Dua Terdakwa Kades Terpilih di Alor Terancam Hukuman Berat

JPU Kejaksaan Negeri Kalabahi, Dewa
JPU Kejaksaan Negeri Kalabahi, Dewa

Kalabahi, Tribuanapos.net – Dua Kepala Desa terpilih di Kabupaten Alor Provinsi NTT terancam dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri Kalabahi. 

Kedua terdakwa tersebut yakni Kades Lewalu Kecamatan Alor Barat Laut dan Kades Wolwal Barat Kecamatan Alor Barat Daya.

“Kades Lewalu Ruslan itu didakwa pasal 351; penganiayaan. Dia sebentar lagi sidang,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Kalabahi Dewa, kepada wartawan di PN Kalabahi, Senin (9/9/2019), pagi.

Dewa menjelaskan, Ruslan didakwa pasal penganiayaan karena dia diduga menganiaya korban Wati Lahati. Uniknya, korban Wati Lahati juga ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya kini terdakwa.

“Ya itu saling lapor lah. Berkas yang satunya (terdakwa Wati Lahati) tersangka sebagai korban juga. Jadi itu saling lapor. Alat bukti keduanya ada visum juga. Sama-sama dikenai pasal yang sama, 351,” katanya.

Motif, Kasus Tanah

JPU mengatakan, motif masalahnya terkait kasus batas tanah. Kasus itu membuat Kades Ruslan dan Wati Lahati terancam hukuman maksimal 5 tahun bui.

“Ancamannya sekitar 5 tahun ya. Kita lihat fakta persidangan nanti. Sekarang keduanya sama-sama ditahan dan baru menjalani sidang perdana hari ini,” beber Dewa.

Sedangkan untuk Kades terpilih Wolwal Barat Ramajan Mabikafola, dia didakwa Kasus percabulan anak gadis dibawah umur.

JPU menyebut, pasal yang diterapkan untuk menuntut terdakwa Ramajan Mabikafola adalah Pasal 285 KUHP percabulan atau pemerkosaan dan pasal Kekerasan seksual anak di bawah umur yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. 

“Ancaman hukumannya antara 5-15 tahun (kurungan). Ramajan sudah sidang. Agenda tuntutannya nanti hari Rabu (11/9),” pungkas JPU.

Untuk diketahui, Pasal 76D UU 35/2014, mengatakan bahwa; Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 sebagai berikut:

Pasal 81 Perpu 1/2016: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

Kades Ruslan dan Ramajan baru-baru ini terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa 20 Juli 2019 untuk Periode 2019-2025. Namun kedunya sekarang berstatus tahanan JPU yang dititipkan di LP Mola Kalabahi.

Reporter: Demas Mautuka