Pernah Dipidana, Darmin Amahala Nyatakan Sikap Maju Caleg DPRD Alor

Gambar: Darwin Amahala, ST. (Sumber: doc tribuanapos.net).
Gambar: Darwin Amahala, ST. (Sumber: doc tribuanapos.net).
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Darmin Amahala, ST menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Lama Kalabahi tahun anggaran 2012.
Kala itu Darmin Amahala bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK di Dinas PUPR Kabupaten Alor. Kasus itu ditangani penyidik tindak pidana korupsi atau Tipikor Polda NTT.
Kasus korupsi proyek Pasar Lama Kalabahi Kota itu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada tahun 2016/2017.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/07/wakil-bupati-alor-imran-duru-tutup-usia-pemkab-siapkan-upacara-pemakaman-kedinasan/
Darmin Amahala divonis hukuman 1 tahun penjara, subsider 1 bulan oleh Pengadilan Tipikor Kupang sesuai putusan Nomor: 64/PID.SUS-TPK/2016/PN.KPG tanggal 31 Januari 2017.
Darmin tidak mengajukan banding. Ia terima Putusan Pengadilan Tipikor Kupang dan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Kupang, kemudian ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kalabahi pada tahun 2017.
“Saya divonis 1 tahun kurungan tapi potong masa tahanan 1 bulan karena saya bayar subsider 50 juta jadi saya menjalani hukuman 11 bulan saja. Saya ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang baru pindah ke Lapas Kelas IIB Kalabahi,” kata Darmin, Minggu (7/5/2023) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/04/polisi-tahan-6-terduga-pelaku-pemerkosaan-1-anak-di-alor/
Setelah menjalani masa tahanan secara penuh, Darmin Amahala dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas IIB Kalabahi sesuai Surat Lepas Nomor: W22.EP.PK.01.01.02-86, tanggal 20 Juli 2017.
Darmin Amahala kini mendaftakan diri maju Caleg DPRD Kabupaten Alor tahun 2024 dari Partai PERINDO Alor Daerah Pemilihan 5 yang mencakup wilayah Kecamatan Kabola, ABAL dan Pulau Pura.
Pernyataan diri secara terbuka sebagai mantan Narapidana ini Darmin Amahala sampaikan sebagai syarat maju Caleg DPRD Alor tahun 2024.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/03/bacaleg-dprd-alor-joni-tulimau-umumkan-dirinya-pernah-dipidana/
Hal itu sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 tahun 2023 yang membolehkan mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024.
Peraturan KPU ini membolehkan mantan Napi korupsi bisa maju calon legislatif dengan syarat hanya perlu membuat keterangan pernah dipenjara sebagai syarat administratif pencalonan.
Selain itu, yang bersangkutan juga perlu menyampaikan kepada publik melalui media masa bahwa pernah dipenjara untuk dijadikan lampiran saat mendaftar di KPU nanti. (*dm).