersangkutan juga perlu menyampaikan kepada publik melalui media masa bahwa pernah dipenjara untuk dijadikan lampiran saat mendaftar di KPU nanti. (*dm).