KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak, Tolak Jurnalisme Tendensius dan Penghakiman

Gambar: ilustrasi. (Foto: obortimur.com). 
Gambar: ilustrasi. (Foto: obortimur.com). 
KUPANG, — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menyoroti pemberitaan mengenai laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, SH.
KKJ NTT dan AJI Kupang menilai pemberitaan terkait persoalan tersebut perlu disajikan secara faktual, berimbang, dan mengedepankan prinsip verifikasi. Mereka mengingatkan agar produk jurnalistik tidak berubah menjadi ruang penghakiman terhadap seseorang yang perkaranya masih dalam proses.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan setelah kedua organisasi mencermati perkembangan sejumlah laporan yang berkaitan dengan Bildad Thonak. Laporan tersebut antara lain dugaan pelanggaran kode etik yang disebut telah disampaikan ke DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT serta laporan pidana dugaan penipuan yang disebut sedang berproses di Polda NTT dan Polresta Kupang.
KKJ NTT dan AJI Kupang menyatakan munculnya sejumlah pemberitaan yang mereka nilai tendensius, provokatif, dan tidak berimbang menjadi perhatian serius.
Menurut mereka, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban jurnalistik untuk memastikan akurasi informasi, melakukan verifikasi, memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan, serta menjaga asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/08/08/ayah-adriano-padama-saya-kaget-sedih-kagum-melihat-anak-saya-bicara-dengan-mentan/
Klarifikasi Polemik Jasa Hukum
Dalam pernyataan sikap yang diterima media, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut telah melakukan klarifikasi kepada Bildad Thonak mengenai polemik pembayaran jasa hukum dengan Izak Eduard Rihi.
Berdasarkan klarifikasi yang mereka peroleh, pembayaran jasa hukum dilakukan melalui mekanisme cicilan selama proses perkara berlangsung, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam kesepakatan tersebut, disebut pula adanya jaminan berupa BPKB kendaraan.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyatakan menemukan bukti transfer dari Izak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak. Dalam keterangan transaksi, transfer tersebut disebut berkaitan dengan pembayaran jasa pengacara.
Menurut kedua organisasi tersebut, informasi mengenai mekanisme pembayaran dan bukti transaksi perlu disampaikan secara utuh agar publik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai polemik tersebut.
“Fakta tersebut penting disampaikan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak hanya melihat dari satu sisi,” demikian poin dalam pernyataan sikap KKJ NTT dan AJI Kupang.
Polemik kemudian berkembang setelah perkara tersebut memasuki tahap kasasi.
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada KKJ NTT dan AJI Kupang, Bildad Thonak disebut kemudian mengembalikan uang jasa hukum kepada Izak Eduard Rihi setelah mendapat saran dari sejumlah advokat senior.
Pengembalian uang tersebut, menurut penjelasan yang diterima KKJ NTT dan AJI Kupang, dilakukan sebagai bentuk pertimbangan untuk menjaga reputasi dan nama baik.
Dengan pengembalian tersebut, Bildad Thonak disebut tidak lagi menerima pembayaran jasa hukum atas perkara yang sebelumnya telah ditanganinya sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/08/08/suara-adriano-padama-dari-undip-mengantar-mentan-amran-ke-alor-janji-bantuan-30-miliar-dan-tekan-kemiskinan-hingga-5-persen/
Soroti Pemberitaan yang Dinilai Tidak Berimbang
KKJ NTT dan AJI Kupang selanjutnya menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai persoalan tersebut.
Mereka menilai terdapat pemberitaan yang cenderung hanya menampilkan satu perspektif, menggunakan judul yang dianggap provokatif atau clickbait, serta belum memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan secara proporsional.
KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan bahwa kerja jurnalistik tidak cukup hanya mengandalkan informasi dari satu sumber.
Jurnalis, menurut mereka, memiliki kewajiban untuk menguji informasi, melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta membedakan secara jelas antara fakta, pernyataan narasumber, dan opini.
“Jangan korbankan kredibilitas media demi kecepatan dan klik,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyatakan hasil penelusuran mereka menemukan dua kali transfer dari Izak Rihi kepada Bildad Thonak dengan keterangan yang disebut berkaitan dengan biaya pengacara.
Selain itu, mereka menyebut Izak Rihi mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Bildad Thonak di DPD KAI NTT.
Pernyataan tersebut, menurut KKJ NTT dan AJI Kupang, perlu diklarifikasi dan diverifikasi secara independen sebelum dijadikan dasar pemberitaan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/08/09/berani-bersuara-di-depan-mentan-mahasiswa-undip-adriano-padama-dapat-apresiasi-beasiswa-dari-wagub-ntt-dan-wabup-alor/
Media Diminta Berikan Hak Jawab
Atas polemik tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang meminta media yang memberitakan kasus tersebut mengedepankan verifikasi berlapis.
Media juga diminta memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Mereka mengingatkan agar produk jurnalistik tidak digunakan sebagai sarana untuk menyerang, mendiskreditkan, atau menghakimi seseorang, terlebih ketika proses hukum maupun proses etik masih berjalan.
Menurut mereka, prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan perkara yang berkaitan dengan proses hukum.
“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya: mencerdaskan, mengawasi dan melayani kepentingan publik,” tegas KKJ NTT dan AJI Kupang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/08/09/lbh-gmit-abdi-damai-resmi-hadir-di-alor-delapan-advokat-siap-dampingi-jemaat-dan-masyarakat/
Dewan Pers Diminta Perkuat Pengawasan
Selain meminta media melakukan pembenahan, KKJ NTT dan AJI Kupang juga mendorong Dewan Pers memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Mereka meminta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
KKJ NTT dan AJI Kupang menegaskan kritik terhadap pemberitaan tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi atau membungkam kebebasan pers.
Sebaliknya, kritik terhadap pers dinilai merupakan bagian dari mekanisme koreksi untuk memastikan produk jurnalistik tetap memenuhi standar profesional dan etika.
“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya: mencerdaskan, mengawasi dan melayani kepentingan publik,” kata mereka.
KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong insan pers di NTT tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis dan independen. Namun, fungsi tersebut harus dibangun di atas fakta, data, verifikasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik.
Bagi mereka, pers yang kuat bukanlah pers yang paling keras dalam memberitakan seseorang, melainkan pers yang mampu menjaga kepercayaan publik melalui pemberitaan yang jujur, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, mereka mengingatkan bahwa kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Kebebasan pers harus dijaga, tetapi kepercayaan publik terhadap pers juga harus dirawat melalui praktik jurnalistik yang profesional.
Editor: Demas Mautuka