GMKI Adukan Ketua DPRD Alor di Badan Kehormatan

Ketua BPC GMKI Kalabahi Donal I. Paut menyerahkan laporan aduan Ketua DPRD kepada Wakil Ketua DPRD Sulaiman Sings, SH, Senin (27/4) di kediamannya, Kadelang, Kalabahi Timur.
Ketua BPC GMKI Kalabahi Donal I. Paut menyerahkan laporan aduan Ketua DPRD kepada Wakil Ketua DPRD Sulaiman Sings, SH, Senin (27/4) di kediamannya, Kadelang, Kalabahi Timur.

Kalabahi –

Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Kalabahi resmi mengadukan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH kepada Badan Kehormatan untuk diperiksa. GMKI menilai sikap Ketua DPRD menjemput Hamid Haan tanggal 4 April di tengah kerumunan masa, bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi dan Maklumat Kapolri Idham Azis menangani pandemi covid-19 di tanah air.

Laporan BPC GMKI dilayangkan melalui surat Nomor: 070016/SC/EXT/B/KLB/IV/2020, Perihal; Laporan Dugaan Pelangaran Kode Etik. Surat tertanggal 27 April 2020 tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Alor untuk diteruskan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK).

Isi suratnya GMKI menerangkan, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan social distancing pada tanggal 31 Maret 2020. Sebagai respon atas himbauan tersebut maka tidak dibenarkan bagi siapapun dengan alasan apapun melakukan kegiatan pengumpulan masa dalam bentuk apapun.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/27/ketua-dprd-alor-laporkan-ketua-komisi-i-di-badan-kehormatan/

Namun menyikapi kelakuan membangkang terhadap anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor dalam hal ini bersama-sama masa, mengarak-arakan dalam penjemputan saudara Hamid Haan di Bandara Mali pada tanggal 04 April 2020 maka melalui surat ini, GMKI Kalabahi menegaskan bahwa:

Pertama; GMKI Kalabahi menilai bahwa kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Alor merupakan tindakan pembangkangan terhadap Negara dalam hal ini keputusan Presiden RI Nomor: 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus desease (covid19), tanggal 31 Maret 2020.

Kemudian, perintah Presiden RI dan Maklumat Kapolri dengan Nomor: Mak/02/III/2020 yang diterbitkan sejak Kamis, 19 Maret 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/25/gegara-ruangan-rapat-ketua-dprd-alor-adukan-anggota-banggar-ke-badan-kehormatan/

Kedua; GMKI Kalabahi menilai bahwa Ketua DPRD Kabupaten Alor telah melangar sendiri Memo yang melarang Anggota DPRD beraktivitas baik keluar maupun dalam daerah mulai tanggal 21 Maret – 5 April 2020. Hal ini merupakan sikap kekonyolan yang dilakukan yang harus dipertangung jawabkan kepada BK DPRD Kabupaten Alor dan masyarakat.

“Ketiga; GMKI Kalabahi meminta kepada BK DPRD Kabupaten Alor agar segera melakukan pemerikasaan kepada ketua DPRD Kabupaten Alor terkait kehadiranya dalam penjemputan saudara Hamid Haan, tanggal 04 April 2020 di Bandara Mali,” tulis Ketua Donal I. Paut, dalam suratnya.

Keempat; GMKI Kalabahi meminta kepada BK DPRD Kabupaten Alor agar mencopot ketua DPRD Kabupaten Alor dari jabatanya.

Kelima; GMKI Kalabahi meminta Ketua DPRD Kabupaten Alor agar meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas tindakan pembangkangan yang sudah dilakukannya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/06/ketua-komisi-i-ketua-dpdr-alor-jemput-hamid-itu-perbuatan-salah/

Surat tersebut ditanda tangani Ketua Cabang GMKI Kalabahi Donal I. Paut dan sekretarisnya Ekber Kaminukan.

Tembusan surat dikirim kepada Pengurus Pusat GMKI di Jakarta, Korwil VII Pengurus Pusat GMKI di Kupang, Ketua DPR Propinsi NTT di Kupang, Ketua DPR RI di Jakarta, Kapolres Alor di Kalabahi.

Surat tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Sulaiman Sings, SH di kediamannya, Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur.

Sulaiman berjanji akan meneruskan aduan GMKI Kalabahi kepada Ketua BK DPRD Alor Sony Magangsau untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.

“Terima kasih sahabat GMKI yang sudah merespon dinamika politik di daerah ini. Saya akan meneruskan laporan teman-teman kepada BK untuk diproses sesuai ketentuan di DPRD,” katanya.

Sulaiman meminta GMKI terus bersinergi dengan pemerintahan untuk mengawal pembangunan di Kabupaten Alor. (*dm).