9 Pekerja Migram Indonesia Asal Alor Terdampak Covid-19

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Alor Muhamad Baisaku (kanan) diwawancarai wartawan, Senin (15/6) di kantornya.

Kalabahi –

Sebanyak sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) terdampak Covid-19 di negara asal. Pemerintah daerah tetap menghimbau agar mereka tidak pulang ke RI dan mengikuti seluruh anjuran pemerintah negara asal maupun dari WHO.

Demikian dikatakan Kadis Nakertrans Kabupaten Alor Muhamad Baisaku kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/6) di kompleks daerah lama, Teluk Mutiara.

“Kita Alor ada 9 Pekerja Migran Indonesia asal daerah kita yang terkena dampak Covid-19. Mereka itu, satu di Hongkong, satu di Singapura dan ada 7 di Malaysia,” kata Muhamad.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/15/dampak-covid-19-388-pekerja-di-alor-dirumahkan/

Kadis Muhamad menjelaskan, sembilan Pekerja Migran tersebut semuanya bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Ia mengatakan, para PMI itu tidak pulang ke Alor atau Indonesia karena lebih memilih tinggal di negara asal sampai pandemi Covid-19 berakhir.

“Mereka lebih memilih tinggal di sana karena mau datang ke Indonesia juga lewat zona-zona merah akhirnya mereka memilih di sana,” katanya.

Sejauh ini belum ada di antara mereka positif terjangkit virus corona (Covid-19). Namun, pemerintah daerah kata Muhamad sudah menjalin komunikasi dan meminta mereka tetap mengikuti anjuran pemerintah negara asal maupun WHO.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/12/dinsos-alor-tak-ada-dana-data-penerima-bst-dan-jps-covid-19/

“Pemerintah daerah sudah menghimbau kepada mereka di sana untuk tetap tenang dan mengikuti semua kebijakan Covid-19 di negara sana sampai situasi kembali normal. Sejauh ini belum ada yang positif Covid-19. Kita harap mereka tetap mengikuti secara baik semua anjuran pemerintah asal supaya menjaga harkat dan martabat daerah ini maupun martabat negara kita Indonesia,” pungkasnya.

Kadis Muhamad menerangkan, sembilan Pekerja Migran Indonesia asal Alor itu dikirim Pemkab Alor pada tahun 2015, 2016, 2017 dan 2019. Seluruh dokumen keberangkatan mereka pun diurus secara legal sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. (*dm).