Kalabahi –
Beredar surat dari Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi tentang pemberitahuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, tertera upah tenaga kesehatan non PNS ditetapkan naik mendadak sebesar Rp 1.975.000/bulan, dari sebelumnya upah yang diterima para Nakes itu sebesar Rp 700.000/bulan.
Penetapan standar upah itu tertera dalam surat Direktur RSD Kalabahi Nomor: RSD.005/400/V/2022, tanggal 23 Mei 2022, Perihal: Pemberitahuan. Pemberitahuan itu mengenai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 434 tenaga kerja pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga pendukung kesehatan (TPK) Non PNS.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/05/29/cerita-pariwisata-tenunan-alor/
Surat Direktur RSD itu ditujukan kepada Kepala Bagian, Kepala Seksi/Sub Bagian, Kepala Instalasi, Kepala Ruang, Kepala Unit, Tenaga PTT Kesehatan, Tenaga TPK Non Kesehatan lingkup RSD Kalabahi masing-masing di tempat untuk ditindaklanjuti.
Adapun isi surat pada intinya, menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten Alor dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang penjaminan kecelakaan kerja bagi tenaga PTT/TPK/Non PNS pada RSD Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/05/29/julie-sutrisno-laiskodat-gelar-pelatihan-pengolahan-ikan-di-alor/
“Maka akan dilakukan pemotongan insentif yang bersangkutan untuk pembayaran iuran kepesertaan sebesar Rp 5.400,-/bulan. Dana akan dipotong sekaligus selama satu tahun yakni pada bulan Juni 2022 untuk pembayaran iuran periode Juni 2022 – Juni 2023 sebesar Rp 64.800,- dengan daftar nama terlampir,” demikian kutipan surat itu.
Surat diteken Direktur RSD Kalabahi dr. Ketut Indradjaja Prasetyo dibubuhi cap RSD Kalabahi.

Dalam lampiran surat tersebut, tertera bahwa upah Nakes Rp 1.975.000/bulan. Upah itu dipotong untuk biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan antara lain: Jaminan Hari Tua (JHT) 0,00%, Iuran Jaminan Kematian (JKM) 5.925, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 4.740, dan Jaminan Pensiun (JP) 0,00%. Jumlah iuran yang harus dibayar sebesar 10.665.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/05/25/angkat-tema-tenunan-alor-arnesta-vuvusela-magang-sau-keluar-sebagai-juara-i-lomba-cerita-pariwisata-alor/
Penetapan upah dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut mendapat protes dari Nakes PTT/TPK/Non PNS. Mereka mengaku bahwa besaran upah tersebut tidak pernah mereka terima sebesar Rp 1.975.000/bulan, melainkan yang diterima selama ini hanya sebesar Rp 700.000/bulan.
“Betul ada penetapan upah di iuran BPJS Ketenagakerjaan kita seperti itu, tetapi selama ini upah yang kami terima hanya Rp 700.000/bulan saja. Kami tidak pernah terima Rp 1.975.000/bulan,” kata seorang Nakes yang meminta namanya tidak dipublish, Senin (30/5) di Kalabahi.
Nakes tersebut mengatakan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya juga ada penetapan upah dalam lampiran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1.975.000/bulan, namun upah yang mereka terima hanya sebesar Rp. 700.000/bulan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/05/25/hasil-juara-lomba-pada-even-festival-dugong-tahun-2022/
“Tahun-tahun sebelumnya juga datanya ada begitu, sebesar Rp 1.975.000, tapi yang kita terima hanya Rp 700 ribu/bulan,” ungkapnya kesal.
Ia mengatakan, tidak keberatan dengan pemotongan upahnya untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi yang ia sesali adanya daftar lampiran upah yang ditetapkan sebesar Rp 1.975.000/bulan.
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini baik untuk kita punya kesehatan dan keselamatan kerja dan lain-lain, tapi kami keberatan kenapa ko daftar upah kita sebesar Rp 1.975.000 padahal yang kami terima hanya sebesar Rp 700.000/bulan. Rumah sakit tidak ada yang menjelaskan hal itu,” ungkapnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/05/25/festival-dugong-alor-masuk-nominasi-wisata-nasional/
