Kalabahi, –
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Alor, Rahmin Amahala meminta Gubernur NTT Viktor Buntilu Laiskodat moratorium sementara akses kunjungan wisata ke Dugong di Perairan Laut Mali. Sebab Dugong saat ini terancam mati karena disekujur tubuhnya diduga terkena goresan benda tajam (propeller kapal) akibat kunjungan wisatawan.
“Langkah sementara ya (Gubernur NTT) perlu menutup akses ke sana (Wisata Dugong),” kata Rahmin, saat ditemui wartawan di kantornya, Binongko, Kalabahi, belum lama ini.
Ia menjelaskan, kondisi luka goresan yang ada pada tubuh Dugong tidak bisa disembuhkan dengan pengobatan manusia. Oleh sebab itu, langkah menutup sementara akses wisatawan dirasa perlu agar luka Dugong bisa kembali pulih.
“Kalau orang tiap hari berkunjung ke sana ya dia (Dugong) bisa stres, berpindah tempat atau mengganggu habitatnya. Kalau luka begitu ya solusinya hanya tutup sementara,” ujarnya.
Pemkab Tak Berwenang Tutup Akses Dukung
Rahmin menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah menutup akses wisata Dugong karena dari aspek regulasi dibatasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UU tersebut hanya beri wewenang penuh kepada Pemprop NTT untuk mengelola keselamatan Dugong.
“UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaian kewenangan pengelolaan perikanan kelautan perikanan ditarik ke Propinsi. Termasuk konservasi. Dari mulai titik 0 sampai 12 mil laut, itu wewenang Propinsi. Kita di daerah ya tidak bisa. Nanti coba koordinasi dengan Kepala Kantor Cabang DKP NTT di Alor. Sekarang kewenangannya ada pada mereka,” terang Rahmin.
Kadis Rahmin menyarankan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Alor, perlu membatasi pengunjung sesuai SOP yang ditetapkan bersama. Menurutnya, pembatasan pengunjung bisa dilakukan Dispar karena memiliki kewenangan di darat.
“Jadi dari aspek Pariwisata, pemanfaatannya harusnya terbatas pengunjung. Tidak harus setiap hari turun (berkunjung). Kita sudah koordinasi dengan Pariwisata, ikut SOP yang ada di kelurahan,” pungkasnya.
Wilayah Konservasi Laut Jadi Wewenang Propinsi
Kepala Kantor Cabang DKP NTT Muhamad Saleh Goro membenarkan, wilayah konservasi Dugong kini menjadi wewenang Pemprop NTT. Ia meminta siapapun yang hendak berkunjung mengamati Dugong, harus mendapat izin darinya.
“Ketika masuk ke kawasan Dugong, tetap harus ada izin dari kita. Itu sesuai UU 23 Tahun 2014,” tutur Muhamad saat ditemui wartawan di kantornya, Kadelang, Sabtu, (30/11/2019).
Bupati Alor Drs. Amon Djobo sebelumnya mengumumkan akan menutup akses wisata Dugong di perairan laut Mali selama enam bulan. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga keselamatan Dugong sekaligus menaikan tarif pariwisatanya.
“Jangankan tutup dua bulan, kita tutup selama enam bulan baru buka satu kali. Kita tutup 6 bulan supaya satu tahun itu kita buka hanya dua kali, sehingga nilai pariwisatanya itu bisa tinggi. Tapi kalau orang sudah pergi lihat (berulangkali) nanti nilai pariwisatanya turun,” ujar Bupati Amon usai hadiri Rapat Penetapan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2020 di Kantor DPRD, Batunirwala, Kalabahi.
Dugong Perlu Diselamatkan
Menanggapi hal itu, Fasilitator WWF Alor-Flotim Dharma, menyambut baik langkah Bupati menutup akses Dugong. Langkah cepat itu dinilai tepat untuk menyelamatkan keberadaan Dugong aset icon wisata NTT.
Dharma menyarankan, keputusan Bupati tersebut perlu ditindaklanjuti melalui suatu surat edaran kepada semua OPD, Kecamatan, Kelurahan, pelaku usaha, nelayan dan masyarakat umum. Sehingga benar-benar ada penghentian kunjungan.
“Baiknya perlu ada SK atau surat edaran untuk memperkuat keputusan tersebut,” sebut Dharma.
Selain itu, ia menyarankan perlu medorong mekanisme kolaborasi kerjasama antara Pemkab Alor dan Pemprop NTT. Dalam arti, perlu ada MoU antara Bupati dan Gubernur serta stakeholder lainnya dalam pengelolaan kawasan SAP Selat Pantar khususnya pengembangan pariwisata pengamatan Dugong.
“Kolaborasi dengan memaksimalkan pengelolaan kawasan SAP Selat Pantar berdasarkan kewenangan masing-masing. Salah satunya adalah kerjasama pengelolaan wisata pengamatan Dugong terintegrasi. Satu pintu di pantai wisata Mali,” jelasnya.
MoU tersebut kata Dharma, nanti kemudian ditindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama teknis antara OPD terkait baik dilingkup Pemprop sebagai yang punya kewenangan pengelolaan wilayah perairan dan OPD teknis di tingkat Kabupaten Alor.
Saat ini Kabupaten Alor melalui Bappelitbang sedang mendorong terbentuknya forum kolaboratif pengelolaan SAP Selat Pantar yang akan menjadi partner dari Kantor Cabang DKP NTT dalam implementasi teknis MoU tersebut.
“Dasar MOU kerjasamanya adalah PP dan permenkonya. Pak Bupati juga sudah membuka diri untuk mekanisme kolaborasi tersebut,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Dugong Alor terancam mati. Di sekujur tubuhnya terdapat luka goresan diduga terkena baling-baling atau propeller kapal akibat kunjungan wisatawan. “Luka itu kemungkinan terkena propeller kapal,” kata Fasilitator WWF Alor, Dharma. (*dm).