Pembangunan Dua Embung di Kabola Alor Tak Kantongi Izin AMDAL

Proyek pembangunan dua embung di Kecamatan Kabola. (Sumber: Akun Facebook Deni Padabang).
Proyek pembangunan dua embung di Kecamatan Kabola. (Sumber: Akun Facebook Deni Padabang).

Kalabahi, –

Proyek pembangunan dua embung-embung di Desa Kopidil dan Desa Lawahing Kecamatan Kabola tidak mengantongi izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Alor. Dua proyek embung yang bersumber dari APBN tahun 2019 tersebut kini hampir tuntas dikerjakan.

“Embung di Kabola? Oh, itu tidak ada izin dari kami,” kata Staf bidang perizinan DLHD Alor yang tidak ingin disebutkan namanya.

Staf tersebut menjelaskan, seharusnya pembangunan embung-embung wajib mengantongi izin AMDAL. Menurut dia, usulan dokumen izin dari pelaksana, sejauh ini belum masuk ke kantornya.

Belum ada Usulan AMDAL

“Belum ada yang usul izin ke kami. Nanti langsung sama Bapak Kadis saja ya,” katanya.

Kadis LHD Obet Bolang, S.Sos, membenarkan pihaknya belum mengeluarkan Izin AMDAL kepada rekanan atau kontraktor yang membangun dua proyek embung. Obet menegaskan, seharusnya pembangunan embung tersebut harus mengantongi izin AMDAL dari DLHD.

“Tidak ada (izin). Yang namanya pembangunan di Republik ini wajib ada izin AMDAL. Orang bangun setapak di kota saja harus ada izin ko,” katanya, saat dihubungi wartawan, Rabu (11/12/2019) di Kalabahi.

Obet menjelaskan, seharunya pihak yang mengerjakan embung tersebut mengajukan dokument izin AMDAL ke kantor DLHD untuk diproses dan mendapat rekomendasi pembangunan. Sebab, pembangunan tersebut perlu ada kajian kelayakan lingkungan dari tim DLHD.

Ditanya penghentian sementara proyek pembangunan dua embung di Kecamatan Kabola, Obet belum ingin memastikan. “Nanti kami cek sekarang ke lokasi untuk tentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Kehutanan Belum Keluarkan Rekomendasi

Kepala UPT Kehutanan Propinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor Yohanes Kewatung, S.Hut, juga mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi pembangunan dua embung di Kecamatan Kabola.

Ia menjelaskan, pembangunan dua embung yang terlihat membabat habis hutan-hutan yang menjadi penopang air minum di kota Kalabahi tersebut seharusnya mendapat rekomendasi dari otoritas Kehutanan.

“Belum ada rekomendasi dari kami. Seharusnya ada usulan ke kami baru kami kaji dan keluarkan rekomendasinya. Sejauh ini belum ada usulan ke kami,” jelasnya.

Ditanya kemungkinan proyek dua embung tersebut masuk kawasan hutan produksi yang ditetapkan Kementrian Kehutanan, Yohanes mengaku, kemungkinan masuk kawasan hutan produksi di Kecamatan Kabola sesuai ketetapan Menhut.

“Kabola itu masuk kawasan hutan produksi ya. Itu di Desa Kopidil, Lawahing dan sekitarnya. Kemungkinan itu dalam kawasan. Nanti saya kirim staf untuk cek ke lokasi embung,” sebut dia.

Belum ada Respon Penghentian

Terkait penghentian sementara proyek tersebut, Yohanes belum bisa memutuskan. “Nanti saya kirim tim ke lokasi baru kita kaji. Kalau layak ya kita proses rekomendasinya dari Propinsi. Kalau tidak ya perlu dicari lokasi yang tidak merusak lingkungan.”

“Embung-embung memang dibutuhkan masyarakat Kabola, tetapi kalau bisa dibangun di lokasi yang tidak merusak hutan,” Yohanes menambahkan.

Pembangunan dua embung di Kecamatan Kabola diketahui dari akun Facebook Deni Padabang. Deni memosting statusnya pada tanggal 9 Desember 2019 dan menulis: “Pembangunan 2 buah Embung di kecamatan Kabola. hampir selesai.” Status tersebut melampirkan beberapa foto pembangunan dua embung.

Hingga berita ini diturunkan, status Deni Padabang yang juga menjabat Anggota DPRD Alor partai NasDem Dapil Kabola itu mendapat 295 likers dan 73 komentar. Separu warga net mempertanyakan izin AMDAL dari pembangunan embung tersebut namun Deni tidak menjawab. (*dm).