Kalabahi- DPRD resmi menggelar rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Amon Djobo dari Jabatan Bupati Alor Periode 2019-2024 atas permintaan sendiri karena Amon berniat maju Caleg DPRD Provinsi Dapil NTT 6 dari PAN.
Pengumuman DPRD Kabupaten Alor Nomor : 2/DPRD/2023 itu dibacakan Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh, Rabu 23 Agustus 2023 di ruang sidang utama kantor DPRD Alor, Baturniwala.
“Maka dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor mengumumkan pemberhentian Bapak Drs. Amon Djobo, M. AP selaku Bupati Alor Periode 2019-2024 karena permintaan sendiri, dan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” kata Sulaiman membaca keputusan DPRD Alor.
Sulaiman menyebut, pengumuman pemberhentian Bupati Amon itu dilakukan DPRD berdasarkan pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.53-8772 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Bupati Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, berdasarkan surat pengunduran diri Bapak Drs. Amon Dịobo, M. AP, tanggal 2 Mei 2023, dan berdasarkan surat pemerintah daerah Kabupaten Alor, Nomor: Pem. 130/80/2023, tanggal 28 Juli 2023, Perihal: Permohonan Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati Alor.
Amon Djobo akan resmi berhenti pada bulan November 2023 setelah penetapan daftar calon tetap Anggota DPRD Provinsi di KPU NTT.
Jabatan Bupati Alor akan diisi oleh Sekda Alor Soni O. Alelang sebagai pelaksana harian Bupati hingga 31 Desember 2023.
Setelah itu jabatan Bupati akan diisi oleh penjabat Bupati yang akan ditunjuk oleh Mendagri hingga pelantikan Bupati/Wakil Bupati Alor Periode 2024-2029 pada tahun 2025 nanti.(*dm).