Kalabahi, –
Kejaksaan Negeri Kalabahi menetapkan Lomboan Djahamou, SE.,MM ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lomboan ditetapkan DPO karena status tahanannya sebagai terpidana kasus penistaan agama di LP Mola dianggap masih tersisa beberapa hari lagi dari 9 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
Lomboan ditetapkan DPO melalui Surat Kepala Kejaksaan Pipiet Suryo Prianto Wibowo, SH.,MH, Nomor: B-922/N.3.21/Euh.3/12/2019 tanggal 6 Desember 2019.
Surat DPO Kajari Pipiet itu dikirim kepada Kapolres Alor AKBP Dermawan Marpaung, S.I.K. M.Si, perihal: Bantuan Pencarian dan Penangkapan.
Isi suratnya, Kejari meminta bantuan Kapolres Alor untuk menangkap terpidana dalam perkara tindak pidana melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Surat yang sempat didapat wartawan tersebut tertera identitas Lomboan Djahamou disertai fotonya.
Laporkan Hasil Pencarian
“Hasil pencarian dan penangkapan yang saudara lakukan, kiranya dapat disampaikan kepada kami,” tulis Kajari Pipiet dalam suratnya.
Kasie Intel Kejari Kalabahi Tezar, yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/12/2019) membenarkan adanya surat DPO dari pimpinannya itu. Tezar menjelaskan pihaknya memang meminta bantuan Polisi, mencari dan menangkap Lomboan Djahamou untuk menjalani sisa hukumannya berdasarkan putusan MA Nomor: 3103 K/Pid.Sus/2018, tanggal 28 Januari 2019.
“Memang surat itu kita minta bantuan kepolisian untuk mengeksekusi sisa dari masa penahanannya (Lomboan Djahamou). Ini kan masih tersisa berapa hari begitu,” katanya saat dihubungi.
Tezar mengaku, meski Lomboan sudah dikeluarkan secara resmi oleh Kepala LP Mola Kalabahi sekitar Februari 2019, namun berdasarkan perhitungan Kejaksaan masih tersisa beberapa hari lagi. Sisa masa tahanan tersebut lanjut Tezar harus dieksekusi pihak Kejaksaan.
“Tetap kita harus bisa eksekusi ya,” ungkapnya.
Selain itu, dasar dikeluarkan surat tersebut menurut Tezar karena pihaknya sudah beberapa pekan mencari Lomboan namun dia tidak berada di Alor. Itu sebabnya Jaksa meminta bantuan Polisi mencari dan menangkap Lomboan serta melaporkan kepala kejaksaan, segera.
“Kemarin kita sudah cari-cari tapi yang bersangkutan gak ada di Alor. Jadi kita minta bantuan Polisi untuk mencarinya,” pungkas Jaksa Tezar.
Lomboan: Dasar Apa Saya Ditetapkan DPO?
Eks Napi Lomboan Djahamou membantah keras dirinya ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Kalabahi. Menurut dia, penetapan statusnya tersebut tidak mempunyai dasar hukum.
“Dasar apa saya ditetapkan DPO? Jaksa tidak pernah surati saya ko tetapkan DPO? Kan Nomor telepon saya ada di Jaksa, mengapa tidak hubungi saya? Saya ini dikeluarkan dari LP Mola berdasarkan KUHAP,” ujarnya saat dihubungi wartawan di Sulawesi Selatan.
Lomboan menegaskan, sudah mejalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mola Kalabahi tepat sembilan bulan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3103 K/Pid.Sus/2018, tanggal 28 Januari 2019.
Ia mengatakan, dirinya dikeluarkan dari LP Mola Kalabahi juga sudah sesuai ketentuan hukum berdasarkan KUHAP. Karena masa penahanannya dinyatakan habis oleh Kepala LP Mola.
Eks Ketua AMP Golkar Alor itu menyebut, ia pun dikeluarkan dari LP Mola melalui surat resmi Kepala LP Mola. Karena menurut perhitungan Kepala LP Mola dia sudah menjalani hukuman tepat sembilan bulan sesuai putusan Hakim Mahkamah Agung.
“Saya ini dikeluarkan secara resmi oleh Kepala LP Mola Kalabahi. Bukan saya melarikan diri dari LP jadi Jaksa tetapkan saya DPO begini? Saya keluar juga melalui prosedur hukum yang benar dan itu melalui sidang pimpinan LP Mola. Ada maksud apa saya ditetapkan DPO? Saya akan Praperadilan Jaksa dan laporkan ke Komisi Kejaksaan. Ini jelas-jelas janggal,” tegasnya.
Jangka Waktu Penahanan
Ia menambahkan, dirinya pun secara pribadi sudah menghitung jangka waktu penahanannya sejak ditahan JPU Kejaksaan pada tahun 2018. Berdasarkan perhitungannya, ia ditahan tepat 9 bulan.
“Saya hitung mulai Jaksa tahan saya sampai putusan hakim itu sudah sembilan bulan. Saya sembilan bulan ko? Kalau perhitungan Jaksa, masa tahanan saya masih kurang, mengapa tidak memberitahukan saya melalui surat resmi? Kalau cari saya di Alor tidak ada kan ada kakak saya Ayub Moali kerja di kantor Kejaksaan, kenapa Jaksa tidak titip surat lewat dia? Atau adik saya Feliana Djahamou juga biasa jalan periksa proyek dengan pak Jaksa Tezar, kenapa tidak kasitahu atau titip surat lewat dia?” kesalnya.
Lomboan juga mempertanyakan masa tahanan rekannya terpidana penistaan agama Gerson Blegur yang dihukum Majelis Hakim sembilan bulan, namun masa penahanannya melebihi sekitar tiga hari di LP Mola.
“Kalau saya katanya masih kurang penahanan, terus bagaimana dengan kakak Gerson Blegur yang ditahan melebihi sembilan bulan? Apa itu Jaksa perlu ganti rugi atau dikasih penghargaan? Harus jelas dong,” tutur aktivis yang dikenal kritis terhadap praktek amoral oknum pejabat daerah itu.
Lomboan akan ke Alor
Terkait kehadirannya memenuhi kepolisian atau kejaksaan, Lomboan memastikan akan hadir apabila ada surat panggilan resmi dari kejaksaan. Ia juga bilang bahwa akan ke Alor pada pertengahan Desember ini untuk mengikuti Natal bersama keluarganya.
“Desember ini saya ke Alor Natal di sana. Saya akan hadir kalau ada surat panggilan dari Kejaksaan. Ini tidak pernah ada surat panggilan saya lantas tetapkan DPO. Aneh. Saya tidak takut kalau masuk lagi gara-gara perbedaan pendapat tentang kelahiran Yesus. Bukan saya korupsi atau pigi mesum di Kuburan. Jaksa jangan ada tendensi-tensi begitu lah,” katanya.
Ditanya keberadaannya, Lomboan mengaku saat ini ia berada di kampung istrinya di Desa Maleku Kecamatan Mangku Tanah, Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan.
“Saya di sini. Ini nomor telepon saya; 081 292 712 233. Silahkan Jaksa hubungi. Saya tidak lari. Nanti saya pulang Alor,” pungkasnya sembari menanyakan status tersangka Plt. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor Seprianus Sinapas yang ketangkap bugil dengan siswi SMA di kuburan Islam. (*dm).