Kalabahi, –
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil di kantor Kecamatan Pantar Barat Laut (PBL), diperiksa Penyidik PNS Kabupaten Alor, Senin (2/12/2019) di Kantor Sat PP. Mereka diperiksa terkait mangkir tugas sesuai ketentuan PP 53 tahun 2010.
Pantauan wartawan di kantor Sat PP sekitar pukul 11.00, PNS PBL yang sedang diperiksa bernama Julite Deviance Manu. Staf yang bekerja pada kantor Camat PBL. Dia diperiksa Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Alor, Muhamad M. Kamran, SE.,MM.
“(PNS PBL) Sedang diperiksa di ruangan Kabid PPUD. Beliau (Kabid PPUD) yang periksa langsung. Maaf kalau perlu langsung saja ke beliau atau langsung hubungi ke pak Kaban (Jhon Pulingmai) saja,” kata staf Pol PP, Y. Atafani.
Julite Deviance datang bersama suaminya Jonatan Mapalani, SH ke kantor Pol PP sekitar pukul 9.00 wita. Ketika tiba, ia lalu diarahkan menuju ruangan Kabid PPUD untuk diperiksa. Julite diperiksa selama lebih dari 2 jam.
Informasi yang dihimpun wartawan, selain Julite, akan ada enam PNS lainnya yang akan diperiksa termasuk Sekcam PBL.
Sebelumnya diberitakan, pasca penganiayaan terhadap stafnya Rafael Ahaloni dan Abner Alokawati, Camat PBL Jhon Erens Sau Sabu, S.Pi melaporkan Rafael dan Abner serta sejumlah stafnya kepada Kepala BKSDM Alor Sony Alelang dan Kasat Pol PP Jhon Pulingmai.
Laporan tersebut terkait dugaan bawahannya yang mangkir tugas tanpa pemberitahuan selama lebih dari 46 hari. Mereka terancam dipecat dari status PNS sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Camat PBL Jhon Erens sendiri belum diketahui jadwal pemeriksaannya terkait penganiayaan terhadap kedua stafnya itu. (*dm).