Kalabahi –
Polisi menangkap seorang pria berinisial K (35) di Alor, Provinsi NTT, karena mengonsumsi narkotika jenis ganja. K ditangkap polisi di Sebanjar kecamatan Alor Barat Laut tadi malam usai menerima laporan masyarakat.
“Betul. K ditangkap tadi malam terkait narkotika jenis ganja,” ujar Kasat Narkoba Reskrim Polres Alor Iptu Simon Nahak, saat dihubungi, Senin (27/1/2020) di Kalabahi.
Penggerebekan itu, Polisi menyita barang bukti paket ganja seberat 0,9 gram dan terduga pemakai, K.
“Total barang bukti dari hasil penangkapan ada 0,9 gram ganja. Dia masih dalam biji,” katanya.
“Hasil tes urine di RSUD, K terbukti positif konsumsi narkoba,” lanjut Iptu Simon.
Pelaku saat ini sedang diperiksa penyidik narkotika di Reskrim Polres Alor. Meski demikian, ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih diperiksa. Dia (K) sudah pasti tersangka tapi masih jalani pemeriksaan oleh anggota,” punglasnya. (*dm).