(Catatan kritis wacana Pilkada langsung)
Oleh: Hendry Zogara
Belakangan ini, publik disuguhi narasi yang diulang secara konsisten oleh kalangan elit: pilkada tidak langsung itu konstitusional dan karena itu boleh dilakukan. Sekilas terdengar netral, bahkan akademis. Namun justru di situlah masalahnya. Narasi ini bukan sekadar penjelasan hukum, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk membentuk penerimaan publik terhadap gagasan yang sejak awal sulit diterima secara demokratis. Ini bukan paksaan. Ini framing.
Dari Hak Rakyat ke Beban Negara
Perubahan wacana terlihat jelas. Diskusi tidak lagi dimulai dari pertanyaan: siapa yang berdaulat memilih pemimpinnya?
Melainkan digeser menjadi berapa mahal biaya pilkada langsung?
Hak pilih rakyat perlahan direduksi menjadi masalah anggaran. Demokrasi diperlakukan seperti proyek yang dinilai dari efisiensi biaya, bukan dari legitimasi kedaulatan. Inilah pola klasik yang oleh Noam Chomsky disebut manufacturing consent, publik tidak dipaksa setuju, cukup diarahkan agar tidak lagi menolak.
Ketika rakyat mulai mengangguk pada kalimat “iya sih mahal”, maka tahap berikutnya menjadi mudah: menawarkan solusi yang sejak awal sudah disiapkan, pilkada tidak langsung.
Hegemoni Baru: Ketika Pilihan Elit Dianggap “Akal Sehat”
Antonio Gramsci menyebut hegemoni sebagai bentuk kekuasaan paling efektif: bukan dengan kekerasan, tetapi dengan membentuk apa yang dianggap normal dan masuk akal. Dalam konteks ini, kalimat-kalimat seperti:
“Ini konstitusional”
“Ini realistis”
“Ini demi stabilitas”
berfungsi sebagai mantra politik. Publik diarahkan untuk percaya bahwa menolak pilkada tidak langsung berarti menolak rasionalitas. Padahal yang sedang diperdebatkan bukan boleh atau tidak secara hukum, melainkan adil atau tidak secara demokratis.
Kekeliruan Logika yang Disengaja: Konstitusional ≠ Legitimate
Di sinilah letak kesalahan berpikir yang paling berbahaya, namun terus direproduksi: menganggap sesuatu yang konstitusional otomatis sah secara demokratis.
Ini adalah non sequitur, kesimpulan yang tidak mengikuti premis. Sejarah penuh dengan kebijakan yang konstitusional tetapi tidak demokratis. Konstitusi menetapkan batas minimum legalitas, bukan standar maksimum keadilan.
Sesuatu bisa sah secara pasal, tetapi cacat secara legitimasi. Demokrasi tidak hidup dari teks hukum semata, tetapi dari partisipasi langsung, kontrol rakyat, dan rasa memiliki terhadap proses politik.
DPRD Bukan Rakyat, dan Tidak Pernah Sama
Argumen bahwa DPRD dapat “mewakili” rakyat dalam memilih kepala daerah juga bermasalah. DPRD adalah representasi politik partai, dengan kepentingan, disiplin fraksi, dan transaksi kekuasaan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan langsung.
Mengganti suara rakyat dengan suara wakilnya bukan penyederhanaan demokrasi, melainkan penambahan jarak antara penguasa dan yang dikuasai. Semakin panjang rantai perwakilan, semakin lemah kontrol publik.
Ironisnya, justru praktik inilah yang dahulu mendorong reformasi menuntut pilkada langsung.
Biaya Tinggi: Masalah Desain, Bukan Alasan Mencabut Hak
Benar, pilkada langsung mahal. Tetapi biaya tinggi adalah masalah desain dan tata kelola, bukan alasan mencabut hak pilih rakyat. Solusi rasionalnya adalah penyederhanaan tahapan, pemanfaatan teknologi, efisiensi logistik, bukan mengembalikan kedaulatan ke ruang tertutup elite politik. Memotong hak demi efisiensi adalah logika korporasi, bukan logika demokrasi.
Yang Sebenarnya Terjadi
Apa yang kita saksikan hari ini bukanlah debat konstitusi yang jujur, melainkan normalisasi pengurangan kedaulatan rakyat secara perlahan. Publik diajak menerima bahwa memilih langsung itu melelahkan, mahal, dan merepotkan sementara elit menawarkan diri untuk “membantu” dengan mengambil alih pilihan itu.
Demokrasi jarang mati lewat kudeta. Ia lebih sering diperkecil pelan-pelan, sambil diyakinkan bahwa semua ini demi kebaikan bersama.
Penutup
Pilkada tidak langsung mungkin bisa dibenarkan lewat tafsir hukum tertentu. Namun menjadikannya solusi utama adalah pengakuan diam-diam bahwa elit sudah lelah pada rakyat, bukan pada sistem.
Dan ketika rakyat mulai diyakinkan bahwa haknya terlalu mahal untuk dipertahankan, saat itulah demokrasi sesungguhnya berada dalam bahaya.
Sadarlah hai warga negara, anda sedang di kebiri.
Bagikan tulisan ini utk mengedukasi warga negara yg punya haknya. (*).
*Penulis adalah warga Kota Kupang, tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.







































