Mediasi Nakertrans, Kontraktor Sanggupi Bayar Upah Pekerja Proyek Air Kolana

Kabid PHI Dominggus Plaikol saat pandu Mediasi Upah Pekerja Proyek Air Kolana Utara di Disnaker Alor baru-baru ini.
Kabid PHI Dominggus Plaikol saat pandu Mediasi Upah Pekerja Proyek Air Kolana Utara di Disnaker Alor baru-baru ini.

Kalabahi, Tribuanapos.net – Dinas Nakertrans Kabupaten Alor Provinsi NTT berhasil menghadirkan Kontraktor CV. Sumber Bahagia dalam mediasi pembayaran upah pekerja proyek air Kolana Utara di kantor Nakertrans, Senin (1/7/2019).

Mediasi tersebut, Kontraktor CV. Sumber Bahagia Jianfri Elim berhasil menyanggupi sejumlah tuntutan upah pekerja sebesar Rp. 92.918.000,-.

Mediasi dipimpin Kabid PHI Dominggus Plaikol, SH, Pengawas Disnaker Provinsi NTT Jhon Mabileti dan Ketua SPSI Drs. Viktor Dakamoly dan sejumlah pejabat Disnaker Alor.

Hadir di mediasi itu, Jeanfri Elim selaku perwakilan/kontraktor CV. Sumber Bahagia, Konsultan Pengawas Frit Malaikosa dan PPK Jems Langkola. Selain itu, hadir pula para pekerja proyek air Kolana dibawa pimpinan Alex Kalokong dan Donisius Bereplay.

Mediasi menempuh sejumlah kesepakatan perjanjian bersama dan ditandatangani materai oleh kedua belah pihak (Kontraktor Jeanfri Elim selaku pihak I dan pihak II Kordinator Pekerja Alex Kalokong).

Isi Perjanjian Mediasi

Poin kesepakatan perjanjian bersama antara lain: pertama; pihak I bersedia merealisasikan pembayaran upah pihak II dan pihak II bersedia menerima pembayaran uang sejumlah Rp.92.918.000,-. (Dengan rincian yang tertera).

“Kedua; pihak I bersedia merealisasikan upah kerja, material, utang kios, dan jasa truk angkutan yang berjumlah Rp.92.918.000,- sesuai yang dicantumkan dalam laporan yang disampaikan kepada Disnaker Alor,” tulis salinan perjanjian bersama.

Ketiga; pihak I akan melakukan koordinasi kepada pihak yang telah melakukan pembayaran panjar upah tukang dan akan dihitung berdasarkan nilai panjar yang telah direalisasikan sebelumnya. Dan apabila dalam pertemuan tanggal 15 Juli 2019 tidak ditemukan bukti yang kuat terhadap nilai upah kerja yang telah dipanjarkan sebagaimana ditetapkan oleh pihak I dalam hal ini pihak perusahaan, maka realisasi pembayaran upah dan lainnya yang dilaporkan sejumlah Rp.92.918.000,- tetap direalisasikan sebagaimana pengaduan tenaga kerja tanggal 11 Juni 2019.

Keempat; selanjutnya jika ditemukan kebenaran sesuai dengan bukti pengeluaran (panjar) sebagaimana diterangkan oleh pihak pengusaha maka nominal yang diadukan dikurangi dengan panjar yang telah dilakukan, sisa dari nominal Rp.92.918.000,- dibayarkan kepada tenaga kerja.

Kelima; kesepakatan hasil perundingan ini akan ditindaklanjuti pada rapat perundingan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2019 bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor.

Keenam; kesepakatan ini merupakan perjanjian bersama yang berlaku sejak ditandatangani di atas materai yang cukup.

Demikian kesepakatan perundingan ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab yang didasari itikad baik yang mendasari kedua belah pihak.

Tanda tangan kesepakatan kedua belah pihak tersebut ikut ditanda tangani pula oleh Kabid PHI Dominggus Plaikol, Pengawas Disnaker NTT Jhon Mabileti dan Ketua SPSI Viktor Dakamoly, sebagai saksi.

Mediasi Lanjut Tanggal 15 Juli

Pengawas Disnaker Provinsi NTT Jhon Mabileti yang dihubungi media ini membenarkan isi perjanjian itu. Dia memastikan mediasi berlanjut tanggal 15 Juli 2019, kontraktor akan membayar sesuai kesepakatan dalam perjanjian bersama.

“(Tanggal 15 Juli, kontraktor) langsung bayar (upah pekerja proyek air Kolana Utara),” katanya, Rabu (3/7/2019) di Kalabahi.

Perwakilan pekerja Alex Kalokong mengucapkan terima kasih kepada Kadis Nakertrans Alor Elia Plaiata, Kabid PHI Dominggus Plaikol, SH, Pengawas Disnaker Provinsi NTT Jhon Mabileti dan Ketua SPSI Drs. Viktor Dakamoly.

“Hasil pertemuan tadi, kontraktor sanggup bayar upah kami pada tanggal 15 Juli 2019. Untung ada Nakertrans Alor jadi upah kami bisa ada kejelasan. Untuk itu kami sampaikan terima kasih kepada bapak Kadis Nakertrans Alor, bapak Kabid PHI, bapak Pengawas dari Provinsi dan bapak Viktor (ketua SPSI Alor). Kami sangat berharap, hari Senin 15 Juli ini kontraktor bisa bayar hak kami,” pungkas Alex usai menghadiri mediasi.

Sebelumnya, Alex Kalokong cs 11 Juni 2019 melaporkan Kontraktor CV. Sumber Bahagia, Konsultan Pengawas Frit Malaikosa dan PPK James Langkola ke Kadis Nakertrans Alor. Sebab, sudah tiga tahun sejak 2016, upah mereka belum dibayar Kontraktor dan PPK.

Laporan Alex, perihal, mohon bantuan mediasi pembayaran upah pekerja proyek air Kolana Utara. Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti Kadis Nakertrans Alor Elia Plaiata, Kabid PHI Dominggus Plaikol dan Pengawas Disnaker Provinsi NTT Jhon Mabileti untuk mediasi pada Senin (24/6).

Mediasi berlanjut pada Senin (1/7) dan akan berlanjut lagi pada Senin, 15 Juli 2019 di kantor Nakertrans Alor.

Diketahui, total nilai proyek air Kolana Utara sebesar Rp.1,6 Miliar T.A 2016/2017. Anggaran proyek air itu bersumber dari Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Alor. Kini fisik proyek tersebut sedang mangkrak.

Reporter: Demas Mautuka