Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Heryanto Jakob Manu menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana pengrusakan pada tahun 2009 sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kala itu Heryanto melakukan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Kelurahan Kenari Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor pada tanggal tahun 2009.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resort Alor Polda NTT. Hasil penyelidikan/penyidikan Polisi menetapkan Heryanto Jakob Manu sebagai tersangka.
Kasus pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa Heryanto Jakob Manu ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi pada tahun 2009. Heryanto divonis hukuman 10 bulan penjara sesuai putusan pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 58/Pid.B/2009/PN klb.
“Kasus pengrusakan ini saya divonis Majelis Hakim 10 bulan penjara. Saya jalani masa hukuman penuh di Sel Mapolres Alor lanjut ditahan di Sel tahanan Lapas Kelas IIB Kalabahi,” kata Heryanto, Kamis (6/7/2023) di Kalabahi.
Heryanto tidak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi NTT. Ia terima Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi dan menjalani masa tahanan di Sel Mapolres Alor lanjut ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi hingga bebas murni pada tanggal 31 Januari 2010.
Heryanto menyampaikan permohonan kepada korban dan keluarganya. “Saya sampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya,” kata Heryanto.
Pernyataan diri secara terbuka sebagai mantan Narapidana ini Heryanto Jakob Manu sampaikan sebagai syarat untuk maju Caleg DPRD Kabupaten Alor Dapil I dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tahun 2024 mendatang. (*dm).