DPRD Alor Utus Dua Pimpinan Konsultasi Tatib ke Gubernur

Anggota DPRD Alor Dony M. Mooy
Anggota DPRD Alor Dony M. Mooy

Kalabahi, Tribuanapos.net – DPRD Kabupaten Alor, sepakat utus dua pimpinan sementara konsultasi Peraturan DPRD No.1 Tahun 2019 tetang Tata Tertib (Tatib) di Kupang pekan depan.

Kesepakatan tersebut ditempuh melalui sidang Paripurna yang dipimpin Ketua Sementara Walter E. Datemoli, SE, Kamis, (19/9) di gedung DPRD Jl. Padang Tekukur Batunirwala, Kalabahi.

“Paripurna tadi agendanya melaporkan hasil kerja Pansus Tatib. Tadi disepakati perlu ada Peraturan DPRD baru pengganti peraturan No.1 Tahun 2019 tentang Tatib. Paripurna juga sepakat hanya dua orang yang diutus ke Kupang konsultasi ke Biro Hukum Gubernur,” ujar Anggota DPRD Dony M. Mooy, S.Pd, usai sidang paripurna.

Ia menyebut, kedua pimpinan DPRD yang diutus yakni; Walter E. Datemoli, SE selaku Ketua DPRD sementara dan Wakil Ketua sementara, Drs. Yulius Mantaon.

“Intinya kami sepakat utus pak Ketua dan pak Waket sementara, konsultasi ke Gubernur minggu depan,” kata Politisi PSI itu didampingi Anggota Yahuda Lanlu, Max Lelang dan Yulius Mantaon.

Usai asistensi Gubernur, Peraturan tersebut akan diparipurna dan ditetapkan menjadi produk peraturan DPRD yang baru pengganti Tatib No.1 Tahun 2019.

Ditanya hanya dua saja yang berangkat? Dony berujar, kesepakatan Paripurna hanya mengutus dua orang pimpiman ke Kupang merupakan suatu bentuk penghematan uang daerah.

“Saya kira sebagai bentuk penghematan anggaran. Kemarin juga jadwal pembahasan Peraturan Tatib di Pansus sebenarnya tiga hari, tapi kita percepat hingga satu hari saja. Ada penghematan waktu dan anggaran di situ. Ini suatu prestasi kinerja DPRD yang baik,” pungkasnya.

Bentuk Alat Kelengkapan Dewan

Anggota DPRD Alor Yahuda Lanlu, SH mengatakan, menurut rencana, pekan depan 30 Anggota DPRD akan tetapkan Alat Kelengkapan Dewan.

“Rencananya minggu depan bentuk alat kelengkapan dewan. Secepatnya kami bentuk,” kata Politisi PDIP itu.

Macam alat kelengkapan yang akan dibentuk nantinya yaitu: Pimpinan (Ketua DPRD dan 2 Wakil Ketua), Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Informasi yang dirangkum wartawan, Ketua DPRD Alor dipastikan akan dijabat Enny Anggrek (PDIP), Wakil Ketua I Drs. Yulius Mantaon (NasDem) dan Wakil Ketua II Sulaiman Singh (Golkar).

Sedangkan alat kelengkapan dewan lainnya akan ditentukan dalam sidang Paripurna pekan depan.

Reporter: Demas Mautuka