Kalabahi, Tribuanapos.net – Bupati Alor Drs. Amon Djobo, menggugat putusan Bawaslu RI di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, 3 Juli 2019 di Jakarta.
Berikut salinan putusan Bawaslu RI yang dijadikan materi gugatan Bupati Alor Drs. Amon Djobo.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Pemberitahuan tentang status laporan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu, diberitahukan status laporan sebagai berikut:
Nama Pelapor: Roberth J. Tubulau. Nomor Laporan: 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019. Status Laporan: Ditindaklanjuti.
Instansi Tujuan/Alasan: “Kesatu; Memenuhi unsur pelanggaran Administrasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” tulis Bawaslu.
“Kedua: Bawaslu tidak memiliki kewenangan lagi untuk merekomendasikan pelanggaran pemilihan karena seluruh tahapan penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Kabupaten Alor telah berakhir.”
“Ketiga: Diserahkan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk Menindaklanjuti,” tulis Bawaslu RI sesuai salinan yang dikutip media ini.
Diumumkan di Jakarta, 17 Maret 2019.
Surat tersebut ditanda tangani Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan, disertai cap basah.
Putusan Bawaslu RI tersebut dikeluarkan Minggu tanggal 17 Maret 2019 bersamaan tanggal pelantikan Bupati Alor oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang.
Namun pelantikan Bupati Alor pada Hari Minggu sekitar pukul 09.00 wita tersebut dilakukan lebih mendahului (lebih cepat sekitar 2 jam) dari keluarnya putusan Bawaslu RI.
Sidang DKPP RI
Rilis dkpp.go.id, putusan Bawaslu RI tersebut dijadikan materi Perkara di DKPP yang diadukan Bupati Kabupaten Alor, Amon Djobo. Sidang bernomor perkara: 120-PKE-DKPP/VI/2019 ini, Bupati Amon Djobo diwakilkan kuasa hukumnya, Walter Musa Marthinus Datemoli.
Walter selaku Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afiffudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar.
Kelima pimpinan Bawaslu RI itu diadukan terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam menerima, memeriksa dan meneliti surat pemberitahuan tentang Status Laporan Pelanggaran Administrasi.
Walter juga menduga adanya perbedaan Rekomendasi yang melampaui kewenangan Bawaslu RI. Selain itu, ia menyebut Bawaslu RI tidak pernah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada kliennya sebagai Terlapor dalam laporan bernomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019.
Laporan nomor: 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019 ini merupakan laporan yang mendalilkan adanya proses mutasi dan pemindahan ASN oleh Bupati Alor Amon Djobo selama enam bulan sebelum Pilkada Alor 2018.
Kendati demikian, Walter membantah, mutasi yang dilakukan Amon Djobo berdasar pada kepentingan politik Pilkada. Ia mengatakan bahwa hal itu merupakan pemindahan pegawai biasa.
“Terkait Bawaslu RI, sebenarnya tidak perlu mengeluarkan rekomendasi itu. Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI telah membuat suasana politik (di Kabupaten Alor) semakin gaduh,” ucap Walter dalam sidang, dikutip dari website: dkpp.go.id.
“Bawaslu harus cermat (dalam mengeluarkan putusan, red), minimal memanggil. Kami di (Kabupaten) Alor ini dua kandidat, persaingan begitu panas sampai hari ini,” tambahnya.
3 Kali Laporan Mutasi
Sementara itu, Ratna Dewi Pettalolo selaku Teradu II menyampaikan bahwa proses mutasi yang dilakukan Amon telah dilaporkan tiga kali kepada Bawaslu, yaitu kepada Bawaslu Kabupaten Alor, Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu RI. Kepada Bawaslu, Amon Djobo dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Selain itu, kata Ratna, perkara ini juga dilaporkan kepada sejumlah lembaga lainnya, seperti Komisi ASN (KASN), Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kemendagri. Menurut Ratna, Bawaslu RI telah menjadikan Rekomendasi KASN sebagai bukti tambahan, selain juga Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Alor dan Bawaslu Provinsi NTT, dalam menangani laporan nomor 02/LP/PB/RI/00.00/III/2019.
“Kami pun mempelajari betul rekomendasi itu (Rekomendasi KASN). Rekomendasi ini kami jadikan alat bukti baru, kami melakukan pemeriksaan, kajian dan sehingga menyimpulkan Bupati Alor telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada,” jelasnya, direalis dari website dkpp.go.id.
Sidang DKPP terungkap fakta-fakta yang mengejutkan bahwa mutasi 600 an ASN di Kabupaten Alor separunya ada izin Mendagri namun mayoritas pejabat fungsional dan struktural dimutasi terindikasi tanpa ada surat izin tertulis dari Mendagri.
Dari pihak Teradu, hanya Ratna dan Abhan yang hadir dalam sidang ini. Sedangkan tiga Teradu lainnya dikabarkan tengah menjalani tugas yang tidak dapat ditinggalkan.
Reporter: Demas Mautuka