Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray (kiri) dan Komisioner KPU Syarifudin Laela ketika menerima berkas pendaftaran Bacaleg PPP, Minggu (14/5) di kantor KPU, Kalabahi Kota.
Kalabahi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor, NTT, mengumumkan 18 partai politik peserta Pemilu sudah mengajukan pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Alor di KPU.
Ketua KPU Kabupaten Alor Maria Goreti Padu Keray mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran DCS tanggal 01-14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA, sudah ada 18 Parpol yang mendaftar namun 3 parpol di antaranya masih belum melengkapi syarat administrasi Silon.
Maria Goreti menyebut, ketiga parpol yang sudah mendaftar di KPU namun belum memenuhi syarat mengupload data adiministrasi ke sistim aplikasi Silon yaitu Partai Garuda, Gelora dan Buruh.
“Partai Garuda, Gelora dan Buruh diterima dengan melengkapi Silon 2 x 24 jam,” kata Maria melalui rilis pers yang diterima wartawan, Senin (15/5) di Kalabahi.
Maria Goreti menerangkan, ketiga Parpol tersebut masih diberi waktu 2×24 jam untuk melakukan pendaftaran secara manual. Hal itu sesuai surat Ketua KPU RI Hasim Asy’ari yang ditujukan kepada pimpinan Parpol dan KPU Alor tanggal 13 Mei 2023 Perihal pengajuan bakal calon Anggota DPR/DPR Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon.
“Surat diberlakukan untuk parpol yang terkendala jaringan pada saat mengunggah dokumen ke Silon, maka rujukannya surat KPU No.475 untuk Parpol dan No. 476 untuk KPU,” ujarnya.
Adapun isi surat Ketua KPU RI pada intinya menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 92 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan dalam hal terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pelaksanaan tahapan pencalonan peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU.
Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam hal sampai dengan hari terakhir pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 14 Mei 2023, Partai Politik Peserta Pemilu masih terkendala proses melalui Silon, maka dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan membawa persyaratan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang meliputi:
a. surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B.PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik dan digital;
b. daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk fisik dan digital; dan
c. data dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital disampaikan melalui data isian excel dan folder zip yang telah ditentukan.
2. Sebelum menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 1, Partai Politik Peserta Pemilu, melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengisi data isian excel dan folder zip dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang dapat diunduh pada https://linktr.ee/pileg2024.
b. menyampaikan informasi ke KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait pengajuan bakal calon belum melalui Silon.
3. Dalam hal dokumen pengajuan bakal calon diterima, Partai Politik Peserta Pemilu melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 x 24 jam setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima.
Ketua KPU Alor Maria Goreti mengatakan, jika tiga Parpol yakni Partai Garuda, Gelora dan Buruh tidak melengkapi berkas administrasi pendaftaran dalam waktu 2×24 jam maka tiga Parpol tersebut terancam akan didiskualifikasi dan tidak diperkenankan mengikuti tahapan verifikasi administrasi selanjutnya.
“Iya (terancam didiskualifikasi), tidak lanjut ke tahap verifikasi administrasi,” kata Maria.
Sementara itu, Penghubung Partai Garuda Kabupaten Alor dengan KPU Alor Bensolihin Enga, mengatakan terkait kendala unggahan data Silon partai ini pihaknya sudah mendapat surat dari Ketua KPU RI Hasim Asy’ari perihal pengajuan bakal calon Anggota DPR/DPR Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon.
“Terkait data Silon ini kami ada dapat surat dari Ketua KPU RI perihal dalam hal terjadi kendala dalam penginputan data Silon maka kami diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi data secara manual,” katanya.
Bensolihin memastikan bahwa partainya dalam waktu 2×24 jam akan melengkapi data-datanya untuk didaftarkan ke KPU.
“2×24 jam pasti kami selesaikan itu. Pasti kami daftar,” tegas Bensolihin yang juga maju Caleg DPRD Alor dari partai Garuda Dapil Alor 1 Kecamatan Teluk Mutiara.