Kalabahi, Tribuanapos.net – Advokad senior Yusak Tausbele, SH.,M.Hum, yakin Bupati Alor Drs. Amon Djobo akan menggantikan posisi dua Kades terpilih yang kini tersandung masalah hukum.
“Kalau putusannya bersifat incrah maka saya sangat yakin Bupati bisa ganti mereka,” ujar Yusak kepada tribuanapos.net, Senin (9/9) di kantor Pengadilan Jl. Jend. Sudirman No.20 Kalabahi Timur, Teluk Mutiara.
Yusak menilai alat bukti yang dipakai JPU untuk mendakwakan kedua Kades itu cukup kuat menjebloskan mereka ke dalam penjara.Â
“Saya kira alat buktinya cukup kuat. Dasar penyidik kepolisian maupun JPU melakukan pemberkasan atau P21 cukup (mendasar) maka itu dilanjutkan ke persidangan,” katanya.
Yusak menyebut, terdakwa Kades terpilih Wolwal Barat terancam hukuman lebih berat karena dia diduga melakukan percabulan atau pemerkosaan anak di bawah umur.
“Itu kasus asusila. Amoral. Anak di bawah umur. Apalagi korban memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Tentu unsur pemberatan hukumannya (terancam) lebih berat,” beber Yusak.
Dua Kades, Publik Figur
Sementara untuk Kepala Desa terpilih Lewalu, Yusak meyakini dia pun akan terancam hukuman berat. Sebab, dia diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban Wati Lahati.
Selain itu unsur pemberatan lainnya, kedua terdakwa tersebut merupakan publik figur yang seharusnya memberi teladan yang baik kepada masyarakat.
“Mereka seharusnya beri contoh dan teladan yang baik pada masyarakat. Itu unsur pemberataannya. Kita lihat fakta persidangan nanti,” pungkasnya.
Yusak mengatakan, setelah dilantik Desember 2019 nanti, Bupati Alor dipastikan mengganti jabatan kedua Kades tersebut untuk kelancaran roda pemerintahan desa nanti.
“Saya yakin Bupati Alor akan melakukan pergantian jabatan mereka. Biasanya itu Plt, baru nanti diproses pergantian yang baru sesuai UU Desa. Supaya roda pemerintahan bisa jalan baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kades terpilih Lewalu Kecamatan ABAL Ruslan didakwa Pasal 351; penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan, Kades Wolwal Barat Kecamatan ABAD Ramajan Iskandar terancam pasal 285 KUHP tentang percabulan atau pemerkosaan dan Pasal 76D UU 35/2014. Ancaman hukumannya 5-15 tahun bui.
Kedua Kades itu baru saja terpilih 20 Juli 2019 untuk Periode 2019-2025. Namun kini keduanya telah menyandang status terdakwa dan ditahan JPU di LP Mola Kalabahi.
Reporter: Demas Mautuka