
Kalabahi –
Komisi I DPRD Alor Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (10/6). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda pembangunan SDM, salah satunya bantuan beasiswa kepada PNS tugas belajar, izin belajar serta ikatan belajar bagi umum.
RDP tersebut Komisi DPRD minta BKSDM perlu perketat bantuan beasiswa daerah karena ada beberapa problem yang ditemukan, semisal bantuan beasiswanya diperpanjang meski ada mahasiswa yang melewati batas akhir semester sesuai Perda No. 14 tahun 2016.
Sekretaris Komisi I Karel Lapenangga mengatakan, informasi yang diperolehnya, ternyata ada oknum mahasiswa penerima beasiswa daerah masih aktif terima beasiswa meski sudah lewat kalender akademik.
Politisi Partai Demokrat Alor itu lalu meminta penjelasan BKPSDM mengenai hal itu dan bila benar maka pemerintah segera menyetop bantuan beasiswanya.
“Kita perlu mendengar kejelasan, apakah ada mahasiswa tugas belajar yang sudah lewat kalender akademik tapi masih aktif terima beasiswa? Ini perlu transparansi,” kata Karel, Rabu (10/6) di gedung DPRD, Batunirwala.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/08/sekda-alor-komitmen-efisiensi-anggaran-daerah/
Ia mengatakan, bahkan dirinya mendapatkan informasi bahwa ada oknum mahaiswa S3 yang dibiayai beasiswa daerah pada tahun 2016 lalu namun hingga kini belum menyelesaikan studinya.
Karel kemudian memuji dan memberikan contoh Doktor Fredrik Kande yang selesai masa studi doktoralnya tepat 3 tahun 10 bulan di Universitas Negeri Yogyakarta dan mendapat predikat cum laude.
“Kita orang Alor ini harus berbangga kepada Pak Doktor Fredrik Kande yang selesai studinya cepat waktu. Saya tidak tahu Pak Kande ini dibiayai beasiswa dari mana tetapi dia memberikan contoh yang baik. Selesai cepat waktu,” ujar Karel.
“Jangka waktu kuliah sesuai Perda itu kan S1 4 tahun, S2 3 tahun, S3 ya paling lama 4 tahun. Jadi kalau lewat masa itu pemerintah harus hentikan beasiswanya, kecuali dokter. Ini serius. Jangan main-main karena ini uang negara,” tegasnya.
Sekretaris Komisi Karel juga meminta kepada BKPSDM, izin belajar mahasiswa perlu dilakukan seleksi secara transparan selain memperhatikan nilai akhir studinya (NEM). Hal tersebut supaya menghindari praktek KKN dan meloloskan pelajar yang tidak memiliki kompetensi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/07/sekda-alor-tegaskan-pecat-asn-terlibat-politik/
Selain itu Karel menyarankan ke depan bagi mahaiswa S1 yang hendak tugas belajar keluar daerah sebaiknya bisa menempuh studi di Untrib Kalabahi. Sebab, dari sisi jurusan tersedia dan bisa hemat pembiayaan daerah.
Ketua Komisi I Dony M. Mooy, S.Pd mengatakan, pihaknya mengundang BKPSDM guna meminta penjelasan sistem pemberian beasiswa daerah. Sebab selama ini, informasi yang diperolehnya, jangka waktu tugas belajar sudah selesai namun keran beasiswanya masih terus mengalir.
“Untuk studi lanjut, ada berapa orang yang studi lanjut sesuai strata pendidikannya yang belum selesai dengan jangka waktu kalender akademik. Contoh S1, kalau lewat 7 semester otomatis Pemda jangan biayai lagi. Hari ini kita perlu dengar juga ada berapa orang yang studi lanjut di tahun 2020,” katanya.
Dony minta BKPSDM perlu merekomendasikan PNS yang memiliki keahlian khusus pada bidang teknik untuk menjadi auditor di Irda. Karena Irda sejauh ini hanya punya 2 tenaga teknik bagian auditor.
BKPSDM pun diminta fokus memberikan beasiswa bagi tenaga medis khususnya kedokteran dan bidang pertanian peternakan yang dinilai masih minim.
“Karena itu kita berharap perhatian studi lanjut di 2020 ke depan itu menjadi perhatian penambahan anggaran lagi di BKPSDM untuk lebih diperhatikan juga tenaga teknik dan kedokteran. Maka itu hari ini kita sama-sama mau mendengar lagi,” kata Dony yang kini menjabat Ketua PSI Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/08/ramai-pecat-pns-di-pilkada-alor-golkar-minta-sekda-stop-kotori-tangan/
Dony Mooy menyinggung pula kasus beberapa oknum mahasiswa kedokteran di masa Bupati Ir. Ansgerius Takalapeta yang selesai studi dengan biaya daerah namun pergi bertugas di luar Alor.
“Ke depan jangan lagi itu. Maka itu kita minta supaya BKPSDM harus membuat MoU yang lebih ketat supaya kalau mereka selesai studi ya harus bertugas di Alor. Ini uang negara, uang rakyat Alor jadi harus kembali mengabdi di Alor,” pungkasnya.
Tahun 2020, Pemda Alor Biaya Studi Lanjut 365 Orang
Plt Kepala BKPSDM Maria Jafra, S.Sos menjelaskan, pemerintah selama ini memberikan beasiswa kepada PNS tugas belajar dan izin belajar. Selain itu beasiswa juga diperuntukkan bagi formasi umum yang melakukan ikatan belajar. Jumlah beasiswa di tahun 2020 sebanyak 365 orang.
Dasar hukum bantuan tugas belajar maupun izin belajar diatur dalam peraturan Presiden No 16 Tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar. Surat edaran Menpan RB No 4 tahun 2015 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar. Kemudian, Peraturan Daerah kabupaten Alor No 14 tahun 2016 tentang tugas belajar, izin belajar dan ikatan belajar.
“Izin belajar dan tugas belajar diperuntukan bagi PNS yang memenuhi syarat akademik dan administrasi sesuai aturan dan Perda Alor No 14. Jadi tidak semua PNS tetapi yang harus memenuhi kelayakan-kelayakan itu,” katanya.
Lebih lanjut kata Maria, karena tuntutan SDM maka khusus PNS yang hendak melanjutkan studi harus mengajukan permohonan kepada Bupati Alor. Setelah mendapat izin dari Bupati maka BKPSDM akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi tugas/izin belajar.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/06/26-pejabat-struktural-untrib-dilantik-rektor-pesan-tingkatkan-kinerja/
Untuk beasiswa di tahun 2020, pemerintah sudah alokasikan bantuan kepada 365 orang. Rinciannya; tugas belajar 49 orang, ikatan belajar 316 orang.
“Tugas belajar di NTT ada 28 orang: DIII 8 orang, S1 19 dan S2 1 orang. Untuk luar wilayah NTT sebanyak 21 orang: DIV 5 orang, S1 9 orang, S2 7 orang. Sedangkan untuk izin belajar ada 5 orang,” sebut Maria.
Lalu ikatan belajar dalam wilayah NTT ada 208 orang: DIII 7 orang, S1 187 orang dan kedokteran 14 orang.
Luar wilayah NTT, 108 orang: DIII 4 orang, DIV 2 orang, S1 80 orang, S2 4 orang, kedokteran 12 orang dan Koas (dokter muda) 2 orang.
“Alokasi anggaran semuanya sebesar Rp 2.658.000.000,-. Realisasi hingga bulan Juni 2020 sebesar 1.141.500.000,-,” ucap Maria.
Untuk tahun 2019, mahasiswa kedokteran dalam wilayah NTT ada 8 orang. Luar wilayah NTT 8 orang. Koas dalam NTT 3 orang dan luar NTT 5 orang.
“Ada berapa orang yang sudah melewati batas waktu kalender akademik yang sudah dihentikan pembiayaannya?” tanya Ketua Komisi I Dony Mooy.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/06/ini-nama-26-pejabat-struktural-untrib-yang-dilantik-75-perempuan/
Maria menjelaskan, S1 batas waktu 4 tahun. Kalau lewat maka dari sisi pembiayaan dihentikan. Namun demikian, Maria mengakui ada mahasiswa melewati batas waktu studi tetapi beasiswanya tetap diberikan karena itu atas izin Bupati Alor Drs. Amon Djobo.
“Tetapi karena alasan-alasan akademik maka pemerintah tidak langsung menghentikan pembiayaannya. Contoh alasan Covid-19 maka mahasiswa yang bersangkutan meminta surat keterangan dari Universitas/Fakultas bahwa karena alasan ini maka mahasiswa yang bersangkutan harus menunda studinya sampai tahun depan. Maka kami minta petunjuk Bupati untuk diperpanjang studinya,” tutur dia.
Terkait MoU, Maria setuju perlu ada peraturan lebih khusus yang diatur mengikat mahasiswa agar selesai studi wajib mengabdi di Alor minimal 15 tahun.
Maria membeberkan problem banyak mahasiswa selesai studi lalu meninggalkan Alor karena denda biaya ganti rugi yang diatur dalam Perda No.14 Tahun 2016 tidak begitu besar.
Selain daripada itu Plt Maria menyebut, ada mahasiswa yang usai studi meninggalkan Alor karena ikut suami atau istri bekerja di luar Alor. Ini problem besar yang dihadapi BKSDM saat ini.
“Ada yang ikut suaminya keluar tugas di luar. Karena itu ke depan perlu diatur biaya denda ganti rugi yang besar, bila perlu bunyinya Miliar,” pungkas Maria yang disebut-sebut bakal menjabat Kepala BKSDM Alor pada pelantikan mendatang.
Anggota Komisi Lexy Sirituka, Lasanus Mapada dan Saefullah Daeng Mamala juga meminta seleksi bantuan beasiswa daerah perlu dilakukan secara transparan dan menghindari indikasi KKN.
Diketahui, Rapat Dengar Pendapat Komisi I dan BKPSDM disiarkan langsung melalui akun Facebook Ketua Komisi I Dony M. Mooy. Siaran langsung dari ruangan Rapat Komisi tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah parlemen Alor. (*dm/).