Polisi Tetapkan Dua Mahasiswa Anti Korupsi Alor Tersangka

Ketua Mahasiswa KEMILAU Antipas Kamengkol sedang berorasi di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (16/3). Mereka menuntut Jaksa segera menetapkan para pihak yang diduga korupsi dana bencana seroja senilai Rp 54 Miliar.
Ketua Mahasiswa KEMILAU Antipas Kamengkol sedang berorasi di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (16/3). Mereka menuntut Jaksa segera menetapkan para pihak yang diduga korupsi dana bencana seroja senilai Rp 54 Miliar.
Kalabahi- Kepolisian Resort Alor Polda NTT menetapkan dua aktivis mahasiswa anti korupsi menjadi tersangka kasus pengrusakan fasilitas umum. Para aktivis disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kedua aktivis Kerukunan Mahasiswa Kemilau (KEMILAU) itu masing-masing atas nama: Stinky Laure dan Antipas Kamengkol.
Kasus kedua aktivis itu mulanya terjadi saat mendampingi warga korban bencana Seroja melaporkan kasus dugaan korupsi proyek perumahan bantuan bencana Seroja senilai Rp 54 Miliar di Kejaksaan Alor.
Setelah melaporkan kasusnya, mereka pun gencar melakukan demonstrasi berjilid-jilid meminta Jaksa segera menetapkan tersangka para pihak yang diduga korupsi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/04/05/aksi-jilid-4-kasus-proyek-rumah-seroja-rp-54-miliar-kemilau-beberkan-data-temuan-dugaan-korupsi/
Namun pada aksi jilid ke-3, Jaksa belum juga menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi proyek perumahan bencana Seroja tersebut.
Para aktivis dan warga geram dan memaksa masuk kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk berdialog dengan Kajari Alor Abdul Muis Ali, namun Kajari tak ingin ditemui.
Saling dorong antara kepolisian dan petugas Satpam kejaksaan pun terjadi di pintu gerbang.
Sontak pintu dan gapura gerbang kantor Kejaksaan patah.
Sejumlah mahasiswa dan warga kemudian diamankan aparat kepolisian.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/04/06/pidanakan-aktivis-anti-korupsi-dan-korban-bencana-seroja-kajari-alor-abdul-muis-ali-didesak-mundur-dari-jabatan/
Esoknya, Kepala Kejaksaan Negeri Alor melaporkan kasus robohnya gapura pintu gerbang kepada kepolisian.
Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan kasus itu hingga pada Sabtu 28 Mei 2023, kedua aktivis mahasiswa KEMILAU, Stinky Laure dan Antipaas Kamengkol resmi ditetapkan tersangka.
Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman melalui Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau mengatakan, Stinky Laure dan Antipas Kamengkol ditetapkan tersangka setelah penyidik gelar perkara.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/24/gubernur-ntt-serahkan-bantuan-dana-pendidikan-rp-182-miliar-untuk-bangun-sma-smk-di-alor/
Hasil gelar perkara keduanya dinilai cukup bukti melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas kantor Kejaksaan.
“Iya (sudah tersangka). Berdasarkan hasil gelar perkara sudah ditetapkan tersangka,” kata James, dihubungi Senin (29/5) di Kalabahi.
Kuasa hukum tersangka, Marthen Maure juga mengatakan, kedua kliennya itu sudah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka keduanya itu diketahui melalui surat penetapan tersangka yang dikirim penyidik kepolisian Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/05/18/daftar-ke-kpu-berikut-nama-bacaleg-pkb-alor-yang-akan-bertarung-di-pemilu-2024/
“Klien saya Stinky Laure dan Antipaas Kamengkol sudah ditetapkan tersangka gara-gara demo membela hak-hak warga sipil korban bencana alam. Baru saja kami menerima surat penetapan tersangka. Senin pagi kami akan ke kepolisian dan Kejaksaan koordinasi lebih lanjut untuk pendampingan tersangka,” kata Marthen.
Para tersangka terancam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang selengkapnya berbunyi:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” (*dm).