Pernah Dipidana, Lomboan Djahamou Nyatakan Diri Maju Caleg DPRD Alor

Lomboan Djahamou, SE.,MM.
Lomboan Djahamou, SE.,MM.
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Lomboan Djahamou menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana penistaan Agama melalui media informasi dan transaksi elektronik atau ITE pada tahun 2018.
Lomboan didakwa Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Kala itu Lomboan melakukan postingan di akun Facebooknya bahwa ia menolak tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/07/06/pernah-dipidana-dikson-duil-nyatakan-diri-maju-caleg-dprd-alor/
Postingan Lomboan itu dilaporkan oleh Yesaya Alfons Maure di Kepolisian Resort Alor karena dianggap menista Agama Kristen. Polisi melakukan penyelidikan/penyidikan dan menetapkan Lomboan Djahamou tersangka kasus tindak pidana penistaan Agama melalui ITE.
Kasus Lomboan Djahamou kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi pada tahun 2018.
Adapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi yaitu, pertama; Menyatakan terdakwa Lomboan Djahamou, SE. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan Agama, sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/07/04/mundur-dari-asn-joseph-malaikosa-nyatakan-siap-maju-calon-bupati-alor-2024/
Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lomboan Djahamou, SE tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Ketiga; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; Keempat. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Putusan Lomboan tertera dengan Nomor: 39/Pid.Sus/2018/PN Klb.
Sidang Putusan Lomboan dilakukan pada hari Selasa 31 Juli 2018 yang dipimpin Majelis Hakim: I Wayan Yasa,SH.,MH, sebagai Hakim Ketua, Yahya Wahyudi, SH.,MH, dan I Made Wiguna, SH,MH sebagai Hakim Anggota.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/06/20/sd-gmit-di-alor-ini-tidak-bagi-rapor-siswa-gegara-orang-tua-belum-lunasi-uang-pembangunan-pagar-sekolah/
Lomboan kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 9 bulan hingga bebas murni.
“Saya sampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Kristen di Kabupaten Alor yang tidak pernah membaca Alkitab. Semoga kasus saya ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua umat Kristiani di Kabupaten Alor,” kata Lomboan, Kamis (6/7/2023) di Kalabahi.
Pernyataan diri secara terbuka sebagai mantan Narapidana ini disampaikan oleh Lomboan Djahamou sebagai syarat maju Caleg DPRD Kabupaten Alor Dapil V dari Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Alor pada Pemilu tahun 2024 mendatang. (*dm).