Pukul Staf, Polisi Tetapkan Camat Pantar Barat Laut, Tersangka

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos

Kalabahi, –

Polisi tetapkan Camat Pantar Barat Laut, Jhon Erens Sau Sabu sebagai tersangka. Camat Erens diduga menganiaya stafnya Rafael Ahaloni dan Abner Alokawati.

“Camat Pantar Barat Laut kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut kaitannya dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap stafnya bernama Rafael Ahaloni dan Abner Alokawati. Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2019 di Pantar Barat Laut.

“Itu dalam kasus penganiayaan dua bawahannya, stafnya,” lanjut Kasat yang baru bertugas di Alor itu.

Yohanis mengatakan, berkas tersangka Camat Jhon Erens saat ini sedang dirampungkan penyidik kepolisian Polsek Pantar Barat. Dia memastikan, bulan Desember 2019 berkas Camat Erens akan diserahkan ke Kejaksaan, selanjutnya di proses untuk disidangkan di PN Kalabahi.

“Untuk penyerahan berkasnya (ke kejaksaan) mungkin nanti bulan Desember (2019). Ini kan penanganannya di Polsek Pantar Barat. Jadi kita tunggu rekan-rekan di Polsek untuk menyelesaikan sampai tuntas,” ujarnya.

Kasat Yohanis memastikan, untuk kasus ini tidak akan ada intervensi politik dari siapapun. Ia tegaskan, kasus tersebut murni masalah hukum dan akan diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi.

“Dalam penegakan hukum semua sama antara pejabat dan masyarakat. Kami pastikan tidak ada intervensi dari siapapun. Berkas tetap kita kirim bulan Desember ini. Kita akan tetap proses tuntas,” pungkasnya.

Tersangka terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Untuk diketahui, Camat Jhon Erens Sau Sabu diduga memukul atau menganiayai stafnya, Rafael Ahaloni dan Abner Alokawati. Penyebabnya, kedua stafnya itu dianggap mangkir dari tugas.

Sekda Alor Hopni Bukang, SH sempat turun tangan fasilitasi perdamaian di kantornya, namun korban dan keluarganya tetap ngotot proses hukum. (*dm).