Gambar Karikatur Moko: benda pusaka belis perempuan Alor, Nusa Tenggara Timur. (Foto: doc tribuanapos.net).
Oleh: Darius Marhendra Y.W, dkk.
Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenal sebagai salah satu daerah di Indonesia yang memiliki kekayaan budaya luar biasa. Di antara berbagai warisan budaya yang masih hidup dan dijalankan hingga saat ini, tradisi belis menempati posisi penting dalam kehidupan masyarakat adat. Belis bukan sekadar pemberian materi dalam perkawinan, melainkan simbol penghormatan, pengakuan, dan ikatan kekeluargaan antara dua suku yang dipersatukan melalui pernikahan.
Dalam praktiknya, belis dapat berupa moko, gading gajah, gong, tombak adat, gelang perak, kain tenun, ternak, hingga berbagai benda pusaka yang memiliki nilai historis dan simbolis tinggi. Melalui musyawarah adat, keluarga kedua mempelai menentukan jenis dan jumlah belis sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga perempuan yang akan menyerahkan anggota keluarganya untuk menjadi bagian dari suku laki-laki.
Namun, perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru terhadap praktik belis. Tidak sedikit masyarakat yang mulai memandang belis sebagai beban ekonomi yang berat. Nilai belis yang tinggi sering kali menjadi penghambat bagi pasangan yang ingin menikah, bahkan menimbulkan persepsi bahwa perkawinan telah bergeser menjadi transaksi ekonomi. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama agar nilai luhur belis tidak kehilangan makna utamanya sebagai simbol penghormatan dan persaudaraan.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika sebuah perkawinan berakhir dengan perceraian. Dalam hukum adat berbagai suku di NTT, perceraian tidak hanya menyangkut putusnya hubungan antara suami dan istri, tetapi juga menyangkut status belis yang telah diberikan. Musyawarah adat biasanya menentukan siapa pihak yang menyebabkan perceraian, besaran denda adat, serta apakah belis harus dikembalikan atau tetap menjadi hak keluarga perempuan.
Pada umumnya, jika perceraian terjadi atas kehendak atau kesalahan pihak laki-laki, maka belis yang telah diberikan tidak dapat diminta kembali. Sebaliknya, apabila perceraian disebabkan oleh pihak perempuan, maka keluarga perempuan dapat diwajibkan mengembalikan sebagian atau seluruh nilai belis sesuai keputusan musyawarah adat. Mekanisme ini selama berabad-abad menjadi instrumen penyelesaian konflik dan pemulihan kehormatan antar keluarga dalam masyarakat adat.
Persoalannya, aturan adat tersebut tidak selalu sejalan dengan hukum nasional. Negara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya sah apabila diputuskan oleh pengadilan. Artinya, perceraian adat yang telah diselesaikan melalui musyawarah tetua adat belum memiliki kekuatan hukum negara apabila belum memperoleh putusan pengadilan. Sebaliknya, dalam pandangan masyarakat adat, perceraian yang telah diputus pengadilan sering kali belum dianggap selesai apabila kewajiban adat belum dilaksanakan.
Di sinilah muncul fenomena pluralisme hukum. Masyarakat dihadapkan pada dua sistem hukum yang sama-sama memiliki legitimasi: hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan hukum negara sebagai hukum positif yang berlaku secara nasional.
Menurut hemat penulis, konflik antara hukum adat dan hukum negara tidak seharusnya dipandang sebagai pertentangan yang harus saling meniadakan. Justru keduanya perlu dipertemukan dalam semangat saling menghormati. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B UUD 1945 secara jelas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Bahkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dengan dasar tersebut, putusan musyawarah adat mengenai belis dan perceraian semestinya dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses peradilan. Hakim dapat melihat keputusan adat sebagai bagian dari fakta sosial dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sebaliknya, masyarakat adat juga perlu memahami bahwa putusan pengadilan merupakan instrumen negara yang memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, perceraian, maupun hak-hak keperdataan para pihak.
Belis pada hakikatnya bukan persoalan benda semata. Di balik moko, gading, gong, atau kain tenun yang dipertukarkan, terdapat nilai penghormatan, martabat keluarga, dan identitas budaya yang diwariskan turun-temurun. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa belis dalam perceraian tidak boleh semata-mata dilihat dari sudut pandang ekonomi, melainkan harus mempertimbangkan nilai budaya dan rasa keadilan masyarakat adat.
Ke depan, diperlukan upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional agar tidak terjadi kebingungan hukum di tengah masyarakat. Negara perlu terus membuka ruang bagi pengakuan hukum adat, sementara lembaga adat juga perlu menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip hukum modern yang menjamin kepastian dan perlindungan hak setiap warga negara.
Dengan demikian, tradisi belis dapat tetap lestari sebagai warisan budaya yang membanggakan, sekaligus berjalan seiring dengan sistem hukum Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap keberagaman budaya bangsa. (*).
Penulis opini: Darius Marhendra Y.W, Aghniya Ariza Sa’ada, dan Soleman Langare – Mahasiswa Magister semester 4 Jurusan Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardana Malang. Editor Akademik: Dr. Marsudi Dedi Putra, S.H., M.H.