
Kalabahi –
Sekda Alor Drs. Sony Alelang menegaskan, pemerintah akan mendisiplinkan ASN yang masih bandel terlibat politik praktis. Jika ada PNS yang berniat terjun dalam Pilkada Alor tahun 2023 maka ia wajib mengundurkan diri dari status PNS. Bila tidak maka pemerintah akan pecat dengan tidak hormat.
Berikut wawancara tribuanapos.net bersama Sekda Alor Drs. Sony Alelang, Jumat (5/6) di Kalabahi.
Selama menjabat Kepala BKD Alor bapak sering memecat PNS, apakah sekarang sudah Sekda juga nanti pecat PNS absen kantor?
Saya memang sebelum jadi Sekda sudah urus itu. Kita harus pahami bahwa yang memecat orang ini kan bukan Bupati, Kepala BKD atau siapa tetapi yang memecat sebetulnya adalah orang itu sendiri. Karena apa, seorang PNS itu ada sejumlah nilai dasar, kode etik, ada hak dan kewajiban yang semuanya itu di dalamnya ada sanksi.
Apa saja sanksi bagi seorang PNS?
Kalau ada sanksi melanggar kode sikap, prilaku, sanksinya sanksi moral. Tapi kalau sudah melanggar hak dan kewajiban yang diatur dalam PP 53 itu ada sanksi yang berjenjang ada di situ, tergantung tingkat pelanggaran. Kalau pelanggarannya harus diberhentikan ya diberhentikan. Ketika Bupati sudah memecat orang itu maka Bupati yang dihukum, padahal seharunya itu kesalahan PNS itu sendiri.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/05/sekda-alor-beberkan-kesiapan-satgas-covid-19-hadapi-new-normal/
Selain UU ASN dan PP 53 tahun 2010, apa saja aturan lain yang mengikat PNS?
Sekarang ada PP 17 tahun 2020, penyempurnaan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Kalau dulu, Bupati misalnya tidak menerapkan merit sistem secara baik maka hanya ditegur, diberi sanksi tetapi tidak dicabut kewenangannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PP 17, kalau Bupati itu melanggar misalnya orang bikin kesalahan tapi dia melindungi, tidak berikan sanksi maka hak PPKnya dicabut Presiden. Kalau itu terjadi maka kita harus berurusan dengan Presiden langsung. Kita daerah kepulauan, maka macetlah semua manajemen itu. Nah oleh karena itu Bupati memproses semua itu dalam jabatan dan kewenangannya tetapi itu karena arahan dan amanat Undang-undang.
Kasus pemecatan PNS Zet Lahtang itu Bupati kalah banding di Bapeg dan Komisi ASN, apakah pemerintah akan aktifkan kembali Zet Lahtang sesuai rekomendasi Bapeg dan Komisi ASN?
Kalau itu, Bapak Zet ajukan banding administrasi ke Bapeg. Oleh Bapeg mengeluarkan keputusan untuk meringankan keputusan Bupati Alor. Dalam hal ini tidak ada putusan Bapeg itu tidak bisa kita PTUN kan padahal ada sejumlah alasan yang begitu prinsip yang sudah dipertimbangkan untuk memberhentikan PNS (Zet Lahtang) ini.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/06/ini-nama-26-pejabat-struktural-untrib-yang-dilantik-75-perempuan/
PPK dalam hal ini Bupati merasa bahwa mencederai rasa keadilan karena orang yang lain dengan pelanggaran yang sama, Bapeg menguatkan putusan Bupati. Hanya pada orang ini saja (Zet Lahtang) Bapeg meringankan. Ini masalahnya. Maka kalau misalkan kita langsung eksekusi untuk putusan Bapeg itu maka orang lain juga minta, eh dia punya diringankan ko kita lain tidak diringankan? Maka untuk bisa keluar dari polemik ini, Bupati selaku pejabat PPK meminta petunjuk daripada pemberi kewenangan yaitu Presiden sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi.
Apa isi petunjuk atau pertimbangan Bupati ke Presiden?
Pertimbangannya, Bapak Presiden ada masalah seperti ini, lalu Bapeg meringankan putusan Bupati dengan alasan bla bla bla. Dan itu dokumennya lengkap. Bupati minta petunjuk Presiden melalui surat resmi. Surat itu saya sendiri bawa ke Setneg untuk Presiden menimbang dua keputusan itu, baik keputusan Bupati maupun keputusan Bapeg.
Apakah sudah ada jawaban dari Presiden?
Kami masih menunggu jawaban Presiden sampai dengan saat ini.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/06/26-pejabat-struktural-untrib-dilantik-rektor-pesan-tingkatkan-kinerja/
Ada wacana bahwa Pemerintah Daerah diduga sengaja tidak ingin mengeksekusi keputusan Bapeg dan Komisi ASN, bagaimana pendapat bapak?
Ini juga pencerahan bahwa proses ini ada jalan. Bukan kita ada sengaja menggantung permasalahan ini. Semua proses ada jalan. Kita tinggal menunggu. Kalau jawaban Presiden datang bilang apa ya tentu kita ikut. Nah, untuk sementara waktu kita belum menerima jawaban dari Presiden.
Apakah Zet Lahtang masih menerima hak-haknya seperti gaji dan tunjangan dari negara?
Untuk menghindari dampak-dampak hukum ke depannya misalnya soal keuangan dan sebagainya maka kita tahan dulu gajinya (Zet Lahtang). Tahan gaji itu bukan bentuk hukuman tapi itu konsekuensi dari putusan Bupati yang sudah keluar, lalu sementara dalam pengajuan kepada Presiden.
Kapan kira-kira turun putusan Presiden?
Belum. Kalau sudah ada apapun itu kita langsung tindaklanjuti.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/06/anggota-dprd-ntt-rocky-winaryo-berpesan-dana-blt-bukan-beli-miras/
Apakah pemecatan Zet Lahtang itu murni masalah politik di Pilkada Alor?
Jangan lihat kalau kemarin orang-orang yang kita pecat (Zet Lahtang cs) itu adalah orang-orang yang kemarin turut bermain dalam politik praktis. Bukan karena itu yang kita hukum dorang, tidak. Dorang itu karena meninggalkan tugas.
Catatan saya banyak oknum PNS terlibat Politik, apa sikap bapak soal ini?
Untuk PNS itu harus jaga netralitas tetapi dia punya hak pilih tetap ada. Nah, untuk bagaimana memeriksa seorang PNS yang diduga melakukan pelanggaran netralitas PNS itu kan kerjanya panjang sekali dan kita belum pernah (pecat PNS yang terlibat kasus politik praktis). Nah, jangan karena lu pergi politik tetapi pekerjaan lu kasih tinggal sama sekali itu kan jelas kena aturan PP 53. Aturan itu lu tidak masuk kantor lima hari komulatif, (sanksinya) hukuman ringan, teguran lisan. 10 hari (sanksinya) tertulis. 15 hari pernyataan tidak puas, terus sampai dengan 46 hari ya diberhentikan. Aturannya begitu.
Kepemimpinan bapak, bagaimana nanti mendisiplinkan PNS yang berniat maju Pilkada Alor 2023?
Itu terus kita lakukan pembenahan. Kalau ada pelanggaran tetap kita hukum. Kalau kemarin itu atas alasan kepentingan berpolitik kita belum bisa terapkan untuk sampai masuk pada penindakkan sanksi, karena apa, perangkat-perangkat kita belum (diatur operasionalnya secara baik). Aturannya ini kan baru juga kemarin. Tapi makin ke depannya kan orang sudah makin siap membuat peraturan yang lebih jelas. Itu berarti nanti lu tidak mundur dari PNS jangan coba-coba ikut pemilu (dan terlibat politik). Karena ancamannya nanti paling keras yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/05/hidayat-kay-bos-container-jakarta-utara-dari-pelosok-alor/
Ada wacana di facebook bahwa pelantikan Bapak sebagai Sekda ini untuk mengarahkan PNS mendukung salah satu kandidat Bupati Alor di Pilkada 2023, Apa betul demikian?
He he he… Saya ini tidak ada punya tujuan politik apapun. Untuk jadi Sekda ini pun bukan saya ada mau baru pigi di situ, tidak ada. Karena memang aturan kepegawaian itu pada level pangkat dan kelayakan saat ini sudah harus boleh ikut melamar untuk jabatan yang lebih tinggi ya kita melamar saja, tanpa ada kepentingan (politik) apapun.
Memang banyak orang datang kepada saya untuk ke depan seperti apa, kira-kira kita mainkan untuk calon siapa. Malah calon-calon itu saya pernah omong ke dorang bahwa om dorang ada maju banyak-banyak tapi saya tidak dukung satu orang juga. Bukan tidak suka atau apa tapi memang saya mau yang enak-enak saja dengan semua.
Politik itu bikin pusing. Kalau dia punya enak ya enak, kalau sakit ya sakit. Untuk apa umur-umur kita begini mau cari yang begitu-begitu.
Ada banyak PNS terlibat kasus tindak pidana, seperti mantan Plt Sekretaris Bapenda Alor SS yang divonis hakim 7 tahun. Apa sikap bapak soal ini?
Dia itu kan melakukan tindak pidana, lalu diproses hukum. Sudah ada putusan (pengadilan). Nanti kami dapat salinan putusan. Berdasarkan salinan putusan itu nanti kami pelajari.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/03/fredrik-kande-raih-doktor-pertama-untrib-rektor-untrib-juga-bisa/
Apakah SS akan dipecat dari status PNS?
Kami belum dapat salinan putusannya. Dari putusan itu kita bisa melihat (jenis hukumannya). Putusan itu ada tindak pidana khusus, ada pidana umum yang direncanakan, nanti itu ada tergambar di amar putusan. Nanti kita lihat (bisa pecat atau tidak).
Informasi terkini katanya pemerintah sudah pecat dua oknum ASN yang diduga selingkuh, apa benar demikian?
Ya, satu dipecat, satunya kita turunkan pangkat.
Apa perasaan bapak menduduki jabatan puncak karier sebagai Sekda ini?
Biasa-biasa saja. Saya tidak terasa bahwa ada sesuatu yang sangat luar biasa. Saya kerja normal-normal saja. Saya kerja cukup lama (mengabdi untuk Alor). Hari ini saya ada di tahun ke 35 bekerja. 1 Maret kemarin masa kerja saya 34 tahun. Sekarang ke tahun 35. Karena saya begini saja orang pikir saya pegawai baru padahal dari sisi masa kerja saya termasuk senior juga. Saya pensiun 1 Oktober tahun 2025.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/03/dr-fredrik-kande-sebut-apbd-ntt-untuk-pendidikan-hanya-7/
Sejak kapan bapak bekerja di pemerintahan? Apakah dulu bapak berambisi jadi Sekda?
Tidak ada perasaan atau ambisi atau apapun. Dari dulu saya kerja normal. Saya kerja dari mulai stensil gosok, antar-antar surat. Saya dulu pengetik di APDN Kupang, kemudian pengetik di Kopeta Kalabahi, baru mulai naik jadi Lurah. Tahun 1990 saya sudah di Lurah Kalabahi Kota dan seterusnya mulai naik. Saya kerja normal-normal saja. Orang suruh apa ya kita kerja. Kalau kita kerja baik untuk banyak orang ya kita programkan dan kerja.
Apa pesan bapak kepada PNS?
Untuk PNS-PNS jangan takut kepada atasan tetapi kerja dengan hati. Karena dia hadir di situ sebagai PNS itu ada tujuan Negara di situ. Ada kepentingan banyak orang yang melekat pada diri dia di situ. Jadi harus kerja sebagaimana yang sudah diatur. Kerja jangan takut aturan tetapi kerja harus sesuai aturan.
Apa pesan penting Bupati ketika lantik bapak menjadi Sekda pada Rabu (3/6) lalu?
Arahan yang penting itu bahwa tentu kita kerja yang baik. Ada banyak hal yang harus dibenahi terutama benahi pegawai, pejabat-pejabat supaya tidak ada yang terlambat-terlambat. Intinya pesan Bupati ya kita melayani untuk rakyat Alor. Ini tantangan untuk kita. Saya yakin bisa karena ada dukungan berbagai pihak, masyarakat Alor, saya kira bisa.
Diketahui, Sony Alelang baru saja dilantik Bupati Amon Djobo mewakili Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat pada Rabu (3/6) di gedung Nusantara kantor Bupati Alor. Sony menggantikan Pj Sekda Yustus Dopongabora yang sebelumnya menggantikan Sekda definitif Hopni Bukang yang pensiun pada 1 Maret 2020. (*dm).