Polisi Sidik 10 Laporan Korupsi Dana Desa di Alor, Satu Desa Calon Tersangka

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos

Kalabahi, –

Unit Tipikor Polres Alor Nusa Tenggara Timur, menerima sepuluh laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Laporan tersebut sedang diselidiki kepolisian. Satu Kades berpotensi tersangka.

“Untuk laporan Dana Desa, ada banyak. Rata-rata yang masuk itu dari desa-desa di Pantar. Kita lagi fokus penyidikan dan penyelidikan sekarang,” kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/11/2019).

Kasat menjelaskan, karena kasus hukum banyak sedang ditanganinya sehingga untuk kasus korupsi Dana Desa, diagendakan akan dituntaskan pada tahun 2020.

“Tahun depan ini kita proses mungkin ada dua atau tiga pasti bisa masuk (bui). Sekarang prosesnya lagi jalan. Kita sesuaikan dengan anggaran (penanganan kasus korupsi) yang ada (di Polres Alor),” ujarnya.

Yohanis mengatakan, rata-rata kasus dugaan korupsi Dana Desa yang terjadi, temuannya di kekurangan volume pekerjaan infrastruktur dari RAB yang ada, serta pertanggungjawaban fiktif lainnya. Ia memastikan semua laporan masyarakat akan diproses tuntas di tahun 2020.

Satu Kades di Alor Calon Tersangka

Sementara Kanit Tipikor Aiptu Ibrahim Usman, merincikan bahwa, ada sepuluh laporan Dana Desa yang masuk di Polres Alor. Satu Kepala Desa yang berpotensi calon tersangka adalah Kades Tanglapui Kecamatan Alor Timur, YM.

“Laporan Dana Desa yang masuk ke kami itu kurang lebih ada 10 Desa. Desa Tanglapui di Lantoka itu sudah masuk tahap penyidikan. Kita masih tunggu koordinasi dengan Irda untuk auditnya. Kita pakai Irda (audit),” ungkapnya sambil tidak ingin menyebut nama sepuluh desa.

Aiptu Ibrahim memastikan, awal tahun 2020, pihaknya akan koordinasi dengan Irda untuk mengaudit dugaan tindak pidana kerugian negara. Bila audit PKKN sudah dikantongi maka penyidik akan umumkan penetapan tersangka Kades Tanglapui.

“Awal tahun ini kita lakukan ekspos ke Irda, supaya mereka turun PKKN, audit. Kalau hasil audit sudah ada maka kita tetapkan tersangka dan dorong berkas ke kejaksaan,” lanjut dia.

Tentang spesifik kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Tanglapui, Aiptu Ibrahim menyebutkan bahwa kasusnya terkait penyalahgunaan Dana Desa sejak tahun 2016.

“Itu gabungan semua, mulai dari tahun 2016. Alokasinya baik infrastruktur maupun dana swadaya pemberdayaan juga (yang diduga merugikan negara). Kita gabung dengan (penyalahgunaan) ADD sekalian,” pungkasnya.

Terpisah, Kadis PMD Alor Muhamad Bere mengatakan, pihaknya siap membantu aparat penegak hukum, memproses dugaan korupsi Dana Desa. Kadis PMD mengajak penegak hukum untuk berkoordinasi dengannya guna menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan.

“Kita di Dinas ini kan pihak penegak hukum harus koordinasi dengan kita terkait dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, misalnya SPJ-nya (Kades) seperti apa, terus APBDes-nya seperti apa. Tentu kita menyiapkan itu untuk memberi dukungan, kalau memang itu betul-betul dibutuhkan,” ucap Kadis Muhamad saat ditemui di gedung DPRD baru-baru ini.

SMK Negeri Kayang Menanti Penetapan Tersangka

Selain kasus korupsi Dana Desa, polisi juga sedang penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMK N. Kayang di pulau Pantar. Anggaran proyek pembangunan tersebut bersumber dari DAK tahun 2013 sebesar Rp. 1,5 Miliar.

Pekerjaan proyek tersebut menurut Juknis dilakukan secara swadaya oleh pihak sekolah. Kasus itu terindikasi kuat terjadi kerugian negara karena volume fisik bangunan gedung dikerjakan tidak sesuai spesifikasi RAB. Dan, hasil audit investigasi total kerugian ditaksir mencapai Rp.400 juta lebih.

Kanit Ibrahim mengungkapkan, saat ini polisi telah mengantongi dua calon tersangka yaitu, Kasek SMK N. Kayang Drs. Untung Suwadi Usman dan Bendahara Djakaria Arzath. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidik kantongi alat bukti audit PPKN dari BPKP NTT.

“Kasus ini sudah penyidikan. Untuk penentuan siapa-siapa tersangkanya, kita tunggu hasil gelar perkaranya. Audit PKKN kan nanti sekitar awal Desember. Hasil auditnya (keluar) sekitar dua atau tiga minggu kemudian. Nah, setelah itu baru kita tetapkan tersangka,” tutur Kanit Tipikor Aiptu Ibrahim. (*dm).