Kalabahi
– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Alor Victor Tanghana, mengimbau masyarakat, segera mengambil KTP elektoroniknya di kantor Dukcapil Jl. Sam Ratulangi No.13 Kalabahi. Pengambilan KTP-el dikhususkan kepada warga yang sudah melakukan perekaman KTP-el pada tahun 2019 lalu.
“Kita himbau kepada warga masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil Alor pada tahun 2019, agar dapat mengambil KTP-elnya di kantor,” kata Victor saat dihubungi, Selasa (7/1/2020) di Kalabahi.
Ia mengatakan, pengambilan KTP-el tersebut dilakukan pada setiap jam kerja kantor, tanpa diwakilkan. “Tanpa diwakilkan di kantor pada setiap jam kerja, 09.00 – 14.00,” ujarnya.
Victor menyebutkan, saat ini jumlah KTP-el yang sudah tercetak dan disimpan di kantornya sejumlah 200 lebih kartu. Ia menghimbau warga segera mengambil.
200 KTP Belum Diambil
Kadisdukcapil berujar, pihaknya ingin menitipkan KTP-el tersebut kepada Camat dan Kades untuk didistribusikan kepada masyarakat, namun terkadang KTP-elnya tidak sampai ke tangan pemiliknya. Oleh karenanya dia minta masyarakat dengan penuh kesadaran datang ambil di kantornya.
“KTP banyak ini. (Jumlahnya) ada sekitar 200. kita mau titip di Camat dan Kades juga kadang tidak sampai. Jadi datang ambil di sini sendiri. Tidak boleh ada diwakili,” lanjut Victor.
Ia menegaskan, pengambilan KTP-el tidak diperbolehkan diwakili orang lain karena akan ada aktivasi sidik jari ulang bagi pemilik KTP-el. Aktivasi sidik jari penting dilakukan sehingga yang bersangkutan itu NIK-nya terdaftar di data base online.
“Data base ini terdaftar secara online. Nanti orang klik, keluar otomatis secara online. Makanya dia datang ambil sendiri KTP-elnya, baru kita lakukan aktivasi sidik jari,” sambung dia.
Pemilik sekitar 200 lebih KTP-el kata victor, saat ini tersebar di seluruh kecamatan dan desa. Pihaknya kesulitan mendisitribusikan ke desa karena kantor UPT Dukcapil di kecamatan regulasi terbaru sudah ditiadakan.
Apabila ke depan ada warga yang ingin membuat KTP-el yang baru, Victor menghimbau segeralah mengambil formulir di kantor Dukcapil Alor atau bisa diambil di kantor kecamatan. Sebab, di kecamatan ada staf yang dikhususkan berfungsi mengurus formulir administrasi pengurusan KTP-el.
UPT Ditutup
“UPT tidak ada lagi dengan regulasi terbaru ini. Jadi kalau ada yang mau urus KTP-el, proses administrasi pembuatan nanti di kecamatan. Register di kecamatan baru nanti pengurusan selanjutnya di Dukcapil,” ungkapnya sambil meminta warga yang belum punya KTP-el, agar dapat mengurusnya.
Kadisdukcapil memastikan, proses pengurusan KTP-el yang baru nantinya akan dilakukan secepat-cepatnya.
Selain itu, Victor juga menghimbau warga yang saat ini menggunakan Suket dari Dukcapil agar membawa Suket tersebut ke kantor Dinas Dukcapil untuk dilakukan pergantian KTP-el. Karena, warga pengguna Suket, KTP-elnya sudah dicetak dan tersedia di kantor.
“Bawa Suket datang di kantor kita ganti KTP-el,” tutup Victor yang akan pensiun tanggal 1 Mei 2020 ini. (*dm).