Kalabahi –
Bupati Alor Drs. Amon Djobo meminta Plt Menteri Perhubungan RI Luhut Binsar Panjaitan menutup akses penerbangan udara dan laut dari dan ke Kabupaten Alor. Keputusan itu perlu ditempuh untuk mengantisipasi wabah virus corona (covid-19) di wilayah Alor.
“Kita harapkan Menteri Perhubungan tolong melihat aspirasi daerah, himbauan kita ini. Bukan berarti ditutup untuk selama-lamanya. Tidak. Tutup satu dua minggu ke depan ini. Karena libur ini manusia banyak yang mau datang (ke Alor). Mau datang ini lebih banyak dari daerah-daerah endemic corona. Ini yang mesti kita antisipasi,” kata Amon Djobo kepada wartawan, Senin (30/3) di Kalabahi.
Bupati Alor mengatakan dirinya sudah mengeluarkan surat himbauan kepada manajemen Maskapai penerbangan dan pelabuhan laut untuk menghentikan sementara akses pesawat dan kapal penumpang dari dan ke wilayah Alor. Upaya itu untuk mencegah mewabahnya virus corona di wilayah Alor.
Surata himbauan Nomor: 11/PP-Covid-19/2020 tertanggal hari ini, dikirim kepada Manajemen Maskapai Wings Air, Nam Air dan Susi Air. Surat itu juga sekaligus ditujukan kepada Kepala Syabandar dan otoritas pelabuhan laut Kalabahi, Kepala ASDP Cabang Kalabahi dan Kepala PT. Pelni Cabang Kalabahi.
Isi suratnya, Bupati meminta seluruh rute transportasi udara dan laut dari dan ke Alor dihentikan sementara waktu mulai terhitung tanggal 31 Maret sampai dengan 15 April 2020. Penghentian penerbangan tersebut hanya dikhususkan bagi angkutan penumpang. Sementara angkutan barang tetap berjalan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan corona virus.
Baca Juga:
https://tribuanapos.net/2020/03/30/bupati-umumkan-data-covid-19-alor-122-orang-ada-juga-pejabat/
Bupati menjelaskan, dasar ia mengeluarkan surat himbauan tersebut karena ia menerima aspirasi masyarakat yang panik menghadapi situasi wabah corona di tanah air. Masyarakat kata Bupati, sadar bahwa virus corona dapat menyebar hanya melalui orang per orang melalui jalur transportasi udara dan laut.
Selain itu, Bupati juga mencermati tren peningkatan data OPD yang semakin bertambah dari hari ke hari sebagai akibat belum ditutupnya jalur transportasi udara dan laut.
Dua alasan tersebut, membuat Bupati mengelurkan himbauan. Bupati Amon sadar bahwa ia tidak berwenang menutup akses perbangan dan pelabuhan laut dari dan menuju Alor. Sebab, yang berwenang menutupnya adalah Menteri Perhubungan.
Oleh sebab itu Bupati Alor meminta Menteri Perhubungan mempertimbangan aspirasi masyarakat Alor dengan menutup sementara akses bandara dan pelabuhan laut hingga masa pandemi corona berakhir. Bupati yakin Menteri Perhubungan dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat Alor.
“Ini kan aspirasi masyarakat yang saya buat surat himbauan pemerintah daerah (ke Maskapai perbangan dan Pelabuhan). Karena mau tutup atau tidak itu Menteri Perhubungan punya urusan. Tapi, pemerintah daerah melihat eskalasi penyakit dari corona (ODP) ini lebih banyak dia ada (di Alor) itu dari manusia yang datang dari luar Alor, atau luar NTT. Yang lebih banyak datang ini biasanya dari daerah terjangkit. Maka itu kita minta penerbangan dan (akses) pelabuhan itu ditiadakan dulu,” ungkapnya.
Baca Juga:
https://tribuanapos.net/2020/03/28/khawatir-covid-19-dkp-ntt-usir-kapal-turis-asing-di-pulau-sika/
Saat ini data covid-19 di Kabupaten Alor, 122 orang. Data itu, 2 PDP (sudah sembuh) dan 120 masuk daftar ODP. Bupati minta warga perantau menghentikan niatnya ke Alor. Ia juga membatasi warga Alor untuk bepergian ke luar daerah yang terjangkit virus corona. Apabila himbauan tersebut tidak ditaati maka potensi wabah ini bisa menyerang masyarakat Alor.
Bupati mengakui sejumlah fasilitas kesehatan dan SDM Alor belum siap menangani penyakit virus corona. Oleh karenanya ia kembali menghimbau warga Alor taat mengikuti anjuran pemerintah dengan tetap menjaga jarak sosial, berada di rumah, jaga kesehatan, rajin mencuci tangan, jaga pola makan yang sehat dan olahraga.
“Himbauan-himbauan pemerintah itu yang kita harus disiplin mengikuti. Kita daerah kepulauan. Kalau ada apa-apa siapa mau tanggungjawab? Yang di rantau jangan pulang. Yang di Alor jangan keluar daerah. Kita jaga hidup sehat, tetap di rumah, rajin cuci tangan dan makan gizi. Kita harap semua bisa taat itu sampai wabah ini berakhir,” pungkasnya.
Diketahui, UU Kekarantinaan Kesehatan No.6/2018 memungkinkan sebuah wilayah ‘di-lockdown’ dengan berbagai pertimbangan. Namun, pengarantinaan sebuah wilayah bukan kewenangan kepala daerah, melainkan menteri.
“Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri,” demikian bunyi Pasal 49 ayat 4.
UU tersebut butuh Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakannya. Hingga hari ini, PP terkait belum diterbitkan. Pemerintah masih membuatnya.
Meski demikian sejumlah daerah sudah tutup jalur bandara dan laut, yaitu Papua, Kabupaten Sika dan Manggarai Barat Provinsi NTT. Kebijakan tersebut ditempuh sejumlah kepala daerah untuk mengantisipasi wabah virus corona yang lebih meluas ke daerahnya. (*dm).