Beredar surat dari Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi tentang pemberitahuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, tertera upah tenaga kesehatan non PNS ditetapkan naik mendadak sebesar Rp 1.975.000/bulan, dari sebelumnya upah yang diterima para Nakes itu sebesar Rp 700.000/bulan.
Penetapan standar upah itu tertera dalam surat Direktur RSD Kalabahi Nomor: RSD.005/400/V/2022, tanggal 23 Mei 2022, Perihal: Pemberitahuan. Pemberitahuan itu mengenai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 434 tenaga kerja pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga pendukung kesehatan (TPK) Non PNS.
Surat Direktur RSD itu ditujukan kepada Kepala Bagian, Kepala Seksi/Sub Bagian, Kepala Instalasi, Kepala Ruang, Kepala Unit, Tenaga PTT Kesehatan, Tenaga TPK Non Kesehatan lingkup RSD Kalabahi masing-masing di tempat untuk ditindaklanjuti.
Adapun isi surat pada intinya, menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten Alor dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang penjaminan kecelakaan kerja bagi tenaga PTT/TPK/Non PNS pada RSD Kalabahi.
“Maka akan dilakukan pemotongan insentif yang bersangkutan untuk pembayaran iuran kepesertaan sebesar Rp 5.400,-/bulan. Dana akan dipotong sekaligus selama satu tahun yakni pada bulan Juni 2022 untuk pembayaran iuran periode Juni 2022 – Juni 2023 sebesar Rp 64.800,- dengan daftar nama terlampir,” demikian kutipan surat itu.
Surat diteken Direktur RSD Kalabahi dr. Ketut Indradjaja Prasetyo dibubuhi cap RSD Kalabahi.
Dalam lampiran surat tersebut, tertera bahwa upah Nakes Rp 1.975.000/bulan. Upah itu dipotong untuk biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan antara lain: Jaminan Hari Tua (JHT) 0,00%, Iuran Jaminan Kematian (JKM) 5.925, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 4.740, dan Jaminan Pensiun (JP) 0,00%. Jumlah iuran yang harus dibayar sebesar 10.665.
Penetapan upah dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut mendapat protes dari Nakes PTT/TPK/Non PNS. Mereka mengaku bahwa besaran upah tersebut tidak pernah mereka terima sebesar Rp 1.975.000/bulan, melainkan yang diterima selama ini hanya sebesar Rp 700.000/bulan.
“Betul ada penetapan upah di iuran BPJS Ketenagakerjaan kita seperti itu, tetapi selama ini upah yang kami terima hanya Rp 700.000/bulan saja. Kami tidak pernah terima Rp 1.975.000/bulan,” kata seorang Nakes yang meminta namanya tidak dipublish, Senin (30/5) di Kalabahi.
Nakes tersebut mengatakan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya juga ada penetapan upah dalam lampiran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1.975.000/bulan, namun upah yang mereka terima hanya sebesar Rp. 700.000/bulan.
“Tahun-tahun sebelumnya juga datanya ada begitu, sebesar Rp 1.975.000, tapi yang kita terima hanya Rp 700 ribu/bulan,” ungkapnya kesal.
Ia mengatakan, tidak keberatan dengan pemotongan upahnya untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi yang ia sesali adanya daftar lampiran upah yang ditetapkan sebesar Rp 1.975.000/bulan.
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini baik untuk kita punya kesehatan dan keselamatan kerja dan lain-lain, tapi kami keberatan kenapa ko daftar upah kita sebesar Rp 1.975.000 padahal yang kami terima hanya sebesar Rp 700.000/bulan. Rumah sakit tidak ada yang menjelaskan hal itu,” ungkapnya.
Dia pun menyambut gembira bila benar upah atau insentif mereka sudah ditetapkan pemerintah daerah naik dari Rp 700 ribu/bulan menjadi Rp 1.975.000/bulan. Kalau benar demikian maka Nakes itu meminta agar haknya semua bisa direalisasikan sesuai besaran kenaikan yang ada. Ia tidak ingin upah tersebut disalahgunakan.
“Kalau memang gaji atau upah kita benar sudah kasih naik menjadi 1.975.000/bulan maka ini harus dibayar sesuai jumlah itu. Kalau tidak ya kita minta supaya lampiran surat itu direvisi kembali. Kita ini kerja full, tapi upah hanya Rp 700 ribu saja/bulan. Ini sama sekali tidak cukup untuk kebutuhan kita yang sudah berkeluarga ini. Kami ini kerja kemanusiaan jadi masih setia bekerja,” ujarnya sambil berharap upah tersebut benar sudah dinaikkan sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap profesinya, sekaligus wujud mendukung visi Alor Sehat.
Kepala RSD Kalabahi dr. Ketut Indradjaja Prasetyo yang dikonfirmasi media ini, belum ingin memberikan tanggapan. Meski begitu dr. Ketut memastikan bahwa ia akan mengecek kebenaran surat tersebut dan memastikan akan menyampaikan rilis pers pada esok hari.
“Maaf, sy mesti cek baik-baik dulu ya. Besok sy info,” tulis WhatsApp dokter senior yang dikenal ramah juga rendah hati, yang sudah lama dipercaya Bupati Amon Djobo memimpin Rumah Sakit itu.
Untuk diketahui, sejumlah daerah di NTT sudah menaikkan upah Nakes dan guru kontrak daerah rata-rata mencapai angka Rp 1,5 juta – 2 juta per bulan sesuai UMP yang ditetapkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Kebijakan tersebut berani ditempuh DPRD dan pemerintah daerah lain meskipun APBD mereka jauh lebih kecil dari APBD Kabupaten Alor sebesar Rp 1,80 Triliun/tahun.
Walaupun APBD Alor cukup fantastis begitu namun gaji Nakes dan Guru kontrak daerah selama ini masih bertengger di angka Rp 500 ribu hingga 700 ribu/bulan. (*dm).