Kalabahi – Penyidik Tipiter Polres Alor Polda NTT menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilakukan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek terhadap Pemred Tribuana Pos, Demas Mautuka, terkait dugaan pemerasan 7 bungkus rokok. Tuduhan fitnah Enny Anggrek tersebut dinyatakan tidak termasuk pelanggaran pidana.
Penyelidikan kasus itu dihentikan sejak 3 tahun laporan itu mandek di Kepolisian Alor. SP3 kasus tersebut diketahui melalui surat pemberitahuan penghentian penyelidikan yang dikirimkan kepada Pemred Tribuana Pos, Demas Mautuka.
Adapun isi suratnya menerangkan bahwa Penyidik dan Penyidik Pembantu telah melakukan klarifikasi dan koordinasi terhadap saksi-saksi dan Ahli, selanjutnya melakukan gelar perkara dan belum ditemukan adanya minimal 2 (dua) alat bukti.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/05/editorial-kabola-gabung-dapil-5-menakar-peluang-siapa-untung-siapa-buntung-bagian-1/
Ahli Bahasa Indonesia Dra. Agustina Karolina Fanata menjelaskan pada intinya bahwa Video rekaman dalam laporan tersebut belum mengandung muatan penghinaan, pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Sebab belum terbaca adanya fakta-fakta yang menunjukan kejahatan bahasa seperti memburukan atau merusakan nama dan sebagainya, menodai nama baik jika berhubungan dengan manusia, nama baik keluarga/orang tua, caci maki, kata-kata kotor dan sebagainya yang menyerang rasa/perasaan harga diri mengenai kehormatan dan rasa atau perasaan harga diri nama baik saudara Dematrius Mesak Mautuka. Karena tujuan saudari Enny Anggrek adalah untuk mengekspresikan apa yang ia dengar, yang dilihat dan dirasakan, dengan kata lain mengungkapkan kebenaran.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/05/editorial-kabola-gabung-dapil-5-menakar-peluang-siapa-untung-siapa-buntung-bagian-2/
“Untuk itu terhadap laporan saudara dihentikan penyelidikannya, terhitung sejak tanggal 02 Mei 2023,” tulis penyidik Tipiter melalui suratnya yang diterima Demas Mautuka, Jumat 12 Mei 2023 di Kalabahi.
Selain SP3 kasus Enny Anggrek, Penyidik juga menghentikan proses penyelidikan kasus Efraim Lama Kolly yang memposting video dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan Enny Anggrek melalui media sosial Youtube (akun youtube Mahensa Express) pada hari kamis, tanggal 19 Mei 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman melalui Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau membenarkan adanya SP3 kasus Enny Anggrek namun ia tidak ingin berkomentar.
“Baik kk,” tulis IPTU Yames membalas pesan wartawan, Senin (5/6) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/05/polisi-hentikan-penyidikan-kasus-tersangka-dua-aktivis-anti-korupsi-alor/
Mencari Keterangan
Ahli Hukum Pidana Universitas Nusa Cendana Kupang Dr. Deddy Manafa menerangkan, proses mencari keterangan merupakan kerja yang ada di dalam penyelidikan maupun penyidikan. Bedanya, yakni pada penyelidikan, tujuannya menemukan tindak pidana, sedangkan pada penyidikan, tujuannya menemukan tersangka.
Artinya, mencari keterangan pada tahap penyelidikan didasarkan pada pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya akan menunjuk kepada ada tidaknya tindak pidana dari suatu laporan atau pengaduan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/02/buce-ga-caleg-yang-berniat-perjuangkan-air-pendidikan-inklusif-kesehatan-ibu-dan-anak-di-dapil-tts/
Di dalam hukum acara pidana, dikenal ada 3 jenis keterangan, yaitu:
-
Keterangan saksi;
-
Keterangan ahli; dan
-
Keterangan terdakwa.
Untuk keterangan saksi, dibedakan lagi atas:
-
Keterangan saksi fakta; dan
-
Keterangan saksi pendukung.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/02/alvonso-f-gorang-makin-matang-menuju-pilkada-alor-2024/
Keterangan saksi fakta, yaitu keterangan yang diberikan oleh seseorang yang mengetahui suatu tindak pidana, karena:
-
melihat sendiri, mendengar sendiri, dan/atau mengalami sendiri suatu tindak pidana itu; serta
-
harus bisa menjelaskan mengapa saksi mengetahui tindak pidana itu.
Di dalam praktik, saksi fakta yang pengetahuannya mencakup keseluruhan kejadian suatu tindak pidana, sering disebut saksi mahkota atau saksi kunci. Sementara, saksi fakta yang mengalami sendiri suatu tindak pidana dapat berstatus sebagai:
-
Saksi korban; atau
-
Saksi pelaku peserta.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/31/resmikan-kantor-dprd-alor-gubernur-ntt-ajak-warga-tak-pilih-caleg-yang-bodoh-dan-rakus-di-pemilu-2024/
Untuk saksi pelaku peserta ini, jika pengetahuannya signifikan terkait suatu tindak pidana dan dia bukan pelaku utama (pelaku yang paling menghendaki tindak pidana itu terjadi), maka dapat dijadiikan justice collaborator.
Untuk saksi pendukung, MK RI sudah menggariskan bahwa saksi pendukung itu terutama mereka yang mengetahui terjadinya suatu tindak pidana dari saksi fakta. Contohnya: dalam kasus pembunuhan, keterangan saksi pendukung justru menjadi keterangan yang menunjuk kepada perbuatan pelaku atau para pelaku, oleh karena mereka diberitahu oleh para pelaku.
Untuk keterangan ahli, sebaiknya baru digunakan pada saat penyidikan dilakukan. Oleh karena kegunaan dari keterangan ahli, yakni: membuat TERANG suatu tindak pidana dengan cara:
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/31/polisi-tetapkan-6-pelaku-pemerkosaan-anak-di-alor-tersangka/
-
menjelaskan dengan keilmuannya terkait fakta, barang bukti dan/atau alat bukti yang ada;
-
menjelaskan keterkaitan fakta, barang bukti dan/atau alat bukti yang ada dengan korban maupun pelaku; serta
-
khusus untuk ahli hukum pidana, menjelaskan terkait konstruksi hukum dari kasus itu.
Untuk keterangan terdakwa, baru akan muncul di persidangan nanti. Dengan demikian belum dikenal pada tahap penyelidikan.
Kata kunci dari mencari keterangan dalam suatu penyelidikan, yakni harus diiembangkan mulai dari TKP. Dengan kata lain, harus turun lapangan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/29/polisi-tetapkan-dua-mahasiswa-anti-korupsi-alor-tersangka/
Ada 2 metode dalam mencari keterangan, yaitu:
-
Wawancara; ini dilakukan sebagai tahap awal. Metode ini dilakukan terhadap calon saksi dan biasanya keterangan yang diperoleh dicatat atau direkam; dan
-
Interogasi; ini dilakukan terhadap saksi dan dituangkan ke dalam BAP.