
MARITAING, – Komisi II DPRD Kabupaten Alor melakukan kunjungan kerja (kunker) untuk meninjau kondisi Pasar Maritaing yang berada di wilayah perbatasan laut Indonesia–Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Selasa 9 Juni 2026. Dalam kunjungan tersebut, para anggota dewan menemukan kondisi bangunan pasar yang dinilai memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Alor dari Fraksi Partai NasDem, Joni Tulimau, mengatakan bahwa kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pasar yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Alor Timur dan sekitarnya.
“Kunjungan kerja Komisi II DPRD Alor dalam rangka peninjauan Pasar Maritaing. Kondisi bangunan pasar memprihatinkan. Penting untuk direhab atau dibangun baru. Perlu ditata secara menyeluruh,” kata Joni Tulimau.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/06/10/upgrade-skill-generasi-muda-gamki-alor-gelar-pelatihan-multimedia-dan-launching-website-toko-online-umkm/
Menurutnya, hasil peninjauan tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Alor sebagai instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan pasar tersebut.
Joni menjelaskan bahwa Pasar Maritaing merupakan aset Pemerintah Kabupaten Alor yang menjadi kewenangan Dinas Perdagangan dan selama ini pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Alor Timur.
“Iya, nanti akan dibahas bersama pemerintah dalam hal ini Dinas Perdagangan,” ujar Joni saat dikonfirmasi di Kalabahi, Jumat 12 Juni 2026.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/06/10/senior-dan-dpd-gamki-ntt-puji-pelatihan-multimedia-dan-peluncuran-inovasi-digital-umkm-gamki-alor/
Sementara itu, Kepala Desa Maritaing, Yopi Mautoring, mengaku tidak sempat mendampingi kunjungan Komisi II DPRD Alor karena sedang berada di Kalabahi. Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pasar tersebut memang berada di wilayah Desa Maritaing, tetapi status kepemilikannya merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Alor.
“Pasar itu ada di wilayah desa kami, tetapi statusnya milik Pemda. Selama ini yang mengelola adalah pihak kecamatan, termasuk pengelolaan karcis dan hal-hal lainnya,” jelas Yopi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/06/10/apresiasi-pelatihan-multimedia-gamki-alor-kmk-gmit-altar-teknologi-digital-harus-memperkuat-pelayanan-dan-iman/








































