Ketua DPRD Alor Laporkan Ketua Komisi I di Badan Kehormatan

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek

Kalabahi –

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melaporkan Ketua Komisi I DPRD Dony M. Mooy, S.Pd kepada Badan Kehormatan (BK) untuk diperiksa dan dijatuhi sanksi etik. Dony dianggap memfitnah kehormatan Ketua DPRD sesuai pernyataannya terkait Ketua DPRD menjemput Hamid Haan tanggal 4 April 2020.

Laporan Enny ke Ketua BK dilayangkan melalui surat Nomor: 195/300/170/2020 perihal pengaduan, tanggal 21 April 2020.

Isi pengaduannya Enny menyoalkan style Dony yang mengenakan anting dan bertato pada leher sesuai fotonya pada pemberitaan media ini tanggal 6 April 2020 dengan judul, Ketua Komisi I: Ketua DPRD Alor Jemput Hamid itu Perbuatan Salah. Enny menilai prilaku kader PSI tersebut tidak mencerminkan Anggota DPRD yang terhormat.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/06/ketua-komisi-i-ketua-dpdr-alor-jemput-hamid-itu-perbuatan-salah/

Ketua DPRD juga menilai pernyataan Dony telah melecehkan dan memfitnah kehormatan Ketua DPRD Alor sebagai pejabat publik. Tindakan Dony dinilai bertentangan dengan tugas Komisi I pasal 53 khususnya poin e. Poin itu mengatakan, Komisi seharusnya membantu pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD untuk diselesaikan.

“Bukan membuat masalah dengan pimpinan DPRD Kabupaten Alor dengan memberikan keterangan yang tidak benar (bukti media online Tribuanapos terlampir 3 lembar) yang kata-kata memprovokasi di media online maupun pemfitnahan yang tidak mendasar dari halaman 1 hingga halaman 3 tanpa bukti-bukti,” kata Enny dalam suratnya.

Ketua DPRD menilai perbuatan Dony berpotensi melanggar ketentuan UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun. Perbuatan Dony juga disebut terancam pasal 371 KUHP tentang pemfitnahan terhadap pejabat publik dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun bui.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/06/ketua-dprd-alor-dony-mooy-introspeksi-diri-baru-tegur-saya/

Menurutnya, sebagai Anggota DPRD Dony seharusnya menjalankan tugas berpedoman pada peraturan DPRD No.2/2019 tentang Tatib. Bab XII Tatib pasal 132 poin 1 dan 2 mengatur ketentuan setiap Anggota DPRD wajib menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga DPRD.

“Bukan menghakimi/memprofokasi/memfitnah dan mempermalukan pimpinan DPRD dan lembaga DPRD yang terhormat,” tegasnya.

Ketua PDIP Alor itu menjelaskan, sebagai Ketua DPRD ia menjalankan tugas turut menjemput Hamid karena Hamid sudah membawa nama Alor di ajang pencarian bakat LIDA 2020.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/25/gegara-ruangan-rapat-ketua-dprd-alor-adukan-anggota-banggar-ke-badan-kehormatan/

Ia mengatakan, penjemputan Hamid sudah dilakukan sesuai Protab Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Enny menerangkan kehadirannya menjemput Hamid pun atas permintaan Kabag OPS dan Kasat Intel Polres Alor. Sebab Ketua DPRD dianggap mampu dan bisa membubarkan masa bila masa membludak.

“Kabag OPS maupun Kasat Intel Polres Alor bersama anggota datang ke rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor tanggal 2 April 2020 sekitar pukul 13.00 siang. (Mereka datang) dan meminta bantuan jika kedatangan Hamid maka mohon kesediaan Ibu Ketua untuk membantu kami jika masa membludak. Sehingga kita saling koordinasi dalam pencegahan dan kewaspadaan melawan covid-19 di Kabupaten Alor sesuai peraturan pemerintah pusat dan Maklumat Kapolri, Ibu yang dapat membantu kami untuk membubarkan masa. Perlu Bapak-bapak Badan Kehormatan ketahui, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor dalam struktur Gugus Tugas Covid-19 adalah sebagai tim khusus menangani covid-19 di Kabupaten Alor,” jelasnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/04/jemput-hamid-di-tengah-covid-19-megawati-didesak-copot-ketua-dprd-alor/

Berdasarkan penjelasan tersebut, Enny meminta Ketua BK DPRD Sony Magangsau, memeriksa Ketua Komisi I Dony Mooy. Apabila BK tidak mengambil sikap tegas maka sebagai Ketua DPRD Enny akan menempuh jalur pidana.

Surat tersebut ditanda tangani Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek disertai cap Ketua DPRD Kabupaten Alor. Tembusan surat dikirim kepada Ketua Umum PSI, Ketua DPW PSI NTT dan Ketua DPD PSI Alor di Kalabahi.

Sebelumnya, tanggal 14 April 2020 Enny juga melaporkan lima Anggota Banggar kepada BK untuk diperiksa dan dijatuhi sanksi etik. Sebab kelima Anggota Banggar tersebut dinilai melanggar kode etik gara-gara tidak menuruti keinginan Ketua dan pimpinan DPRD mengikuti rapat Banggar di ruang Komisi. (*dm).