Jakarta, Tribuanapos.net – Gugatan Imanuel E. Blegur tentang sengketa keputusan TUN Mendagri mengangangkat Bupati/Wakil Bupati Alor Amon Djobo – Imran Duru, akhirnya ditolak hakim Pengadilan TUN Jakarta.
Amar putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Dr. Umar Dani SH.,MH, didampingi hakim anggota, Baiq Yuliani dan Nelvy Christin, Rabu (23/10/2019) di Pengadilan TUN Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Imanuel E. Blegur, Dian Chritian Hutapea, SH.,Hum, menjelaskan pihaknya tidak menduga putusan hakim menolak gugatan kliennya.
“Pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara tersebut sesungguhnya tidak sesuai dengan apa yang kami inginkan,” ujarnya, dikutip youtobe Media Timor.
Dian berpendapat, soyayanya gugatan kliennya Imanuel E. Blegur diterima sesuai fakta persidangan, tetapi nyatanya majelis berpendapat lain.
“Dalam pertimbangannya sama sekali tidak disebut hal terkait apa yang kami minta. Harusnya (hakim) menyinggung terkait masalah-masalah pelangaran-pelanggaran dalam SK pengangkatan Mendagri,” ucapnya, kesal.
Konsultasi Hukum
Langkah hukum selanjutnya, Dian akan berkonsultasi dengan Imanuel E. Blegur untuk menentukan sikap ajukan Kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami akan pertimbangkan itu sedemikian rupa dengan principal kami (Imanuel Blegur) untuk menentukan langkah (hukum) selanjutnya,” pungkas Dian.
Ketua Tim Kuasa Hukum Imanuel E. Blegur, Lomboan Djahamau menyebut memang pahit keputusan hakim PTUN Jakarta hari ini. Walau begitu dia mengajak seluruh pendukungnya untuk mengucap syukur, menerimanya.
“Tentu kita bersyukur. Memang pahit keputusan hari ini. Sungguh pahit bagi kita,” tutur dia.
Ia menegaskan, keputusan hakim PTUN Jakarta hari ini bukan menjadi akhir dari perjuangan mencari keadilan hukum yang ia lakukan. Sebab, putusan tersebut banyak fakta-fakta hukum di persidangan diabaikan Majelis Hakim.
“Ini bukan merupakan putusan yang incrah dan yang terakhir,” tutur Lomboan sembari beberkan kejanggalan hukum di fakta sidang TUN waktu lalu.
Aktivis senior Nusa Kenari itu selanjutnya akan konsultasi dengan Imanuel E. Blegur untuk menempuh upaya Kasasi di Mahkamah Agung.
Apabila Kuasa Hukum Imanuel E. Blegur tidak ajukan kasasi di MA maka Amon Djobo – Imran Duru tetap mulus sah menjabat Bupati/Wakil Bupati Alor Periode 2019-2024.
Imanuel E. Blegur sebelumnya menggugat SK Mendagri mengangkat Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Alor Amon Djobo – Imran Duru. Materi gugatan administratif tersebut terkait pelanggaran Pasal 71 UU 10/2016 yang dilakukan Petahan Amon Djobo.
Meski Komisi ASN dan Bawaslu RI memutuskan Petahana Amon Djobo langgar ketentuan Pasal 71 UU 10/2016 namun Mendagri tetap melantik Amon-Imran Bupati/Wabup Periode 2019-2024. (*dm).