Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Provinsi NTT Yoel Atakari menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kala itu Yoel melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa busur anak panah.
Kasus itu terjadi pada tahun 2010 di Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor. Perbuatan terdakwa Yoel diancam sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Yoel ini ditangani penyidik Polres Alor Polda NTT. Kemudian kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi pada tahun 2010. Yoel divonis Majelis Hakim 5 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Nomor: 26/Pid.B/2010/PN Klb.
“Kasus membawa senjata tajam berupa busur anak panah ini saya divonis Hakim 5 bulan penjara. Saya menjalani masa hukuman di Sel Mapolres Alor, kemudian lanjut penahanan di Lapas Kelas IIB Kalabahi hingga bebas murni,” kata Yoel, Kamis (6/7/2023) di Kalabahi.
Terdakwa Yoel tidak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi NTT. Ia terima Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi dan menjalani masa tahanan sejak di Sel Mapolres Alor lanjut di Sel tahanan Lapas Kelas IIB Kalabahi hingga bebas pada tanggal 24 Juni 2010.
“Saya menjalani masa hukuman penuh di Lapas Kelas IIB Kalabahi dan dinyatakan bebas pada tanggal 24 Juni 2010,” ujar Yoel.
Pernyataan diri secara terbuka sebagai mantan Narapidana ini Yoel Atakari sampaikan sebagai syarat untuk mengikuti Caleg DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Dapil III dari Partai Demokrat pada Pemilu tahun 2024 mendatang. (*dm).