Kalabahi –
Draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Alor tentang Pengelolaan Sampah mulai disusun. Kegiatan tersebut dilakukan dalam acara diseminasi hasil kajian dan lokakarya evaluasi regulasi persampahan dan peningkatan kesadaran publik, di aula Kantor Bapelitbang Alor, Senin 28 Oktober 2019.
Pembahasan draf Ranperda tersebut menghadirkan tiga narasumber utama yakni; Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor Evrinanggelin Bessie, Universitas Tribuana Kalabahi (koordinator jejaring Plastic Free Network Alor) Farida Kolly, M.Si, dan Akademisi Politani Kupang Alexander S. Tanody.
Sambutannya, Kabid Sosbud Bapelitbang Ande Blegur mewakili Kepala Bapelitbang menyambut baik draf Ranperda Pengelolaan Sampah. Dia berharap Ranperda tersebut disusun mengacu pada berbagai produk UU yang ada kaitannya dengan sampah.
Ande juga mengingatkan seluruh peserta agar Ranperda yang disusun dapat mengatasi problem sampah dan tidak menyulitkan iklim investasi pariwisata dan sejenisnya di Alor sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Rancangan ini betul-betul harus mengatasi masalah sampah di Alor. Nah, sekarang di periode kedua, bapak Presiden ingatkan penyederhanaan regulasi yang tidak menghambat investasi. Jangan sampai Ranperda ini kita hasilkan produk peraturan yang menyulitkan investasi di Alor. Ini perlu dipikirkan,” katanya.
Meski demikian ia mengaku Ranperda Sampah dibutuhkan saat ini untuk menekan pembuangan sampah sembarangan di Alor. Ande juga meminta para peserta mengkaji draf Ranperda tersebut secara baik agar secepatkan disahkan di DPRD untuk diberlakukan.
DPRD Konsen Dorong Ranperda Sampah dan Pariwisata
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Alor Dony M. Mooy mengatakan, DPRD secara politik akan konsen mendorong dua Ranperda yaitu, Ranperda Sampah dan Pariwisata. Kedua agenda itu sudah ditetapkan dalam program Bapemperda DPRD.
Dony meminta agar draf Ranperda tersebut segera dituntaskan tim perumus, untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi produk regulasi daerah.
“Masalah sampah ini sulit sekali diselesaikan. Saya minta draf ini segera tuntas dan saya bawa ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama teman-teman,” ungkap politisi Partai PSI itu.
Pihak-pihak yang duduk bersama membahas itu yakni; DPRD, Bapelitbang, DLHD, Bagian Hukum, Akademisi Politani Kupang dan Untrib Kalabahi, Plastic Free Network Alor, WWF. Ada pula Dinas PUPR, PMD, DKP, Dispar, Pol PP, TNI AL, OKP (KNPI, HMI, PMKRI, Pemuda Muhamadyah) dan Pers (Tribuana Pos, Warta Alor).
Sebelumnya wacana Ranperda Sampah sudah dihembuskan Anggota DPRD Dony M. Mooy setelah dirinya ditetapkan sebagai Ketua Bapemperda Alor waktu lalu.
Bila draf Ranperda sudah masuk di DPRD, Dony memastikan akan melibatkan semua unsur masyarakat untuk publik hearing demi penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Perda Alor. (*dm).