Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Loni Rosniwati Waang, ST menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Lama Kalabahi tahap I tahun anggaran 2012 dan tahap II tahun anggaran 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor.
Loni Rosniwati didakwa sebagaimana pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Kala itu Loni Rosniwati bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kabupaten Alor yang bertugas melakukan perjanjian kontrak dengan pihak ketiga terhadap proyek pembangunan Pasar Lama Kalabahi tahap I dan II pada tahun 2012 dan 2013 di Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara.
Kasus korupsi proyek Pasar Lama Kalabahi itu ditangani penyidik tindak pidana korupsi atau Tipikor Polda NTT.
Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada tahun 2016/2017.
Loni divonis hukuman 1 tahun penjara, subsider 1 bulan oleh Pengadilan Tipikor Kupang sesuai putusan Nomor: 66/PID.SUS-TPK/2016/PN.KPG.
Loni Rosniwati tidak mengajukan banding. Ia terima Putusan Pengadilan Tipikor Kupang dan menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang pada tahun 2017 hingga bebas tanggal 2 April 2018.
“Saya divonis oleh Majelis Hakim 1 tahun kurungan ditambah kurungan subsider 1 bulan, jadi total masa tahanan saya itu sebanyak 1 tahun 1 bulan. Saya ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang tahun 2017 hingga bebas pada tanggal 2 April 2018,” kata Loni, Jumat (7/7/2023) di Kalabahi.
Setelah menjalani masa tahanan secara penuh, Loni Rosniwati Waang dinyatakan bebas oleh Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang sesuai Surat Bebas dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: W22.PAS.PAS.9.PK.05.04-1107.
Selain kasus itu Loni Rosniwati Waang juga pernah dipidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan di Desa Tribur Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor tahun anggaran 2010.
Kasus itu ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Kalabahi tahun 2014. Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Loni Rosniwati Waang divonis Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan penjara subsider 3 bulan sesuai putusan pengadilan Tipikor Kupang Nomor: 83/PID.SUS-TPK/2014/PN Kpg.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi kala itu melakukan banding di Pengadilan Tinggi NTT di Kupang. Hasilnya hakim memutuskan menolak tuntutan banding dari JPU, dan menguatkan putusan Majleis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara subside 3 bulan.
JPU kemudian melakukan Kasasi di Mahkamah Agung. Majelis Hakim memutuskan menolak tuntutan kasasi dari JPU. Loni Rosniwati Waang tetap divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara subside 3 bulan.
Loni Rosniwati kemudian menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang hingga bebas pada tanggal 2 April 2018.
Loni Rosniwati kini mendaftakan diri maju Caleg DPRD Kabupaten Alor tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Alor 4 yang mencakup wilayah Kecamatan Pantar Timur, Pantar Barat, Pantar Tengah, Pantar Barat Laut dan Pantar.
Pernyataan diri secara terbuka sebagai mantan Narapidana ini Loni Rosniwati Waang sampaikan sebagai syarat mendaftar diri di KPU Alor untuk mengikuti Pileg pada tahun 2024 mendatang. (*dm).