SD GMIT di Alor ini tidak Bagi Rapor Siswa Gegara Orang Tua Belum Lunasi Uang Pembangunan Pagar Sekolah

Acara Pembagian Rapor di SD GMIT 33 Moru 1, Jumat (16/6). Acara itu pihak sekolah sepakat bahwa sekolah tidak akan membagi Rapor kepada siswa yang orang tuanya belum melunasi uang pembangunan pagar sekolah. (Foto: doc tribuanapos.net).
Acara Pembagian Rapor di SD GMIT 33 Moru 1, Jumat (16/6). Acara itu pihak sekolah sepakat bahwa sekolah tidak akan membagi Rapor kepada siswa yang orang tuanya belum melunasi uang pembangunan pagar sekolah. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi – Sekolah Dasar GMIT 33 Moru 1 di Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor Provinsi NTT dilaporkan tidak membagi Rapor peserta didik dari kelas 1 hingga kelas 5 setelah ujian semester. Alasannya karena orang tua murid belum melunasi uang pembangunan pagar sekolah.
Sejumlah orang tua siswa mengatakan, mereka heran dengan pihak sekolah yang tidak membagi Rapor siswa gara-gara mereka belum melunasi uang pembangunan pagar sekolah.
Penegasan sekolah tidak akan membagi Rapor siswa kepada orang tua yang belum melunasi uang pembangunan sekolah itu disampaikan Kepala SD GMIT 33 GMIT Moru 1 Samu Apriyanti Tora, S.Pd saat rapat pembagian Rapor, Jumat 16 Juni 2023. Rapat tersebut dihadiri orang tua siswa, Komite, pihak Kelurahan Moru dan Ketua Yayasan Yupenkris Tominuku Nimrod Waang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/05/buka-pelatihan-potensi-sar-water-rescue-bupati-alor-apresiasi-misi-kemanusiaan-basarnas-maumare/
Neng, salah satu orang tua murid mengatakan, dari arahan Kepala SD GMIT 33 Moru 1 di rapat itu bahwa ternyata ada berbagai komentar tidak setuju yang datang dari orang tua peserta didik terhadap kebijakan yang dikeluarkan sekolah.
Salah satunya ialah, Rapor peserta didik tidak akan dibagikan kepada orang tua peserta didik yang belum melunasi uang pembangunan pagar sekolah.
Neng menyebut, ia keberatan untuk melunasi karena kontribusi tersebut dianggap sangat membebani orang tua murid.
Kontribusi orang tua yang harus dibayarkan kepada sekolah tersebut ada 4 bagian, antara lain: uang Rp 100 ribu untuk PNS dan Rp 75 ribu untuk non PNS, ditambah semen satu sak.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/05/polisi-hentikan-proses-hukum-terhadap-ketua-dprd-alor-yang-diduga-fitnah-pemred-tribuana-pos/
Selain itu ada juga kontribusi uang partisipasi kerja per sekali kerja sebesar Rp 50 ribu untuk yang tidak pergi kerja, dan uang makan Rp 25 ribu bagi yang pergi kerja tetapi tidak membawa makanan.
Kontribusi tersebut sifatanya wajib kepada orang tua siswa dengan jumlah murid sebanyak 290 orang.
“Rapor ini kan rekam jejak perkembangan pendidikan peserta didik ko ditahan? Bagaimana orang tua bisa tahu perkembangan pendidikan anak? Apa saja yang perlu diperhatikan oleh orang tua? anak-anak naik kelas atau tidak? Orang berpendidikan semua ko bisa begitu. Apalagi nama-nama peserta didik yang ditempel beserta nominal tunggakan yang ada ini kan bisa menjadi bahan bully antar anak didik,” kata Neng bernada protes kebijakan Sekolah.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/05/editorial-kabola-gabung-dapil-5-menakar-peluang-siapa-untung-siapa-buntung-bagian-2/
Neng meminta pihak sekolah, Komite dan Yayasan Yupnkris GMIT Tomunuku untuk segera menghapus kontribusi orang tua untuk pembangunan pagar sekolah. Sebab kontribusi tersebut mayoritas tidak disetujui orang tua karena dianggap membebani mereka.
Ia kemudian meminta pihak sekolah untuk menganggarkan pembangunan pagar sekolah dari sumber dana sekolah sehingga tidak membebani orang tua murid.
“Sekolah sepertinya tidak punya program kerja. Kalau punya program kerja pasti tidak sekacau ini. Program kerja jangka pendek, menengah atau panjang, tidak ada makanya seperti ini. Kalau jangka pendek, sekolah harus sudah punya kesiapan anggaran. Bukan paksa orang tua harus bayar seperti ini, bahkan melarang orang tua untuk mengambil Rapor anaknya,” ujarnya kesal.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/05/editorial-kabola-gabung-dapil-5-menakar-peluang-siapa-untung-siapa-buntung-bagian-1/
“Situasi ribut seperti ini sudah berulang-ulang dalam berbagi kesempatan. Semester satu juga sama. Sekolah bersama komite harus paham dulu. Bukan semena-mena mengambil sebuah keputusan atas satu atau dua suara yang mengiyakan. Ini kan latar belakang semua orang tua tidak sama pendapatannya. Makan saja, kami orang tua harus bekerja keras ko, ini ada bayar kontribusi sebagian besar ko bisa ditahan begini? Kontribusi ba kita ada kasih masuk. Uang juga kasih. Semen juga kasih. Terus minta kita pergi kerja lagi? Terus RABS itu memuat apa saja? Upah tukang tidak ada?” kesalnya.
Neng berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Fredy I. Lahal dan Yayasan Tominuku segera mengambil sikap tegas kepada sekolah itu agar pendidikan para siswa tidak dikorbankan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/05/polisi-hentikan-penyidikan-kasus-tersangka-dua-aktivis-anti-korupsi-alor/
Sementara, Don orang tua siswa lainnya juga menyesalkan keputusan SD GMIT 33 Moru 1 yang mengeluarkan kebijakan menahan Rapor siswa. Ia mengatakan, seharusnya sekolah tidak memberatkan orang tua siswa karena sekolah tersebut merupakan milik Gereja GMIT.
“Kami minta Rapor anak-anak dibagikan. Jangan menahan seperti itu karena ini sekolah di bawah naungan Gereja,” kata Don sambil meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dan Ketua Yayasan Tominuku segera mencabut seluruh kebijakan sekolah yang merugikan orang tua murid dan masa depan muridnya sendiri.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/29/polisi-tetapkan-dua-mahasiswa-anti-korupsi-alor-tersangka/
Informasi yang dihimpun media ini, rapat penegasan pembatalan penerimaan Rapor siswa di SD GMIT 33 Moru 1 berakhir dengan suasana pertengkaran antara orang tua dengan pihak sekolah. Sebagian besar orang tua pulang dengan kecewa, marah-marah, bahkan mengomel-ngomel. Mereka menyesali anak-anaknya terlanjur didaftarkan di SD GMIT 33 Moru 1 yang tidak membagi Rapor siswa.
Diknas Alor Panggil Kasek dan Komite
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Fredy I. Lahal mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan mengenai adanya masalah pembagian Rapor siswa di SD GMIT 33 Moru 1.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/02/buce-ga-caleg-yang-berniat-perjuangkan-air-pendidikan-inklusif-kesehatan-ibu-dan-anak-di-dapil-tts/
Fredy mengatakan, ia sudah mengeluarkan undangan untuk memanggil Kepala Sekolah dan seluruh satuan pendidikan di SD GMIT 33 Moru 1 untuk hadir di kantor Dinas Pendidikan pada Rabu 21 Juni 2023 guna menyelesaikan masalah itu.
Fredy menegaskan bahwa apapun masalahnya, sekolah tidak berhak menahan Rapor dan ijazah siswa karena itu melanggar ketentuan undang-undang Sisidiknas.
“Masalah di Moru ini saya baru dapat informasi tadi. Ada orang tua yang mengeluhkan soal pembagian Rapor. Besok pagi saya panggil Kepala Sekolah, Komite dan K3S, Wakil Kepala Sekolah ke kantor untuk kita selesaikan. Tidak boleh ada begitu lagi. Kita harap tidak boleh itu karena sekolah tidak punya hak dan kewenangan menahan Rapor dan ijazah siswa. Tidak ada aturan yang menghendaki begitu. Harus bagi sudah ko anak-anak bisa mengejar prestasi pendidikan,” tegas Fredy dikonfirmasi tribuanapos.net, Selasa (20/6) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/02/alvonso-f-gorang-makin-matang-menuju-pilkada-alor-2024/
Fredy membenarkan bahwa memang ada kontribusi pembangunan pagar sekolah namun itu disepakati melalui rapat antara sekolah, komite dan orang tua siswa. Meski demikian, Fredy kembali menegaskan bahwa sekolah dan komite tidak boleh membuat kesepakatan di sekolah yang pada akhirnya mengorbankan hak anak didik seperti menahan Rapor dan ijazah.
“Itu memang ada kesepakatan antara sekolah dan komite untuk proses itu dijalani, disepakati begitu tetapi mungkin ada yang tidak kerja dan ada yang belum melunasi tapi tidak boleh menahan Rapor dan ijazah siswa. Jangan korbankan orang tua dan anak begitu,” katanya.
“Anak-anak selesai ujian ya ijazah mereka itu sekolah wajib kasih supaya mereka pakai daftar di jenjang yang lebih tinggi. Begitupun anak-anak selesai ujian semester ya raport itu dibagikan. Tidak boleh ada yang tahan begitu. Besok kita tindak lanjuti supaya bagi semua Rapor dan ijazah anak-anak,” ujarnya. “Kita jamin anak-anak akan daftar ke SMP,” sambung Kadis.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/31/resmikan-kantor-dprd-alor-gubernur-ntt-ajak-warga-tak-pilih-caleg-yang-bodoh-dan-rakus-di-pemilu-2024/
Kadis Fredy mengimbau kepada seluruh jajaran pendidikan di sekolah agar tidak menahan Rapor dan ijazah siswa. Jika ada yang masih menahan maka pihaknya tak segan-segan akan memberikan sanksi disiplin etik.
“Saya sudah sampaikan berulang kali tidak boleh ada sekolah tahan ijazah dan Rapor. Semua sekolah tidak boleh begitu lagi. Segera bagi ke siswa. Mereka harus daftar bawa Rapor dan ijazah. Tidak boleh hambat masyarakat begitu. Kalau masih ada begitu ya nanti kita akan tindak tegas. Intinya jangan menyulitkan masyarakat dan anak didik di sekolah,” tegas Fredy. (tim/tp/*dm).