Polisi Hentikan Proses Hukum Terhadap Ketua DPRD Alor yang Diduga Fitnah Pemred Tribuana Pos

Pimpinan Redaksi Tribuana Pos Demas Mautuka saat mendatangi SPKT Polres Alor membuat laporan polisi terhadap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek pada tahun 2020 lalu. (Foto: doc tribuanapos.net/).
Pimpinan Redaksi Tribuana Pos Demas Mautuka saat mendatangi SPKT Polres Alor membuat laporan polisi terhadap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek pada tahun 2020 lalu. (Foto: doc tribuanapos.net/).
Kalabahi – Penyidik Tipiter Polres Alor Polda NTT menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilakukan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek terhadap Pemred Tribuana Pos, Demas Mautuka, terkait dugaan pemerasan 7 bungkus rokok. Tuduhan fitnah Enny Anggrek tersebut dinyatakan tidak termasuk pelanggaran pidana.
Penyelidikan kasus itu dihentikan sejak 3 tahun laporan itu mandek di Kepolisian Alor. SP3 kasus tersebut diketahui melalui surat pemberitahuan penghentian penyelidikan yang dikirimkan kepada Pemred Tribuana Pos, Demas Mautuka.
Adapun isi suratnya menerangkan bahwa Penyidik dan Penyidik Pembantu telah melakukan klarifikasi dan koordinasi terhadap saksi-saksi dan Ahli, selanjutnya melakukan gelar perkara dan belum ditemukan adanya minimal 2 (dua) alat bukti.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/05/editorial-kabola-gabung-dapil-5-menakar-peluang-siapa-untung-siapa-buntung-bagian-1/
Ahli Bahasa Indonesia Dra. Agustina Karolina Fanata menjelaskan pada intinya bahwa Video rekaman dalam laporan tersebut belum mengandung muatan penghinaan, pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Sebab belum terbaca adanya fakta-fakta yang menunjukan kejahatan bahasa seperti memburukan atau merusakan nama dan sebagainya, menodai nama baik jika berhubungan dengan manusia, nama baik keluarga/orang tua, caci maki, kata-kata kotor dan sebagainya yang menyerang rasa/perasaan harga diri mengenai kehormatan dan rasa atau perasaan harga diri nama baik saudara Dematrius Mesak Mautuka. Karena tujuan saudari Enny Anggrek adalah untuk mengekspresikan apa yang ia dengar, yang dilihat dan dirasakan, dengan kata lain mengungkapkan kebenaran.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/05/editorial-kabola-gabung-dapil-5-menakar-peluang-siapa-untung-siapa-buntung-bagian-2/
“Untuk itu terhadap laporan saudara dihentikan penyelidikannya, terhitung sejak tanggal 02 Mei 2023,” tulis penyidik Tipiter melalui suratnya yang diterima Demas Mautuka, Jumat 12 Mei 2023 di Kalabahi.
Selain SP3 kasus Enny Anggrek, Penyidik juga menghentikan proses penyelidikan kasus Efraim Lama Kolly yang memposting video dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan Enny Anggrek melalui media sosial Youtube (akun youtube Mahensa Express) pada hari kamis, tanggal 19 Mei 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman melalui Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau membenarkan adanya SP3 kasus Enny Anggrek namun ia tidak ingin berkomentar.
“Baik kk,” tulis IPTU Yames membalas pesan wartawan, Senin (5/6) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/05/polisi-hentikan-penyidikan-kasus-tersangka-dua-aktivis-anti-korupsi-alor/
Mencari Keterangan
Ahli Hukum Pidana Universitas Nusa Cendana Kupang Dr. Deddy Manafa menerangkan, proses mencari keterangan merupakan kerja yang ada di dalam penyelidikan maupun penyidikan. Bedanya, yakni pada penyelidikan, tujuannya menemukan tindak pidana, sedangkan pada penyidikan, tujuannya menemukan tersangka.
Artinya, mencari keterangan pada tahap penyelidikan didasarkan pada pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya akan menunjuk kepada ada tidaknya tindak pidana dari suatu laporan atau pengaduan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/02/buce-ga-caleg-yang-berniat-perjuangkan-air-pendidikan-inklusif-kesehatan-ibu-dan-anak-di-dapil-tts/
Di dalam hukum acara pidana, dikenal ada 3 jenis keterangan, yaitu:
  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli; dan
  3. Keterangan terdakwa.
Untuk keterangan saksi, dibedakan lagi atas:
  1. Keterangan saksi fakta; dan
  2. Keterangan saksi pendukung.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/02/alvonso-f-gorang-makin-matang-menuju-pilkada-alor-2024/
Keterangan saksi fakta, yaitu keterangan yang diberikan oleh seseorang yang mengetahui suatu tindak pidana, karena:
  1. melihat sendiri, mendengar sendiri, dan/atau mengalami sendiri suatu tindak pidana itu; serta
  2. harus bisa menjelaskan mengapa saksi mengetahui tindak pidana itu.
Di dalam praktik, saksi fakta yang pengetahuannya mencakup keseluruhan kejadian suatu tindak pidana, sering disebut saksi mahkota atau saksi kunci. Sementara, saksi fakta yang mengalami sendiri suatu tindak pidana dapat berstatus sebagai:
  1. Saksi korban; atau
  2. Saksi pelaku peserta.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/31/resmikan-kantor-dprd-alor-gubernur-ntt-ajak-warga-tak-pilih-caleg-yang-bodoh-dan-rakus-di-pemilu-2024/
Untuk saksi pelaku peserta ini, jika pengetahuannya signifikan terkait suatu tindak pidana dan dia bukan pelaku utama (pelaku yang paling menghendaki tindak pidana itu terjadi), maka dapat dijadiikan justice collaborator.
Untuk saksi pendukung, MK RI sudah menggariskan bahwa saksi pendukung itu terutama mereka yang mengetahui terjadinya suatu tindak pidana dari saksi fakta. Contohnya: dalam kasus pembunuhan, keterangan saksi pendukung justru menjadi keterangan yang menunjuk kepada perbuatan pelaku atau para pelaku, oleh karena mereka diberitahu oleh para pelaku.
Untuk keterangan ahli, sebaiknya baru digunakan pada saat penyidikan dilakukan. Oleh karena kegunaan dari keterangan ahli, yakni: membuat TERANG suatu tindak pidana dengan cara:
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/31/polisi-tetapkan-6-pelaku-pemerkosaan-anak-di-alor-tersangka/
  1. menjelaskan dengan keilmuannya terkait fakta, barang bukti dan/atau alat bukti yang ada;
  2. menjelaskan keterkaitan fakta, barang bukti dan/atau alat bukti yang ada dengan korban maupun pelaku; serta
  3. khusus untuk ahli hukum pidana, menjelaskan terkait konstruksi hukum dari kasus itu.
Untuk keterangan terdakwa, baru akan muncul di persidangan nanti. Dengan demikian belum dikenal pada tahap penyelidikan.
Kata kunci dari mencari keterangan dalam suatu penyelidikan, yakni harus diiembangkan mulai dari TKP. Dengan kata lain, harus turun lapangan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/29/polisi-tetapkan-dua-mahasiswa-anti-korupsi-alor-tersangka/
Ada 2 metode dalam mencari keterangan, yaitu:
  1. Wawancara; ini dilakukan sebagai tahap awal. Metode ini dilakukan terhadap calon saksi dan biasanya keterangan yang diperoleh dicatat atau direkam; dan
  2. Interogasi; ini dilakukan terhadap saksi dan dituangkan ke dalam BAP.
Keterangan saksi biasanya menjadi ALAT BUKTI pertama yang diperoleh. Ketika alat bukti ini didukung dengan minimal 1 BARANG BUKTI, maka tindak pidana telah diketemukan.
“Semoga hukum bisa adil dan benar,” ujar Dr. Deddy dihubungi, Senin 5 Juni 2023 di Kota Kupang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/24/gubernur-ntt-serahkan-bantuan-dana-pendidikan-rp-182-miliar-untuk-bangun-sma-smk-di-alor/
Pemred Tribuana Pos Pidanakan Ketua DPRD Alor
Sebelumnya, dilansir dari liputan6.com, Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, Demas Mesak Mautuka akhirnya menempuh jalur hukum setelah video tudingan pemerasan Ketua DPRD Kabupaten Alor, NTT, dari partai PDI-Perjuangan, Enny Anggrek viral di media sosial.
Demas resmi membuat laporan polisi ke Polres Alor dengan bukti laporan polisi: STPL/97/V/2020/ NTT/ Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020.
Selain Ketua DPRD, Demas juga melaporkan pemilik chanel Mahensa Express, Efraim Lamma Koly. Laporan Polisi chanel Mahensa Expres bernomor: STPL/98/V/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/21/ratusan-pemuda-alor-ikut-workshop-literasi-digital-dari-kementerian-kominfo-2/
Laporan polisi itu dilayangkan menyusulberedarnya video dari akun Mahenaa Expres yang menuding, Demas Matuka selaku pemimpin redaksi Tribuana Pos melakukan pemerasan 7 bungkus rokok kepada anak Ketua DPRD Alor, pada tanggal 10 Maret 2020 lalu.
“Saya merasa dirugikan dari postingan dan penyebaran potongan dua video yang disatukan pada chanel youtube Mahensa Express yang sudah viral dan mencoreng kehormatan saya sebagai jurnalis,” ujar Demas kepada Liputan6.com, Kamis (14/5/2020).
“Saya terkejut dan tidak membayangkan pernyataan itu dikeluarkan orang sekelas Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek terhadap saya,” sambungnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/18/daftar-ke-kpu-berikut-nama-bacaleg-pkb-alor-yang-akan-bertarung-di-pemilu-2024/
Menurut dia, laporan polisi itu dibuat sebagai bentuk pendidikan hukum guna mencari keadilan hukum yang seadil-adilnya dan tanpa ada kepentingan politik di dalamnya.
“Saya tidak ada urusan, kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu atau siapapun itu. Laporan saya ini murni masalah hukum sebagai upaya mengembalikan kehormatan saya, keluarga dan selaku Pemred Tribuana Pos di mata masyarakat,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Alor dan khususnya senior-senior dan rekan-rekan jurnalis di Alor dan di NTT umumnya, karena video tudingan itu sempat membuat profesi wartawan tercoreng di mata publik.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/18/untrib-sukses-menjadi-tuan-rumah-kegiatan-direktorat-kelembagaan-dan-sumber-daya-dikti-di-wilayah-lldikti-xv-ntt/
“Saya merasa bahwa pernyataan itu 100% tidak benar. Faktanya, saya tidak pernah melakukan pemerasan 7 bungkus rokok sesuai yang dituduhkan kepada saya. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Alor yang sudah mendukung saya dalam kasus ini,” imbuhnya.
Berikut Kronologi Kejadian Berujung Tuduhan
Pada tanggal 7 April 2020, kami rekan-rekan pemuda Alor yang tergabung dalam Relawan Covid-19 Alor melakukan kegiatan pemasangan ember cuci tangan di pasar-pasar dan tempat keramaian di kota Kalabahi guna pencegahan virus corona. Salah satu lokasi titik keramaian yang kami pasang ember cuci tangan adalah lokaksi dekat di samping sebelah jalan toko anaknya Ketua DPRD yaitu toko Pantai Laut yang berada di pusat Kota Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/15/18-parpol-sudah-ajukan-dcs-bacaleg-di-kpu-alor-3-parpol-masih-diberi-waktu-perbaikan/
Pada saat sementara kami memasang ember cuci tangan tersebut, saudara saya Ben Oni Karibera alias Benno Karibera meminta saya sebatang rokok. Akan tetapi waktu itu saya tidak membawa rokok dan tidak membawa uang tunai untuk membelikannya rokok.
Saya kemudian mengatakan padanya bahwa saya akan mencoba hubungi Ketua DPRD melalui WhatsApp untuk meminta dukungan sabun cuci tangan dan rokok guna membantu kelancaran kerja-kerja Relawan Covid-19 Alor menyukseskan kegiatan pemasangan ember cuci tangan. Kebetulan toko anak Ketua DPRD berada di pusat Kota kalabahi persis dekat atau di samping sebelah jalan umum lokasi pemasangan ember cuci tangan yang kami pasang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/14/daftar-bacaleg-di-kpu-alor-ppp-optimistis-raih-5-kursi-untuk-usung-abdul-majid-nampira-di-pilkada-alor-2024/
Berikut isi percakapan WA Demas bersama Ketua DPRD:
“Ma, kami ada dgn tmn2 pemuda pasang t4 cuci tangan di pasar2 san pertokoan. Mama bantu kita sabun dg rokok ko”
“Sy dg kawan2 di depan mama punya toko di pelabuhan ni”
“Bisa na sy ambil rokok beberapa bungkus e ma”
“Ana2 tdk ada rokok ma”
“Bisa ko ma”
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek membalas :
“Ok ya …sabun jg ember sudah kasih kemaren di ktr pdip sama pemuda”
“Rokok sj bisa e..”
“Ambil do toko pel ..Rokol apa sj ko beta blg anak kasih e”
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/13/daftar-bacaleg-di-kpu-alor-perindo-optimistis-raih-6-kursi-di-pemilu-2024/
Saya membalas WA Ketua DPRD:“Siap ma. Terima kasih. Kami ada lanjyt ke dulionong jd plg sy singgah ambil rokok surya e ma. Hh.” Pesan WA ini saya kirim beberapa saat setelah kami sudah bergeser memasang ember cuci tangan di pelabuhan Dulionong (lokaksi yang jaraknya sekitar 500-an meter).
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek kemudian membalas: “Ok”
Beberapa saat setelah kami pasang ember cuci tangan di pelabuhan Dulionong, saya dan saudara Benno datang di toko Pantai Laut dengan maksud mengambil rokok. Kami masuk ke dalam toko dan saya diberikan rokok surya 5 bungkus dari anak Ketua DPRD Alor katanya ini titipan dari ibunya. Ketika kami hendak keluar dari toko itu, saudara Benno mengatakan bahwa dia dan beberapa rekannya tidak selera rokok Surya sehingga ia dan saya kembali menawarkan kepada anak Ketua DPRD bahwa kalau bisa menggantikan 2 bungkus rokok Surya yang sudah kami ambil ini dengan 1 bungkus rokok Sampoerna.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/07/wakil-bupati-alor-imran-duru-tutup-usia-pemkab-siapkan-upacara-pemakaman-kedinasan/
Kemudian anak Ketua DPRD mengatakan bahwa ia tidak bisa menggantikan rokok Surya ke Sampoerna tersebut karena belum memberitahukan atau mendapatkan persetujuan dari ibunya. Sehingga kami menawarkan dirinya untuk menghubungi ibunya kembali dan sampaikan permohonan kami menukar rokok tersebut. Dia juga meminta saya untuk menghubungi ibunya dan saya pun menghubungi (WA) ibunya demikian:
“Ma surat 5 sudah. Ada y isap sampoerna jd sy ambil 2 tambah e mama”
“Surya”
Sepertinya anak Ketua DPRD juga terlihat sedang menghubungi ibunya. Saya juga sudah kirim WA ke ibunya. Setelah WA itu dikirimkan beberapa saat, tiba-tiba anak Ketua DPRD memberikan kami 2 bungkus rokok Sampoerna kepada saudara Benno. Rokok Surya pun tidak jadi ditukar. Sehingga total rokok yang kami bawa ke Sekretariat Relawan Covid-19 Alor berjumlah 7 bungkus (5 Surya dan 2 Sampoerna).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/03/6-pria-di-alor-diduga-perkosa-seorang-anak-secara-bergilir-sambil-bikin-video-bokep/
Begitu keluar dari toko, saya kemudian WA Ketua DPRD lagi:
“Mkasih ma. Kami su ambil rokok. Shalom”
Percakapan isi WA di atas menggambarkan bahwa kami memohon bantuan kepada ibu Ketua DPRD untuk kepentingan kerja-kerja relawan kemanusiaan Covid-19 Alor. Permohonan bantuan itu tidak dalam konteks pemerasan atau kerja-kerja jurnalistik saya selaku Pemred Tribuana Pos sehingga apabila ini dikaitkan ke kode etik jurnalistik, saya kira kurang etis. Dan permohonan bantuan itu semuanya diambil atas persetujuan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/04/10/dukung-pawai-paskah-gamki-alor-bupati-alor-minta-pejabat-eselon-beragama-kristen-ikut-satu-barisan-pawai/
Saya perlu menegaskan bahwa tudingan Ketua DPRD Alor tersebut yang mengatakan bahwa saya telah memeras anaknya untuk mengambil rokok 7 bungkus adalah tidak benar. Saya juga merasa pernyataan Ketua DPRD yang dipublis chanel youtube Mahensa Express pada tanggal 10 Mei 2020 telah mencoreng nama baik, kehormatan saya secara pribadi, keluarga maupun saya selaku Pemimpin Redaksi Media Online Tribuana Pos.
Sementara itu, Ketua DPRD Alor, Enyy Anggrek saat dihubungi Liputan6.com dari Kupang, tidak pernah merespon panggilan telepon maupun SMS wartawan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/04/07/yayasan-tlm-gmit-dan-dinas-pertanian-alor-panen-jagung-industri-di-kecamatan-kabola/
Gagal Mediasi, Kasus Hukum Dugaan Fitnah Wartawan oleh Ketua DPRD Alor Berlanjut
Proses hukum kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE) yang menjerat Ketua DPRD Alor, Eny Anggrek terus berlanjut. Kasus yang dilaporkan pemimpin redaksi Tribuana Pos, Demas Mautuka ini dilanjutkan, setelah penyidik Polres Alor gagal memediasi kedua belah pihak, Senin 18 Oktober 2021.
Dilansir dari kupang.tribunnews.com, Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, Demas Mautuka mengatakan, sebagai pelapor, ia memenuhi panggilan polisi di ruang Tipiter Polres Alor untuk kepentingan mediasi, namun Ketua DPRD Alor Enny Anggrek tidak memenuhi undangan polisi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/04/06/demokrat-usung-abdulah-apa-caleg-dpr-ri-dan-denny-lalitan-caleg-dprd-provinsi-ntt-di-pemilu-2024/
“Penyidik Bribka Suherman, menyampaikan bahwa terlapor Ketua DPRD Alor Enny Anggrek tidak dapat hadir memenuhi undangan sehingga saya diminta menandatangani berita acara gagal mediasi yang dibuat Polisi,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis 21 Oktober 2021.
Ia mengatakan sesuai informasi dari penyidik, proses mediasi selanjutnya akan ditentukan kemudian setelah ada konfirmasi dari Ketua DPRD. Jika yang bersangkutan tidak ada lagi itikad baik untuk menghadiri undangan mediasi maka proses hukum dilanjutkan setelah penyidik menggelar perkara.
“Saya sangat menghargai kerja penyidik dan mengharapkan proses hukum laporan saya ini bisa dipercepat agar ada kepastian hukum, karena mengingat laporan ini sudah berulang tahun di kepolisian,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/04/06/pidanakan-aktivis-anti-korupsi-dan-korban-bencana-seroja-kajari-alor-abdul-muis-ali-didesak-mundur-dari-jabatan/
Ia meminta polisi bekerja profesional dan obyektif dalam menangani kasus yang menimpanya. Jika tidak, ia akan surati Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif agar dapat menjadi perhatian.
“Saya tidak ingin kasus yang sudah menyita perhatian publik Alor tidak diproses, karena itu akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat seperti tagar #PercumaLaporPolisi yang kini viral di media sosial,” ujarnya.
Selain proses hukum Ketua DPRD Alor, polisi juga tengah melakukan penyelidikan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan pemilik akun YouTube Mahensa Express milik Efraim Lamma.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/25/bantah-laporan-anggota-dprd-alor-ke-bk-enny-anggrek-saya-jawab-pki-itu-maksudnya-pikiran-kacau-intimidasi/
Efraim juga turut dilaporkan menyusul beredarnya video dari akun YouTube Mahensa Expres yang menuding, Demas Matuka selaku Pimpinan Redaksi Tribuana Pos melakukan pemerasan 7 bungkus rokok kepada anak Ketua DPRD Alor, pada tanggal 10 Maret 2020 lalu.
“Saya merasa bahwa tuduhan ketua DPRD tersebut adalah fitnah yang keji sehingga saya memutuskan melaporkan masalah itu ke Polisi karena menurut saya konten YouTube Mahensa Express yang diposting saudara Efraim Lamma Koly adalah bukan karya pers karena tidak menyematkan link media online MahensaExpress.com,” jelas Demas.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/25/lagi-ketua-dprd-alor-non-aktif-enny-anggrek-diadukan-ke-bk-sidang-etik-sudah-digelar/
Polres Alor Minta Petunjuk Dewan Pers
Penyidik Polres Alor melakukan konsultasi ke Dewan Pers soal laporan Demas Mautuka ke Polres Alor terhadap karya YouTube Mahenza Express yang diposting wartawan Efraim Lamma Kolly.
Hasilnya, menurut dewan pers, konten YouTube Mahensa Express bukan merupakan karya jurnalistik, karena konten YouTube yang diposting saudara Efraim Lamma Koly tersebut tidak menyematkan link media online MahenzaExpress.com, sehingga itu bukan merupakan delik pers.
Polisi lalu melakukan mediasi dengan menghadirkan Demas Mautuka selaku pelapor dan pemilik akun YouTube Mahensa Express milik Efraim, Selasa 19 Oktober 2021.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/25/oknum-pejabat-alor-diadukan-ke-polisi-diduga-perkosa-anak-tirinya/
Namun, mediasi itu pun dinyatakan gagal, setelah beberapa point tuntutan Demas tidak dikabulkan Efraim.
“Karena dia (Efraim) tidak bisa menyanggupi tuntutan saya, sehingga kami bersepakat menanda tangani berita acara mediasi yang isinya bahwa kasus itu tidak dapat diselesaikan di ranah mediasi dan dilanjutkan ke ranah hukum,” tutupnya. (*tim/tp/dm).