Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor perkara 120-PKE-DKPP/VI/2019 di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Perkara ini diadukan oleh Bupati Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo. Dalam sidang ini, ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Walter Musa Marthinus Datemoli.
Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afiffudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar. Kelima pimpinan Bawaslu RI ini diadukan terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam menerima, memeriksa dan meneliti surat pemberitahuan tentang Status Laporan Pelanggaran Administrasi.
Walter juga menduga adanya perbedaan Rekomendasi yang melampaui kewenangan Bawaslu RI. Selain itu, ia menyebut Bawaslu RI tidak pernah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada kliennya sebagai pihak Terlapor dalam laporan bernomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019.
Laporan bernomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 ini merupakan laporan yang mendalilkan adanya proses mutasi dan pemindahan aparat sipil negara (ASN) oleh Amon Djobo selaku Bupati Alor selama enam bulan sebelum Pilkada Kabupaten Alor 2018.
Mutasi Bukan Balas Politik
Namun demikian, Walter membantah bahwa mutasi yang dilakukan oleh Amon berdasar pada kepentingan politik Pilkada. Ia mengatakan bahwa hal itu merupakan pemindahan pegawai biasa.
“Terkait Bawaslu RI, sebenarnya tidak perlu mengeluarkan rekomendasi itu. Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI telah membuat suasana politik (di Kabupaten Alor) semakin gaduh,” ucap Walter dalam sidang.
“Bawaslu harus cermat (dalam mengeluarkan putusan, red), minimal memanggil. Kami di (Kabupaten) Alor ini dua kandidat, persaingan begitu panas sampai hari ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ratna Dewi Pettalolo selaku Teradu II menyampaikan bahwa proses mutasi yang dilakukan Amon telah dilaporkan tiga kali kepada Bawaslu, yaitu kepada Bawaslu Kabupaten Alor, Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu RI. Kepada Bawaslu, Amon Djobo dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Rekomendasi KASN
Selain itu, kata Ratna, perkara ini juga dilaporkan kepada sejumlah lembaga lainnya, seperti Komisi ASN (KASN), Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kemendagri. Menurut Ratna, Bawaslu RI telah menjadikan Rekomendasi KASN sebagai bukti tambahan, selain juga Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Alor dan Bawaslu Provinsi NTT, dalam menangani laporan nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019.
“Kami pun mempelajari betul rekomendasi itu (Rekomendasi KASN). Rekomendasi ini kami jadikan alat bukti baru, kami melakukan pemeriksaan, kajian dan sehingga menyimpulkan Bupati Alor telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada,” jelasnya.
Dari pihak Teradu, hanya Ratna dan Abhan yang hadir dalam sidang ini. Sedangkan tiga Teradu lainnya dikabarkan tengah menjalani tugas yang tidak dapat ditinggalkan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa mengungkapkan bahwa pihaknya mengeluarkan status laporan untuk perkara Aman Djobo sebelum terbitnya Rekomendasi dari KASN untuk perkara yang sama. Thomas dan Ketua Bawaslu Alor Dominika Deran, hadir dalam sidang sebagai Pihak Terkait.
Majelis sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis bersama anggota majelis Dr. Ida Budhiati, Prof. Dr. Teguh Prasetyo dan Prof. Dr. Muhammad. (*Wildan).
Sumber: website dkpp.go.id,
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di website dkpp.go.id, dengan Judul: DKPP Periksa Ketua dan Bawaslu RI Terkait Bupati Alor.
Reporter: Demas Mautuka