Pada abad 21 seperti sekarang yang serba teknologi, segala sesuatu dapat dilakukan jika memiliki handphone. Media promosi yang dulunya hanya dilakukan lewat televisi, surat kabar, baliho sudah jarang di gunakan untuk membrending usaha. Media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook sekarang sedang digandrungi untuk melakukan promosi. Tidak jarang promosi yang dibuat orang pengusaha, pebisnis atau pun perseorangan mengunakan flexing di media sosial untuk menaikan atau pun menunjukan jikalau usaha yang ia miliki sukses.
Flexing dari kata awalnya yaitu flex yang artinya melenturkan, kemudian berkembang menjadi kata sifat yakni flexing yang berarti pamer. Sebenarnya jika ingin di gali lebih banyak ada berbagai pendapat dari mana asal mula mengapa kata flexing mulai digunakan salah satunya dari kata gaul â Flexing â ras kulit hitam untuk menunjukan keberanian atau pamer pada tahun 1990-an. Kata flexing ini pun turut ada pada lagu penyanyi yang populer pada tahun 1990-an yakni Rapper ice cube yang berjudul â it was a god day â pada bait lagu ke 3 yang tertulis âSaw da police, and they rolled right past me no Flexing, didnt even look in a niggaâs direction as i ran the intersectionâ.
Flexing banyak ditemukan di pengusaha, pembisnis dan juga beberapa orang yang ingin menaikan nama lewat apa yang dipunyai agar dikenal orang. Pada pengusaha banyak ditemukan jika para pengusaha tersebut melakukan flexing untuk dapat menarik investor agar perusahaannya bisa dinilai sukses dan agar para investor tersebut mau menanamkan modal usaha pada perusahaanya. Pada pembisnis, para pembisnis sengaja melakukan flexing agar bisnis yang ia miliki dinilai sudah sukses dan laku keras untuk menarik banyak orang agar mau bergabung pada bisnisnya dan menjadi reseler.
Flexing memiliki dampak negatif dan juga positif di antaranya flexing dapat menjadikan motivasi untuk seseorang yang baru dan juga akan memulai suatu seperti bisnis, tetapi flexing juga bisa berdampak negatif dengan melakukan penipuan seperti melakukan investasi bodong. Jika seseorang merasa dirinya menjadi korban flexing yang dilakukan oleh segelintir orang belum ada undang- undang yang secara khusus untuk flexing, tetapi pelaku flexing yang merugikan orang lain bisa dijerat dengan UUD ITE, KUHP dan juga tindak pidana pencucian uang.
Hasil dari flexing bagaikan bumerang bagi yang mengunakannya bisa terkena hantaman bumerang atau pun menangkapnya dengan baik. Karena jika mengunakannya untuk hal buruk akan kembali ke kita dengan buruk juga, karena jika sudah bisa menggunakannya tidak akan terjadi hal yang tidak di inginkan yang kembali ke diri kita bisa jadi yang kembali adalah yang baik-baik saja. Flexing baiknya dilakukan dengan secukupnya apa yang dimiliki boleh dilebihkan sedikit untuk menjadi bubu penyedap tetapi jangan terlalu dilebih-lebihkan karena sesuatu yang berlebihan itu tidak baik. (*).
*Penulis adalah Mahasiswa S2 Program Studi Magister Manajemen Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Jogjakarta.Â