Pernah Dipidana, Dikson Duil Nyatakan Diri Maju Caleg DPRD Alor

Dikson Marthinus Robert Duil. (Foto: doc tribuanapos.net).
Dikson Marthinus Robert Duil. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Dikson Marthinus Robert Duil menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dikson diancam sebagaimana pasal 351 ayat (1) KHUP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/07/04/mundur-dari-asn-joseph-malaikosa-nyatakan-siap-maju-calon-bupati-alor-2024/
Kala itu Dikson ditersangkakan Kepolisian Resort Alor melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada bulan Maret 2008 di Kampung Lama Kelurahan Nusa Kenari Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Kasus Dikson disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi. Terdakwa Dikson M.R Duil kemudian divonis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara sebagaimana dalam amar putusan Nomor: 79/PID.B/2008/PN.KLB.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/20/sd-gmit-di-alor-ini-tidak-bagi-rapor-siswa-gegara-orang-tua-belum-lunasi-uang-pembangunan-pagar-sekolah/
Dikson kemudian menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Kalabahi hingga dinyatakan bebas murni.
Pernyataan diri secara terbuka sebagai mantan Narapidana ini Dikson M. R Duil sampaikan sebagai syarat untuk maju Caleg DPRD Kabupaten Alor Dapil V dari Partai PERINDO Kabupaten Alor pada tahun 2024 mendatang. (*dm).
Catatan redaksi: Kami redaksi memohon maaf kepada korban dan pembaca atas kekeliruan dalam penulisan nama korban dalam berita ini sebelumnya. Berita ini sudah diperbaiki/dikoreksi sesuai permintaan korban atas keberatan yang diajukan kepada redaksi. Terima kasih.